Sudah Sejauh Mana Perkembangan P2P Lending Indonesia di 2019?

perkembangan p2p lending
Perkembangan P2P lending di Indonesia sudah sampai mana ya? - Photo Credit: Pexels
Waktu baca: 3 menit

Perkembangan P2P Lending di Indonesia yang meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir membuat pemerintah mulai mengeluarkan regulasi untuk mengatur peredarannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang memiliki wewenang mengawasi keuangan di Indonesia memiliki peraturan yang khusus mengatur tentang investasi P2P Lending ini.

Salah satunya adalah Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dengan adanya Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 ini juga melengkapi aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya yakni Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui peraturan ini investasi P2P Lending bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas. Selain itu, melalui peraturan ini juga membuat keuangan digital (dalam hal ini investasi P2P Lending) memiliki kontrol dalam mengedepankan perlindungan konsumen. Dibuatnya peraturan ini juga kedepannya diharapkan jasa keuangan memiliki nilai-nilai inovatif, cepat, murah, mudah dan mampu meningkatkan inklusi keuangan secara signifikan.

Kian meningkat di tahun 2019

Iklim perekonomian yang cukup kondusif di Indonesia, mendorong perkembangan P2P Lending dan fintech mengalami peningkatan yang signfikan. Bahkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti dilansir dari Katadata memperlihatkan bahwa nilai pinjaman P2P Lending dan fintech ini mencapai angka Rp 13 triliun akhir tahun lalu. Melihat jumlah nilai yang menggiurkan tersebut dari tahun ke tahun jumlah fintech semakin meningkat.

Baca juga: Mengapa Investasi P2P Lending Cocok untuk Anak Muda?

Dalam tahun 2019 saja, ada sekitar 11 P2P Lending dan fintech yang sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Februari 2019 lalu. Dengan demikian jumlah yang terdaftar di OJK kini berjumlah 99 perusahaan. Namun, untuk menjadi perusahaan P2P Lending yang terdaftar OJK harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Salah satunya ialah perusahaan tersebut tidak boleh bekerjasama dengan penyelenggara keuangan yang tidak atau belum terdaftar di OJK.

Langkah tersebut dilakukan untuk menanggulangi adanya P2P Lending yang tidak terdaftar dan semakin merugikan masyarakat. Mengingat masih ada sekitar 168 entitas investasi P2P Lending ilegal hasil temuan Satgas Waspada Investasi seperti yang diberitakan oleh Tirto.id. Alhasil, entitas tersebut diberhentikan kegiatan usahanya karena melanggar Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016. Tentu saja keberadaan P2P Lending ilegal ini selain merugikan masyarakat juga membuat citra perusahaan serupa yang masih ‘sehat’ ikut terkena imbasnya.

Mengapa semakin diminati?

Meski demikian, masyarakat Indonesia juga semakin cerdas dalam memilih perusahaan P2P Lending dan fintech terpercaya untuk kebutuhan mereka. Dalam kenyataannya, fintech terbukti semakin banyak peminatnya di tahun 2019 ini. Masyarakat semakin meminati P2P Lending ini karena beberapa alasan seperti layanan yang cepat dan praktis. Investasi P2P Lending dan fintech menawarkan  kemudahan bila dibandingkan meminjam dengan cara lama, bila menggunakan cara lama pencairan bisa memakan waktu berhari-hari maka dengan fintech hanya memerlukan waktu hitungan jam saja.

Selain itu, pinjaman di fintech bisa disesuaikan dengan plafon yang rendah dan jangka pendek. Contohnya adalah adanya plafon pinjaman mulai dari rentang Rp 1.5 juta hingga Rp 2 juta dengan masa kredit mulai 10 hari sampai 30 hari. Begitu juga bagi para investor, mereka menilai investasi P2P Lending mampu memberikan revenue yang cukup tinggi dari bunga yang didapatkan. Semisalnya saja kamu berinvestasi online mulai dari Rp 100 ribu, maka keuntungannya per tahun yang bisa didapat hingga 18%.

Turut membantu bisnis UMKM

Bisnis UMKM di Indonesia hingga saat ini juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi perekonomian negara. Ditambah lagi berkembangnya teknologi informasi dan digital membuat UMKM ini semakin mudah untuk memperluas pangsa pasar mereka. Untuk saat ini saja jumlah UMKM yang memanfaatkan internet untuk pemasaran seperti dilansir Katadata sudah mencapai 7.2 juta UMKM, dan ini hampir mendekati target UMKM yang go-online sesuai target Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akan tetapi, meningkatnya jumlah UMKM tersebut bukanlah tanpa kendala.

P2P Lending berfungsi untuk membantu inklusi ekonomi di Indonesia dengan pendanaan bagi UMKM
P2P Lending hadir untuk membantu pendanaan UMKM yang masih unbankable di Indonesia. Photo by klikcair.com

Kendala yang dihadapi di antaranya ialah UMKM sulit mendapatkan modal secara cepat. Pelaku UMKM terkadang merasa kesulitan ketika ingin mendapatkan modal dari lembaga keuangan konvensional. Hal ini mengingat lembaga keuangan konvensional menetapkan amabang batas minimal yang cukup tinggi bagi pelaku UMKM. Belum lagi prosesnya yang dirasa cukup rumit juga menjadi kendala lainnya. Maka dari itulah kehadiran investasi P2P Lending mampu memberikan jawaban bagi bisnis UMKM yang ingin memperoleh suntikan dana secara cepat dan tidak berbelit-belit.

Apabila melihat perkembangan P2P Lending di atas, baik langsung maupun tidak langsung akan menggeser popularitas lembaga keuangan lainnya seperti perbankan. Inilah yang menyebabkan kedua belah pihak perlu untuk melakukan kolaborasi. Terutama dalam membangun strategi, literasi keuangan dan dalam hal pelayanan bagi masyarakat guna menciptakan iklim investasi P2P Lending dan perbankan yang semakin baik di tahun 2019 dan di masa mendatang untuk perekonomian nasional.

Mungkin Anda juga menyukai