DPR dan Pemerintah Sepakat Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi
DPR dan pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
Hal dijelaskan oleh Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid yang menyatakan bahwa perlindungan atas datas pribadi ada di dalam 32 Undang-Undang sektoral. Dari sebanyak aturan itu, belum ada yang secara komprehensif mampu memberikan kepastian perlindungan atas perlindungan data pribadi.
“Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara telah memiliki legislasi perlindungan data pribadi termasuk negara-negara ASEAN seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Untuk itu penyusunan RUU PDP di Indonesia tergolong mendesak,” kata Meutya Hafid dilansir dari RM.id.
Meutya menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker dalam acara Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Milenial Cerdas Melindungi Data Pribadi. Acara itu digelar secara virtual di Jakarta, kemarin. Turut hadir Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Diskusi ini diikuti peserta dari mahasiswa di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Marak Jual-Beli Data Pribadi, Inilah Cara Melindunginya
Mantan jurnalis Metro TV itu menegaskan, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Beleid ini juga menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya hal tersebut.
“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia. Perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945,” katanya.
Di samping itu, hal ini bagi generasi muda Indonesia atau kalangan milenial penting diberikan melalui edukasi dan sosialisasi. Apalagi, generasi milenial sangat erat dengan kehadiran teknologi.
“Untuk mendukung persiapan generasi emas 2045, perlindungan terhadap milenial dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan siber, perlu dilakukan,” ujar politisi perempuan Partai Golkar ini.
Sementara Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani mengungkapkan, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi. Juga menjamin perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi. Pengendali dan pemroses data pribadi wajib menaatinya.
“RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama,” katanya.
Di samping itu, lanjut Semuel, RUU PDP ini akan mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman. Industri mendapat kepastian hukum dan kepercayaan konsumen meningkat.
Sumber: RM.id