Ingin Tahu Lebih Dalam Terkait Fintech? Pahami POJK Peer to Peer Lending di Sini!

Peraturan yang disusun OJK
Ingin Tahu Lebih Dalam Terkait Fintech? Pahami POJK Peer to Peer Lending di Sini! Photo by Pexels
Waktu baca: 3 menit

Di tengah maraknya perkembangan industri fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun 2021 sudah merencanakan POJK peer to peer lending yang bertujuan untuk mengatur aktivitas fintech P2PL. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan adanya perlindungan untuk konsumen dalam hal peminjam dan pemberi pinjaman.

POJK baru mengatur mengenai persyaratan ekuitas mininum sebanyak Rp7,5 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. Selain itu juga ada fit & proper test yang dilakukan bagi seluruh pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP). Peraturan ini dibuat semata-mata hanya untuk memberi perlindungan kepada pengguna, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

Peer to Peer Lending

Peer to peer lending.
Peer to peer lending. Photo by Cekaja

Sebuah metode anyar dalam memberikan kemudahan bagi berbagai pihak dengan status tertentu, seperti pebisnis dan masyarakat biasa dalam mendapatkan pinjaman dana untuk keperluan tertentu pula, bisa untuk bisnis atau keperluan individu. Sistem dari metode ini disebut dengan peer to peer lending, tren yang semakin banyak tumbuh di Indonesia.

Mudahnya P2PL merupakan jembatan yang menghubungkan dari pemberi pinjaman dengan peminjam tanpa harus kedua pihak ini bertemu, alias secara online. Setiap orang bisa memberi atau mengajukan pinjaman ke berbagai tujuan, menariknya lagi hal tersebut bisa dilakukan tanpa menggunakan jasa dari lembaga perbankan.

Sistem P2PL sangat mirip dengan konsep marketplace, yang menjadi wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual. Secara garis besar sistem ini merupakan tempat di mana orang dengan status peminjam bertemu dengan pemberi pinjaman. Dengan aturan yang lebih mudah dan tidak seperti peminjaman dana di perbankan konvensional.

Cara kerja peer to peer lending bisa dilihat dari dua sisi, dari sisi pemberi dana dan peminjam. Sebagai pemberi dana diberikan akses untuk bisa melihat data dari peminjam, seperti pendapatan, riwayat keuangan hingga tujuan dari peminjam. Setelahnya pemberi dana langsung bisa mengirim dana yang diajukan dan telah disetujui.

Kemudian peminjam akan membayarkan dengan cicilan atau di akhir masa tenor, dari sinilah pemberi dana akan mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Sementara besaran bunga tergantung dari suku bunga pinjaman yang diberikan. Dari sisi peminjam, hanya perlu memberikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman.

Dokumen yang diserahkan bisa seperti laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu, dan juga tujuan untuk mengajukan pinjaman tersebut. Apabila permohonan ditolak, maka peminjam harus memperbaiki hal yang menjadi alasan penolakan pengajuan tersebut. Jika sudah disetujui, maka pengajuan peminjaman akan dimasukkan ke dalam marketplace.

Baca juga: Peer to Peer Lending di Indonesia Terpercaya

POJK Peer to Peer Lending

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas jasa keuangan. Photo by Tribunnews

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) peer to peer lending di Indonesia dikeluarkan pada penghujung 2016, nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Yakni aturan bagi fintech yang menyelenggarakan pembiayaan dari pemberi ke penerima pinjaman dengan istilah peer to peer.

Menurut POJK 77/2016 disebutkan bahwa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung lewat sistem elektronik menggunakan jaringan internet.

Fintech ini bisa berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan juga koperasi, keduanya sama-sama harus menyetor modal minimal Rp1 miliar ketika melakukan pendaftaran. Ketika melakukan permohonan izin, fintech ini juga harus dan wajib memiliki modal sendiri sebanyak Rp2,5 miliar, permohonan pendaftaran bisa dilakukan paling lambat enam bulan setelah POJK diundangkan.

Menurut POJK, kesepakatan dalam P2PL dibuat dalam dokumen elektronik dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Terdapat dua jenis perjanjian, perjanjian platform lending dan pemberi pinjaman (perjanjian pendanaan), dan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam (perjanjian pinjaman).

Pada umumnya pemberi pinjaman harus menandatangani perjanjian pendanaan setelah berada di akhir proses pendaftaran. Perjanjian ini juga mencakup surat kuasa dari pemberi pinjaman kepada fintech pinjaman untuk menandatangani perjanjian pinjaman atas nama pemberi pinjaman. Tanda tangan dilakukan di awal periode penawaran pinjaman berakhir atau jika sudah berhasil didanai.

Sesuai dengan POJK 77/2016, terdapat beberapa persyaratan untuk mendirikan perusahaan P2PL di Indonesia, seperti penyelenggaraan badan hukum harus berbentuk simpanan terbatas atau koperasi dan dapat didirikan serta dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum asing. Lalu, penyelenggara wajib mengajukan permohonan pendaftaran dan izin kepada OJK.

Penyelenggara yang telah melakukan aktivitas P2PL sebelum POKL 77 diberikan waktu hingga enam bulan guna mendaftar dan wajib untuk menyelesaikan perizinan dalam jangka waktu satu tahun sejak terdaftar di OJK. Dalam praktiknya peminjam seringkali tidak setuju dengan tingkat bunga yang diberikan kepada mereka.

Hal ini bisa menyebabkan keterlambatan dan bahkan pembatalan dalam penandatanganan perjanjian pinjaman. Meski sudah menjadi alternatif sarana investasi sekaligus membantu modal kerja pengusaha, masih banyak hal yang belum diatur dengan memadai oleh OJK. Utamanya dalam perkembangan pesat industri, OJK harus bisa menyesuaikan diri.

Mungkin Anda juga menyukai