Resmi, KlikCair Telah Terdaftar di OJK per 30 Oktober 2019

KlikCair terdaftar di OJK per 30 Oktober 2019
KlikCair terdaftar di OJK per 30 Oktober 2019. Photo by KlikCair.
Waktu baca: < 1 menit

Perusahaan Teknologi Finansial (Tekfin) Peer to Peer (P2P) Lending, PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair) telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 30 Oktober 2019. KlikCair terdaftar di OJK dengan nomor surat tanda terdaftar S-607/NB.213/2019.

Terdaftarnya KlikCair di OJK ini menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh standar otoritas terkait sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan tenaga kerja dan infrastruktur penunjang kegiatan operasional lainnya.

“Kami ingin menjadi ekosistem di mana semua entitas yang terlibat di dalamnya dapat tumbuh bersama,” kata Andreaw Feng selaku CEO KlikCair.

Baca juga: Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal yang Perlu Kamu Ketahui

Maka dari itu, KlikCair akan menghubungkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berpotensi dan ingin mengembangkan kapasitasnya dengan para pemberi pinjaman yang ingin memberikan pendanaan secara transparan dan aman agar tercipta ekonomi yang inklusif di Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai