Peer to Peer Lending di Indonesia Terpercaya
Perkembangan teknologi menggeser pola dan kebiasaan ke arah kemajuan, hal ini juga tak lepas dari kehidupan masyarakat yang terasa lebih mudah dan cepat. Perubahan gaya hidup masyarakat pun muncul, termasuk di sektor keuangan. Kini orang bisa mengirim uang tanpa perlu ke bank hingga meminjam uang secara online atau dikenal dengan fintech peer to peer lending di Indonesia.
Pertumbuhan fintech peer to peer di Indonesia semakin pesat, karena memang mudah diakses oleh masyarakat umum. Utamanya yang membutuhkan pinjaman dana, termasuk para pelaku UMKM yang membutuhkan modal guna perkembangan bisnisnya. Selain itu UMKM yang bergerak di bidang ini juga memberi kemudahan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan.
Peer to Peer Lending Indonesia
Di Indonesia, peer to peer lending sudah diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 dan menjelaskan bahwa P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender atau pemberi pinjaman dan debitur/borrower atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Peer to Peer Lending dan Crowdfunding
Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech legal dan berizin atau peer to peer lending di Indonesia ada sebanyak 160 perusahaan. Untuk mengetahui daftar fintech yang legal dan berizin, kamu bisa kunjungi situs OJK atau bisa klik link ini.
Selain itu, saat ini OJK juga telah membatalkan dan mencabut Tanda Bukti Terdaftar 7 perusahaan fintech.
Berikut 7 perusahaan fintech yang tanda daftarnya dicabut per September 2021 lalu:
- PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
- PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
- PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
- PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
- PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
- PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
- PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
Fintech yang bergerak di bidang ini membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana, guna memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return yang lebih tinggi. Sementara peminjam dana bisa mengajukan kredit langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang mudah dan proses cepat ketimbang lembaga keuangan konvensional.
Sistem P2P Lending Indonesia sangat mirip dengan konsep yang diterapkan pada marketplace online, yakni menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual. Hanya saja, sistem yang ada di P2P lending Indonesia akan mempertemukan pihak peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman.
Sehingga bisa dikatakan bahwa P2P lending merupakan marketplace yang digunakan untuk aktivitas pinjam-meminjam uang. Proses peminjaman dana di fintech ini lebih mudah karena hanya memerlukan akses internet, beda dengan sistem konvensional yang prosesnya jauh lebih kompleks. Masyarakat bisa mengajukan pinjaman yang didukung oleh orang lain sesama piminjam P2P.
Peer to Peer Lending Resmi Sudah Diatur dan Diawasi Lewat Peraturan
Melakukan pendanaan di fintech ini memberi janji return yang cukup tinggi setiap tahunnya, namun investasi yang dilakukan harus sesuai dengan profil, risiko yang dihadapi, serta bagaimana cara mengelelola. Selain melakukan pendanaan, saat ingin melakukan pinjaman atau menjadi seorang borrower juga harus memilih fintech yang benar. Yang harus dipenuhi jika ingin memilih mendanani atau meminjam ke fintech ialah legal dan sudah berizin OJK. Hal itu agar kamu tidak terjebak di fintech yang abal-abal.
Seperti yang sudah diketahui, pinjaman ilegal selalu meresahkan dan menimbulkan masalah bagi siapapun yang pernah bersinggungan dengan mereka. Untungnya, saat ini pinjol ilegal sudah mulai ditumbangkan satu per satu oleh pihak yang berwajib.
Tetap waspada dan hati-hati ya TemanKlik.