Bagaimana Cara Daftar Antrean Pajak Online buat Kunjungan ke Kantor Pajak?

Cara daftar antrean pajak online dari rumah
Bagaimana Cara Daftar Antrean Pajak Online buat Kunjungan ke Kantor Pajak? Photo by Pexels
Waktu baca: 4 menit

Buat kamu yang belum tahu, sekarang kamu bisa daftar antrean pajak online sebelum berkunjung ke kantor pajak dan mendapatkan layanan perpajakan secara tatap muka, lho! Tata cara baru ini diterapkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejak 1 September 2020 kemarin.

Artinya, sebelum kamu ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan, kamu perlu daftar antrean secara online dulu. Baru setelah itu kamu bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat sesuai jadwal yang telah kamu pilih.

Latar belakang dari munculnya tata cara baru yang satu ini tentu tak lain dan tak bukan adalah pandemic Covid-19, yang menyebabkan terjadinya pembatasan aktivitas tatap muka, termasuk di pelayanan perpajakan DJP. Mengingat bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan tatap muka, tata cara baru ini pun diterapkan untuk membantu memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat sambil menekan risiko penyebaran Covid-19.

Beberapa contoh layanan perpajakan yang masih perlu diurus secara langsung di kantor pajak misalnya layanan loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan berbagai layanan lainnya.

Kalau begitu, bagaimana ya caranya mendapatkan tiket antrean online? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dan membantumu mendapatkan informasi yang kamu butuhkan, simak penjelasan di bawah ini terlebih dahulu, yang dirangkum dari halaman situs resmi pajak.go.id, ya!

Cara Daftar Antrean Tiket Online Kunjungan Kantor Pajak

Apabila kamu adalah wajib pajak (WP) yang memang membutuhkan layanan perpajakan tatap muka, pastikan kamu sudah mengambil tiket antrean terlebih dahulu secara online. Dan berikut ini langkah-langkah daftar antrean pajak online yang perlu kamu lakukan:

  1. Buka laman Kunjung Pajak di https://kunjung.pajak.go.id/.
  2. Klik tombol atau link “Daftar” berwarna biru tua yang ada di bagian bawah sebelah kiri.
  3. Persiapkan identitas dirimu. Kamu bisa gunakan e-KTP atau paspor yang masih berlaku.
  4. Masukkan informasi identitas yang diminta, yaitu:
    • Nomor identitas, bisa NIK yang tertera di e-KTP maupun nomor paspor.
    • Nama pengunjung.
    • Status pengunjung. Maksudnya apakah kamu datang sebagai diri sendiri atau wakil WP, sebagai kuasa dari WP, atau pihak lainnya yang berkepentingan.
    • Nomor NPWP.
    • Nama WP.
    • Alamat email pengunjung.
    • Nomor HP pengunjung.
    • Kode captcha yang muncul di layar.
    • Mengisi penilaian kesehatan secara mandiri, yang meliputi:
      • Informasi jika kamu pernah atau tidak keluar rumah untuk pergi ke tempat umum seperti fasilitas layanan kesehatan, pasar, atau tempat lain yang terdapat kerumunan orang.
      • Pernah atau tidak menggunakan layanan transportasi umum.
      • Pernah atau tidak melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri, terutama ke wilayah zona merah atau terjangkit Covid-19.
      • Pernah atau tidak mengikuti kegiatan yang diikuti oleh banyak orang.
      • Pernah atau tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang lain yang dinyatakan sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), atau orang dengan positif Covid-19.
      • Informasi kondisi kesehatan diri terbaru, termasuk apakah pernah mengalami gejala penyakit Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
  5. Tentukan apa jenis layanan perpajakan yang dibutuhkan, beserta waktu kunjungan yang dikehendaki. Masukkan informasi yang diminta seperti berikut ini:
    • Kantor pajak yang dituju.
    • Pilihan layanan perpajakan yang dibutuhkan, yaitu layanan TPT, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan lainnya.
    • Nama kantor.
    • Perihal atau tujuan layanan pajak yang dibutuhkan.
    • Tanggal kunjungan yang kamu inginkan.
    • Waktu kunjungan yang kamu inginkan sesuai pilihan berikut ini: pukul 08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, atau 15.00 WIB.
  6. Setelah kamu mengisi semua informasi dan data yang diminta serta mengirim formulirmu, sistem akan mengirimkan nomor tiket secara otomatis ke alamat email yang sudah kamu input sebelumnya. Pada hari dan waktu kunjungan nantinya, kamu bisa tunjukkan nomor tiket tersebut kepada petugas kantor pajak, yang juga bisa kamu screenshot di HP.

