Mengenal Jenis Investasi Bagi Hasil Usaha
Dalam setiap bisnis, salah satu kendala awal untuk memulai usaha biasanya berkaitan dengan pemodalan. Bagi pebisnis yang tidak ingin memulai usaha dengan utang di bank, maka solusinya adalah dengan memulai usaha dengan cara patungan modal bersama dengan partner bisnis yang dipercaya atau investasi bagi hasil usaha. Bila hal ini terjadi, kamu tentu perlu mengetahui skema pembagian keuntungan usaha tersebut.
Pembagian keuntungan usaha bagi hasil selama ini kadang disesuaikan dengan jumlah modal yang disetorkan oleh tiap peserta usaha patungan. Dalam praktiknya, suatu usaha tidak hanya perlu modal saja namun juga perlu keahlian, waktu, dan pengalaman pemilik modal. Hal itu membuat skema pembagian keuntungan menggunakan sistem fixed equity split dianggap kurang adil sampai akhirnya memunculkan teori porsi saham dinamis atau dynamic equity split. Berikut ini adalah penjelasan dari setiap jenis saham tersebut.
Usaha Patungan Sistem Porsi Tetap Atau Fixed Equity Split
Fixed equity split atau investasi bagi hasil usaha yang tetap sering terjadi pada usaha baru bukan berupa PT atau Perseroan Terbatas. Contohnya A dan B sepakat membentuk usaha bersama dengan komposisi modal awal dan sistem bagi hasil. A memiliki modal Rp350 juta dan B memiliki modal Rp150 juta. Cara perhitungan porsi bagi hasil usaha ini adalah A 30% dan B 70%. Komposisi tersebut akan tetap selama bisnis patungan berjalan sampai terjadi perubahan komposisi kepemilikan. Misalnya A menjual porsi bagiannya kepada B atau orang lain.
Seiring waktu, A menjalankan usaha baru dan membuat B harus mengerjakan porsi pekerjaan A sementara porsi bagi hasil tetap. Dengan skema ini, jika usaha memperoleh keuntungan Rp100 juta, A akan mendapatkan keuntungan Rp70 juta dan B Rp30 juta tanpa memandang siapa yang bekerja secara full-time atau part-time.
Baca juga: Inilah Tips Pilih Investasi Bagi Hasil Tiap Bulan untuk Pemula
Usaha Patungan Sistem Porsi Saham Dinamis atau Dynamic Equity Split
Sistem ini memberikan porsi keahlian dan kinerja sebagai parameter untuk membagi keuntungan. Bagi hasil bisnis secara rinci disesuaikan dengan kontribusi tiap-tiap pemilik seperti modal usaha, waktu, paten, lisensi, kemampuan, dan lainnya.
Contohnya A dan B memulai bisnis patungan bidang properti. Sistem saham dinamis berdasarkan kesepakatan keduanya memakai dua variabel untuk bagi hasil keuntungan yakni modal setor awal dan waktu. A mempunyai kenalan yang cukup luas bidang properti dan sejumlah uang. B mempunyai keahlian manajemen dan keuangan.
Berdasarkan kesepakatan awal, keahlian dihargai perhitungan satu jam kerja. A dihargai Rp250 ribu karena memiliki pengalaman di bidang properti. Sementara itu satu jam kerja B dihargai Rp100 ribu per jam karena B tidak memiliki pengalaman bidang properti. Pada saat memulai usaha, A memberikan modal Rp350 juta dan B sebesar Rp150 juta. Dalam periode tersebut catatan keuntungan perusahaan adalah Rp100 juta. A dan B sepakat 50% keuntungan usaha digunakan untuk modal kerja dan sisanya dibagi sesuai porsi masing – masing.
Pada sistem porsi saham dinamis, pembagian keuntungan yang akan didapat adalah A mendapat keuntungan 70% sebesar Rp35 juta dan B mendapat keuntungan 30% yakni Rp15 juta. Seiring perjalanan waktu, usaha seperti ini kadang menjadi bisnis sampingan bagi pemiliknya sehingga mungkin saja suatu saat nanti salah satu pemilik misal A memiliki ide bisnis lain kemudian meninggalkan usaha patungan tersebut dan memilih menjadi pemodal pasif. Bila keadaan ini terjadi, perhitungan proporsi keuntungan kedua pemilik usaha adalah sebagai berikut.
Dalam suatu periode, laba perusahaan patungan sebesar Rp100 juta. A dan B sepakat 50% keuntungan perusahaan dijadikan sebagai modal kerja dan sisanya dibagi sesuai porsi masing – masing. Bila menggunakan sistem dynamic equity split, A akan mendapat keuntungan sebesar 68% atau Rp34 juta sedangkan A sebesar 32% atau Rp16 juta.
Ada beberapa poin yang harus diketahui berkaitan dengan penggunaan kedua metode investasi bagi hasil usaha tersebut. Dynamic equity split lebih cocok untuk usaha baru sebagai solusi alternatif modal selain hutang di bank. Usaha yang dibangun adalah yang masih bersifat perorangan serta belum berbadan hukum. Jika perusahaan sudah PT, tentunya peraturan pembagian hasil disesuaikan dengan peraturan PT yang ada di Indonesia yakni UU 40 Th 2007.