Gak Ribet! Begini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak
Reksa dana menjadi salah satu jenis investasi yang cukup tinggi peminatnya. Bahkan mengacu pada data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dilansir dari Bisnis.com, jumlah investor reksa dana per akhir 2020 adalah 3,16 juta, naik hingga 78,83 persen dari akhir 2019 lalu. Jumlah itu kembali naik menjadi 3,52 juta investor per Januari. Dari hal itu, dapat dipastikan bahwa peminat atau investor reksa dana terus meningkat. Jika kamu salah satu investor reksa dana, kamu tidak perlu khawatir dalam pelaporan reksa dana di SPT Pajak tahunan.
Seperti yang sudah kita ketahui, kini sudah memasuki masa pelaporan SPT Pajak tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2021. Dalam pelaporan ini, tidak hanya rincian gaji tahunanmu yang dilaporkan lho TemanKlik! Seluruh harta kekayaan hingga investasi yang dimiliki juga harus dilaporkan.
Nah bagi kamu yang berinvestasi reksa dana, yuk simak penjelasannya di bawah ini bagaimana pelaporan reksa dana di SPT Pajak tahunan.
Tidak dikenakan pajak
Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Pasar Modal, reksa dana bukanlah termasuk objek yang dikenakan pajak. Hal itu tercantum pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 3 poin (i) dan Undang-Undang Pasar Modal UU No.8/1994 tentang Pasar Modal pasal 18.
Meski begitu, bukan berarti kamu tidak perlu laporkan reksa dana yang dimiliki di pelaporan SPT Tahunan Pajak. Hal itu dikarenakan reksa dana yang dimiliki merupakan instrumen investasi yang masuk dalam kategori harta kekayaan yang memang wajib dilaporkan dalam SPT Pajak selain dari gaji atau penghasilan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Freelancer dengan Mudah
Lantas, bagaimana pelaporan reksa dana di SPT tahunan ini? Yuk simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Laporkan melalui e-Filing
Untuk melaporkan investasi reksa dana yang kamu miliki, bisa melalui e-filing. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka DJP Online Pajak.
- Isi kolom login DJP Online mulai dari NPWP, Password, dan masukkan capctha code yang tersedia.
- Setelah semua terisi dengan benar, klik Login.
- Klik e-Filing.
- Isilah form sesuai dengan petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Pajak.
- Lanjutkan pengisian hingga menemukan kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak.
Dalam pengisian, kamu akan diarahkan ke langkah ke-6 pelaporan SPT Pajak. Berikut ini cara melengkapi atau mengisi kolom yang ada di langkah ke-6.
- Di kolom langkah ke-6 tersebut, isi kolom sesuai dengan yang tertera mulai dari ‘Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak’ hingga nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam Objek Pajak.Klik atau centang Ya jika kamu mempunyai penghasilan tidak termasuk objek pajak.
- Lalu, pada kolom yang bertuliskan ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak‘ isilah dengan nominal keuntungan yang kamu peroleh. Misalnya, kamu memiliki reksa dana senilai Rp10 juta, dan menjualnya sebesar Rp11 juta. Maka, keuntungan yang kamu peroleh sebesar Rp1 juta. Nah, nominal tersebut masukkan ke dalam kolom ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak‘ yang tersedia.
Perlu diingat, bahwa keuntungan reksa dana juga tidak hanya dari penjualan saja. Melainkan bisa dari transaksi switching (pengalihan). Contohnya, kamu memiliki reksa dana pasar uang senilai Rp10 juta. Setelah berjalan 5 bulan, investasimu berkembang menjadi Rp12 juta. Lalu, dana tersebut dialihkan ke reksa dana saham. Saat pengalihan tersebut, kamu mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu. Dari hal itu, nominal keuntungan yang diperoleh juga harus dilaporkan.
Setelah selesai, dilanjutkan ke langkah ke-8 yang menanyakan ‘Apakah Anda memiliki harta?‘
Berikut ini langkah-langkah pengisian Pelaporan Harta pada langkah ke-8.
- Centang Ya jika kamu memiliki harta
- Lanjutkan dengan mengisi kolom Harta Baru/New Asset. Kolom tersebut berisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.
- Untuk mengisi pelaporan reksa dana, gunakan kode 036.
- Nama harta ditulis Reksa Dana.
- Tahun perolehan diisi sesuai dengan tahun reksa dana itu didapat.
- Harga perolehan diisi sesuai dengan nilai beli reksa dana.
- Keterangan diisi dengan nama perusahaan tempat kamu berinvestasi reksa dana.
Itulah cara pelaporan reksa dana di SPT Pajak yang bisa kamu coba. Mudah bukan TemanKlik? Perlu diingat sekali lagi ya, bahwa pelaporan reksa dana ini tidak akan membuatmu dikenakan atau diharuskan membayar pajak. Maka dari itu, jangan takut dan khawatir untuk melaporkan atau mencantumkan investasi reksa dana dalam penyampaian SPT Pajak ya!