Ini Prosedur Dan Syarat Pencairan BPJSTK yang Perlu Diketahui
Sudah banyak keluhan beredar di kalangan masyarakat terkait syarat pencairan BPJSTK yang katanya sulit dan banyak likunya. Sebenarnya semua tak sesulit yang diberitakan atau yang kita bayangkan. Selama mengikuti prosedur yang telah diterapkan dengan benar, tentu semua bisa berjalan lancar sesuai harapan
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dengan alasan apapun seseorang yang sudah terdaftar dalam program Bpjstk itu keluar dari pekerjaannya. Semua tidak menghalangi bagi seseorang itu untuk mendapatkan haknya, yaitu dana yang selama ini telah dikumpulkan melalui Bpjs Ketenagakerjaan.
Pengertian Syarat Pencairan Bpjstk Yang Perlu Diperhatikan
Bagi kamu yang ingin melakukan pencairan dana Bpjstk, perlu sekali mengetahui terlebih dulu ketentuannya. Bahwa saldo Bpjstk bisa dicairkan mulai dari 10 %, 30 % hingga 100%. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, No. 60 tahun 2015, dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 september 2015.
Ada pun untuk kategori tersebut terbagi dalam 3 golongan dalam pencairannya. Bahwa yang 10 % diperuntukkan bagi persiapan dana pensiun, yang 30 % untuk biaya beli/kredit perumahan, dan yang 100% khusus bagi yang telah resign atau yang terkena PHK.
Untuk lebih jelasnya, berikut akan kami urai satu persatu 3 ketentuan dalam pencairan dana Bpjstk dimulai dari 10 % sampai yang 100% . Apa saja, ini dia:
Untuk Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Peserta kartu Bpjs masih aktif bekerja di perusahaannya.
- Minimal seseorang itu sudah bergabung di perusahaan selama 10 tahun.
- Memilki kartu Bpjstk asli dan juga fotokopiannya.
- Mempersiapkan Ktp asli dan juga fotokopiannya.
- Membawa KK (kartu Keluarga) asli serta fotokopiannya
- Buku rekening tabungan asli dan juga fotokopiannya
- Memilki NPWP (jika klaim dana lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan dari perusahaan, bahwa seseorang itu masih aktif bekerja.
Baca juga: Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Untuk Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Peserta kartu Bpjs masih aktif bekerja di perusahaannya.
- Minimal seseorang itu sudah bergabung di perusahaan selama 10 tahun.
- Memilki kartu Bpjstk asli dan juga fotokopiannya.
- Mempersiapkan Ktp asli dan fotokopiannya.
- Membawa KK (kartu Keluarga) asli serta fotokopiannya.
- Buku rekening tabungan asli dan juga fotokopiannya.
- Memilki NPWP (jika klaim dana lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan dari perusahaan, bahwa seseorang itu masih aktif bekerja.
- Dokumen pembelian perumahan asli dan fotokopiannya..
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Sudah tidak aktif bekerja di perusahaan dengan alasan PHK maupun resign.
- Memilki kartu Bpjstk asli dan juga fotokopiannya.
- Mempersiapkan Ktp asli dan fotokopiannya
- KK (Kartu Keluarga) asli serta fotokopiannya.
- Membawa Paklaring (Surat keterangan sudah berhenti kerja)
- Buku rekening tabungan asli dan juga fotokopiannya.
- Pas foto 4 rangkap dengan ukuran 3×4 dan ukuran 4×6
- Memilki NPWP (Jika klaim dana lebih dari 50 juta)
- Surat keterang pengunduran diri atau surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Setelah data yang diperlukan telah lengkap, silahkan datang ke kantor BPJSTK terdekat di kota kamu untuk melakukan pengajuan. Selanjutnya kamu tinggal mengikuti langkah-langkah yang telah dibuat di kantor Bjstk tersebut dan menunggu proses berlangsung.
Itu tadi uraian singkat mengenai syarat pencairan Bpjstk yang perlu kamu ketahui, terkhusus bagi kamu yang hendak mengajukan klaim seputaran pencairan dana BPJSTK. Dengan mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh kantor BPJSTK akan memudahkan kamu dalam pengambilan dana sesuai pilihan.