Cegah Rekening Dibobol Via HP, Bank Harus Buat Sistem Baru
Pembobolan rekening bank yang sempat ramai diperbincangkan berhasil terungkap. Maka dari itu, Bank diharapkan membuat sistem baru untuk cegah rekening dibobol via handphone (HP) terulang. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI), Agung Harsoyo.
Agung Harsoyo menegaskan bahwa perlu ada sistem pengamanan baru yang harus diterapkan oleh perbankan dengan operator seluler.
“Seiring perkembangan teknologi, perbankan mengembangkan m-Banking di level (layer) aplikasi, tidak lagi memerlukan kerjasama khusus dengan operator seluler. Dari sudut pandang security, ini salah satu kerentanan (vulnerability),” ujar Agung kepada CNBC Indonesia, (6/2/2020).
“Dengan demikian, untuk mengatasi agar kasus tidak terulang, perlu ada sistem yang menjembatani antara perbankan dengan operator seluler,” tambahnya.
Sebelumnya, memang sempat ada kasus pembobolan rekening via HP. Korbannya adalah seorang wartawan senior. Modus pembobolan tersebut diawali dengan memanfaatkan data nasabah yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dulunya, layanan ini bernama BI Checking di mana berisi informasi seperti nomor KTP, hingga jumlah tagihan atau utang yang ada.
Setelah itu, tersangka membuat KTP palsu yang akan digunakan untuk mengambil alih nomor ponsel milik korban dengan berpura-pura menjadi dirinya agar bisa mengganti sim card. Singkat cerita, pergantian SIM Card sukses. Para pelaku pun langsung leluasa membobol ke dalam email pribadi termasuk mobile banking milik korban dengan menggunakan one time password (OTP) sebagai alat verifikasi untuk bisa masuk ke dalam kedua platform tersebut.
Adapun Agung memberikan gambaran saat pergantian SIM Card, customer service (CS) wajib melaporkan ke sistem yang ada di Kominfo. Selanjutnya, dari Kominfo harus dikomunikasikan ke OJK agar bisa cegah rekening dibobol via HP.
“Untuk kemudian bisa dianalisis apakah nomor MSISDN yang berganti SIM card memiliki layanan m-Banking; atau kemudian informasinya langsung diteruskan ke sistem perbankan,” jelas Agung.
Untuk mengimplementasikan sistem pengamanan baru tersebut. Agung mengatakan membutuhkan payung hukum sebelum aturan diberlakukan, maka dari itu BRTI akan terus berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.
“Di bulan ini mudah-mudahann dibahas MoU antara Kominfo dengan OJK. Selanjutnya, terkait teknis tidak sulit. Rencana tahun ini bisa terimplementasi,” kata Agung.
Sumber: CNBC Indonesia