Kustodian Adalah: Tugas, Fungsi, dan Contohnya
Kamu pasti sudah tidak asing mendengar bank konvensional dan syariah. Namun, tahukah kamu ada bank lain yang bernama Kustodian. Lalu apa itu Kustodian. Kustodian adalah salah satu lembaga keuangan memiliki peran besar untuk meningkatkan perekonomian.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan kustodian? Dengan adanya kustodian ini, aset yang disimpan menjadi lebih aman karena memiliki sistem keamanan yang baik. Selain itu, ini akan memudahkan kamu untuk melakukan investasi dan jual beli saham.
Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut mari kita simak bersama.
Kustodian Adalah
Pengertian Kustodian adalah punya dua arti yaitu secara istilah dan bahasa. Adapun berdasarkan bahasa yaitu dari KBBI, Kustodian artinya tanggung jawab atau kontrol yang dilakukan oleh seseorang atau barang.
Jadi, kustodian KBBI memiliki makna orang yang mengontrol orang atau barang yang dalam hal ini adalah aset dari nasabah.
Sedangkan menurut istilah, lebih mengacu pada Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah lembaga finansial yang mengatur aset nasabah agar dikelola dengan baik. Oleh sebab itu, pengelolaan ini diperlukan untuk mencegah resiko yang berbahaya bagi aset.
Misalnya adalah kehilangan, kerugian, dicuri, menjadi korban penipuan sampai dengan penyalahgunaan aset yang tidak tepat. Lembaga ini sangat penting dan sudah berjalan lama di Indonesia.
Adanya kustodian juga mempengaruhi peningkatan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, adanya bank kustodian ini menjadi salah satu hal yang penting. Kamu yang ingin berinvestasi, penting untuk menggunakan jasa kustodian.
Dengan demikian, aset yang dipunya menjadi lebih aman. Bank Kustodian memiliki tugas yang besar karena banyak dana yang perlu dikelola dengan baik sehingga diperketat dengan pengawasan Bank Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tugasnya, simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga: Sekuritas Adalah: Pengertian, Cara Kerja, dan Jenis-jenisnya
Tugas Kustodian dalam Investasi
Tugas Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
- Mendata apa saja aset yang dimiliki nasabah.
- Menentukan asuransi yang tepat guna menanggulangi resiko yang mungkin timbul.
- Menjaga dan mengelola aset dengan baik.
- Buka rekening deposito nasabah.
- Membuka rekening Bank Kustodian bagi nasabah yang ingin membuatnya.
- Mendaftarkan keamanan yang bagus atau sekuritas kepada nasabah terkait dengan asetnya.
- Mengatur dan membedakan kas yang dimiliki nasabah dan yang disimpan oleh sekuritas.
- Menentukan biaya atas jasa kustodian tersebut sesuai dengan kesepakatan dari nasabah.
- Dapat memutuskan kontrak jika terjadi pelanggaran pada perjanjian yang telah ditetapkan.
- Meminta ganti rugi atau denda jika melanggar.
- Pekerjaan ini umumnya memiliki kantor depan dan belajang yang dipisahkan. Hal ini berfungsi agar kegiatan setiap jabatan yang dimiliki tidak tercampur. Jadi, mereka akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai koridor yang ditetapkan.
- Memilih karyawan yang tepat sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Dengan demikian, pekerjaan menjadi lebih kredibel dan kompeten. Dari segi pelayanan yang diberikan kepada nasabah juga akan lebih maksimal.
- Bertanggung jawab dalam hal pemindahan berkas dan pemrosesan data.
Fungsi Kustodian dalam Investasi
Selain itu, ada pula fungsi yang harus kamu ketahui. Apa fungsi Kustodian? Fungsinya juga sangat beragam terutama yaitu memudahkan jalannya investasi yang dilakukan oleh nasabah. Fungsi Kustodian dalam investasi yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Administrasi
Dalam hal ini, kustodian berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mengurus berbagai fungsi administrasi agar memaksimalkan pelayanan nasabah.
Diantaranya adalah pencatatan transaksi saham, penyusunan laporan, pembuatan rekening, pencairan, sampai dengan perhitungannya.
2. Fungsi Pengawasan pada Manajer Investasi
Fungsi selanjutnya yaitu melakukan pengawasan pada pekerjaan dari manajer investasi. Tujuan pengawasan manajer investasi adalah untuk mengevaluasi kinerjanya sehingga manajer akan melakukan tugasnya dengan baik.
Pengawasan ini juga diperlukan untuk membuat manajer sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan oleh aturan dan kebijakan sebelumnya. Dengan demikian, nasabah akan merasa terjamin dan tidak merugikan investor dari reksa dana.
Selain itu, dalam menindaklanjuti pelanggaran, fungsi Kustodian sebagai pemberi peringatan kepada manajer investasi.
Selanjutnya, jika peringatan tersebut tidak diperbaiki dan malah diabaikan maka pihak kustodian akan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Contoh-contoh Bank Kustodian di Indonesia
Jika ingin mendapatkan manfaat dari kustodian ini, kamu bisa menggunakan Bank Kustodian terpercaya di Indonesia. Yang dimaksud Bank Kustodian di Indonesia bukan berarti berbeda dengan bank umum lainnya.
Banyak bank umum atau bank konvensional yang juga menjadi bank kustodian sehingga ini akan membuat kamu lebih aman karena melalui bank resmi Indonesia. Lalu, Bank Kustodian apa saja? Contoh Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
- BCA
- Bank CIMB Niaga
- Bank Bukopin
- Bank Mega
- BNI
- BRI
- Bank Danamon
- Bank BSI yang merupakan Bank Kustodian syariah
- Bank Panin
- Bank DBS Indonesia
- Maybank Indonesia
- Bank UOB
- Bank HSBC Indonesia
Selain bank kustodian, ada juga KSEI yang merupakan perusahaan Kustodian Sentral Efek Indonesia. PT. KSEI ini termasuk LPP atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ada di pasar modal yang berfungsi menyelesaikan transaksi Efek yang baik.
Fungsi lain dari KSEI ini yaitu menjadikan transaksi menjadi lebih taat peraturan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Demikian uraian lengkap mengenai pengertian kustodian sampai dengan contoh-contohnya. Jadi, yang dimaksud dengan kustodian adalah lembaga keuangan yang penting untuk berinvestasi. Ini semakin marak digunakan seiring dengan banyaknya orang berinvestasi.