Larangan Saat Mudik yang Perlu Dihindari Agar Perjalanan Lebih Lancar
Hindari beberapa larangan saat mudik agar perjalanan lebih lancar dan nyaman. Tentunya, mudik ini bisa memberikan rasa aman sampai ke kampung halaman.
Pada tahun ini, pemerintah memperkenankan setiap masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Kebijakan ini pun disambut suka cita oleh segenap masyarakat. Terutama masyarakat yang sudah menunggu kesempatan ini setelah beberapa tahun terkendala untuk mudik akibat pandemi.
Kini, diperkirakan jika pemudik mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk mengantisipasi kemacetan di jalanan, pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan sekaligus himbauan kepada para pemudik.
Kebijakan ini berkaitan dengan larangan saat mudik yang seharusnya dipatuhi oleh setiap masyarakat. Jika peraturannya ditaati, kemacetan di jalan raya bisa diminimalisir.
Lalu, apa saja larangan ketika mudik di tahun ini? Mari simak ketentuannya di bawah ini.
Baca juga: Tips Hemat Mudik Lebaran Meskipun Pakai Kendaraan Pribadi
Kendaraan yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran
Pemerintah sedang mempersiapkan diri dengan lonjakan pemudik di jalan raya. Pemerintah berusaha untuk membatasi sejumlah kendaraan yang dinilai bisa menghambat arus lalu lintas.
Beberapa kendaraan tertentu harus menepi dan tidak boleh melintas selama mudik lebaran. Tujuannya supaya arus lalu lintas lebih lancar.
Secara umum, kendaraan yang tidak diperkenankan untuk beroperasi selama mudik lebaran adalah kendaraan berat. Karena, kendaraan ini cukup banyak mengambil banyak tempat di jalanan sehingga menimbulkan banyak kemacetan.
Menurut Buku Panduan Mudik 2023 yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, pemerintah sudah menentukan jenis kendaraan yang terlarang untuk melintasi jalan saat mudik. Kriterianya adalah mobil barang dengan beban muatan lebih dari 14.000 kilogram.
Kemudian, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau pun kereta gandengan. Kendaraan jenis ini dipastikan tidak akan terlihat di jalan raya.
Selain itu, mobil barang yang biasa dioperasikan untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang, hingga bahan bangunan juga dilarang untuk beroperasi. Kendaraan seperti ini akan terparkir rapi di garasi selama mudik lebaran.
Selain mobil yang disebutkan di atas, maka mobil tersebut bisa melintas di jalan raya. Contohnya adalah mobil pribadi yang mana sering digunakan untuk membawa pemudik ke kampung halaman.
Larangan Ketika Berada di Jalan Tol
Ketika kamu hendak melewati jalan tol, ada beberapa larangan saat mudik yang sebaiknya diindahkan. Larangan ini sifatnya wajib dihindari demi menjaga kelancaran ketika mudik lebaran.
Larangan ini pun sudah tercantum dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Adapun beberapa hal yang terlarang untuk dilakukan saat di jalan tol sebagai berikut:
- Menderek Kendaraan Lain
Setiap pemudik dilarang untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan lain dengan alasan apa pun. Contohnya mendorong mobil teman seperjalanan yang sedang mengalami kerusakan di tengah jalan tol.
Membantu orang lain seperti ini sangat tidak dianjurkan. Karena, ini hanya bisa menyebabkan kemacetan yang lebih parah.
Sebaliknya, lanjutkan perjalanan. Kemudian, hubungi petugas atau pengelola jalan tol. Karena, yang memiliki kewenangan untuk membantunya adalah pihak pengelola tol.
- Menaikkan atau Menurunkan Penumpang
Menaikkan maupun menurunkan penumpang sangat dilarang ketika dilakukan di jalan tol. Ini juga harusnya dihindari oleh pemudik.
Ini berlaku pula dengan menurunkan barang atau hewan. Alasannya, aktivitas ini bisa mengganggu kelancaran perjalanan.
- Mendahului Kendaraan Lewat Bahu Jalan
Larangan saat mudik yang sebaiknya diindahkan adalah saling mendahului melalui bahu jalan. Ini sangat tidak dibenarkan. Karena, mendahului dari bahu jalan tol bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Selain itu, pengendara juga dilarang untuk memotong jalur atau putar balik di jalan tol. Tentunya, peraturan ini sudah dipahami oleh pengendara sehingga sebaiknya perlu dipatuhi.
- Membuang Sampah di Tol
Sangat tidak diperkenankan untuk membuang sampah di tol. Baik itu dilakukan dengan sengaja atau pun tidak.
Sebagai pengendara yang baik, sebaiknya simpan sampah dengan baik. Ketika sudah berada di tempat umum yang menyediakan tempat pembuangan sampah, sampah tersebut bisa dibuang ke tempatnya.
Selain itu, larangan selanjutnya adalah mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Pengendara harusnya mematuhinya untuk meminimalkan risiko kecelakaan di jalan tol.
Himbauan Pemerintah Agar Mudik Lebih Nyaman dan Aman
Selain menghindari beberapa larangan saat mudik, perhatikan pula himbauan dari pemerintah. Himbauan ini sifatnya untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pemudik di jalanan.
Pemerintah menghimbau pemudik untuk menggunakan moda transportasi umum yang disediakan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus meminimalkan kemacetan.
Kemudian, pemerintah juga menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dari modus kejahatan di perjalanan. Ini tentunya bisa dilakukan dengan selalu mengawasi anak-anaknya atau anggota keluarganya yang dinilai cukup rawan dengan modus kejahatan.
Sembari itu, pemerintah juga menghimbau pemudik agar tidak menggunakan sepeda motor dengan membawa anak-anak atau pun bayi. Tetapi, sebaiknya gunakan mobil atau kereta api yang sudah disediakan.
Alasannya, perjalanan mudik ini akan sangat melelahkan. Tentunya, ini bisa berisiko pada Kesehatan dari anak-anak. Untuk itulah, disarankan agar orang tua lebih selektif dalam memilih kendaraan yang akan digunakan untuk mudik.
Sisanya, mudiklah dalam kondisi yang bugar. Kemudian, hindari waktu-waktu yang favorit seperti setelah sahur maupun setelah berbuka puasa. Dengan menghindarinya, mudik lebaran akan terasa lebih lancar serta nyaman.
Demikianlah beberapa larangan saat mudik yang perlu kamu ketahui. Yakni, beberapa kendaraan pengangkut terlarang untuk melintas. Tujuannya supaya arus lalu lintas di jalanan lebih lancar sehingga para pemudik bisa pulang ke kampung halaman tanpa kendala yang berarti.