Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Tahun 2020

Iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Photo by Istimewa
Waktu baca: 2 menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya setuju untuk menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai awal tahun depan, yaitu pada 1 Januari 2020. Kenaikan dari iuran BPJS Kesehatan ini meningkat hingga dua kali lipat.

Hal ini ditandai dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan,” tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut yang dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III. Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, TNI, dan Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur juga gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Sumber: CNBC Indonesia

Mungkin Anda juga menyukai