Apabila layanan perpajakan yang kamu butuhkan adalah layanan “Janji Temu”, kamu perlu membuat kesepakatan jadwal kunjungan terlebih dahulu dengan petugas yang kamu tuju. Kamu bisa buat kesepakatan kunjungan lewat telepon maupun lewat chat di WhatsApp. Baru kalau sudah ada kesepakatan, kamu bisa ikuti cara daftar antrean pajak online di atas untuk mendapatkan tiket antrean.

Cara Temukan Nomor Antrean

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sistem akan mengirimkan nomor antrean secara otomatis. Akan tetapi, bagaimana kalau kamu lupa nomor antreanmu, ya?

Untuk mengantisipasi risiko ini, kamu bisa ikut langkah-langkah berikut untuk membantumu menemukan nomor antrean pajak dengan mudah. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman Kunjung Pajak di https://kunjung.pajak.go.id/.
  2. Klik tombol “Cari Tiket” berwarna kuning yang ada di bagian bawah layer.
  3. Pilih opsi pencarian berdasarkan nomor NIK atau paspor.
  4. Masukkan NIK atau nomor paspor, sesuai pilihan di langkah nomor 3 tadi.
  5. Masukkan nomor tiket yang sudah dikirimkan ke alamat email-mu.
  6. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  7. Klik tombol “Cari Tiket”.

Kalau kamu sudah mengikuti langkah-langkah di atas, kamu hanya perlu menunggu selama beberapa saat. Setelah itu, kamu bisa temukan nomor antreanmu.

Manfaatkan Layanan Perpajakan Online

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, adanya tata cara antrean pajak online ini dirancang oleh DJP untuk memfasilitasi masyarakat – terutama WP – yang membutuhkan layanan perpajakan tatap muka. Pasalnya, jenis-jenis pelayanan yang antreannya bisa kamu ambil secara online dengan cara di atas memang merupakan layanan yang hanya bisa disediakan secara tatap muka, alias belum bisa diberikan kepada masyarakat secara online.

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu bahwa layanan perpajakan yang akan kamu ambil memang merupakan layanan yang belum tersedia secara online. Sedangkan jika layanan yang kamu butuhkan ternyata sudah tersedia secara online, manfaatkan layanan perpajakan online saja.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online dan Mengisinya

Lantas, apa saja ya jenis-jenis layanan perpajakan yang dapat kamu terima secara online? Berikut ini daftarnya:

  1. Layanan penyampaian SPT atau surat pemberitahuan.
  2. Perubahan data alamat email dan nomor telepon WP.
  3. Layanan validasi SSP untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  4. Layanan pendaftaran insentif pajak.
  5. Layanan konsultasi WP juga dapat kamu nikmati melalui WhatsApp atau email yang disediakan oleh masing-masing unit kerja. Kamu bisa cek dulu apa nomor WhatsApp atau alamat email kantor pajak yang kamu tuju di laman https://pajak.go.id/unit-kerja.

Dan apabila layanan perpajakan yang kamu butuhkan belum tersedia secara elektronik, berkas-berkas pajaknya bisa kamu sampaikan melalui jasa kurir atau pos.

Itu tadi rangkuman cara daftar antrean pajak online. Agar pengalamanmu makin mudah dan nyaman, pastikan untuk datang pada hari yang ditentukan dan pada waktu yang sesuai, ya! Dan malah lebih bagus lagi kalau kamu sudah datang ke kantor pajak yang dituju 10 menit sebelum waktu kunjungan dengan semua dokumen lengkap yang kamu butuhkan.

Mungkin Anda juga menyukai