Cara Mengurus PIRT Lengkap untuk Bisnis Rumahanmu
Di era yang serba digital ini, membuat pelaku bisnis bisa membuka bisnis di mana saja. Bahkan, membuka bisnis di rumah juga bisa. Namun, jangan lupa untuk mengurus perizinan bisnis, terutama izin PIRT atau Perizinan Produk Industri Rumah Tangga. Apalagi untuk industri rumahan yang produk utamanya ialah bahan pangan, wajib untuk memiliki izin PIRT.
Dengan memiliki izin, tentunya akan membuat konsumen merasa lebih aman karena produk yang mereka beli sudah legal dan produk yang kamu buat telah memenuhi standar keamanan.
Keuntungan lainnya, pelaku bisnis bisa membuka peluang kerja sama dengan banyak pihak sehingga pasarnya makin luas. Itulah pentingnya memiliki PIRT untuk bisnis rumahanmu TemanKlik. Kalau kamu selaku pelaku bisnis rumahan belum memiliki PIRT, yuk simak cara mengurus PIRT di bawah ini.
Pentingnya Memiliki PIRT
Sebelum masuk ke cara mengurusnya, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pentingnya suatu bisnis rumahan memiliki PIRT. Secara definisi, PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman yang skalanya rumahan. Biasanya, izin ini disertakan dalam sebuah label di kemasan produk yang beruka deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.
Meski hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman. Sebab, pendaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman dikonsumsi.
Adapun untuk sertifikasi PIRT dibagi menjadi dua. Yang pertama ialah untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasinya memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua, untuk pangan dengan masa kedaluarsa di bawah 7 hari sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. Kedua jenis tersebut bisa diperpanjang.
Dari penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya mengurus izin PIRT itu penting. Terlebih dengan adanya fungsi dan tujuan dari PIRT ialah menjadi jaminan bagi para konsumen kepada produk yang dibuat oleh pelaku bisnis itu aman.
Belum lagi nantinya para pengusaha tersebut akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu melalui Dinas Kesehatan setempat. Penyuluhan ini biasanya diadakan tiga bulan sekali dengan minimum 20 orang peserta (menyesuaikan aturan dan kebijakan masing-masing daerah).
Dengan adanya penyuluhan ini, membuat pengusaha makin sadar dan bertanggungjawab akan pentingnya kualitas, layanan, serta keamanan pada produk yang mereka jual.
Baca juga: Cara Berbisnis Rumahan yang Mudah Bagi Pemula
Jenis-jenis Produk Pangan yang Bisa Dapat Izin PIRT
Tidak semua jenis produk pangan bisa mendapatkan izin PIRT. Hal itu karena ada beberapa produk pangan yang harus atau diwajibkan mengurus izinnya langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut ini daftar produk pangan yang bisa mendapatkan izin PIRT:
- Jenis produksi pangan yang bisa mendapatkan SPP-IRT, tidak diperbolehkan memiliki unsur sebagai berikut:
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
- Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
- Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Sementara, ada beberapa produk bahan pangan yang tidak bisa mendapatkan PIRT. Berikut ini daftarnya:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman berakohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan/minuman yang wajib memenuhi syarat SNI
- Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Syarat Mengurus Izin PIRT
Jika kamu merupakan pelaku bisnis industri rumah tanga yang ingin mendapatkan PIRT, penuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara Mengurus Izin PIRT
Sebenarnya dalam mengurus izin PIRT itu tidaklah sulit. Berikut ini tata cara yang bisa kamu ikuti:
Kunjungi Dinas Kesehatan Setempat
Untuk mendapatkan izin ini, bisa langsung kunjungi Dinas Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan yang sudah di sebutkan di atas. Tidak lupa juga untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu ya TemanKlik.
Ikut Penyuluhan Keamanan Pangan
Selanjutnya, kamu wajib untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang digelar oleh Dinas Kesehatan. Berikut ini beberapa materi penyuluhan yang diberikan:
- Cara memilih bahan mentah
- Pedoman produksi pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga (IRT)
- Jenis-jenis penyakit akibat pangan
- Undang-undang dan pengawasan pangan
- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produk pangan
- dan lain sebagainya.
Survei Lapangan
Setelah mengikuti penyuluhan, selanjutnya akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Survei ini dilakukan untuk mengeluarkan surat keterangan usaha.
Tidak hanya itu, survei ini juga bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan. Jika butuh, sampel pangan juga akan diteliti lebih lanjut dengan uji laboratorium.
Mengambil Sertifikat
Jika semua prosedur sudah terlewati, maka PIRT akan keluar dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Nantinya, kamu akan mendapatkan dua sertifikat yakni sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Cara Perpanjang PIRT
Oleh karena PIRT memiliki masa kedaluwarsa, maka perizinan ini perlu diperpanjang. Untuk memperpanjangnya, berikut ketentuan yang harus dipenuhi pelaku bisnis:
- Pengajuan perpanjang dapat dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku PIRT berakhir
- Jika ada perubahan pemilik/penanggung jawab harus segera dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Bagi yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, tidak wajib mengikuti penyuluhan lagi
- Jangka waktu untuk perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohon PIRT.
Berapa Biaya untuk Mengurus Izin PIRT?
Dalam mengurus izin PIRT ini, kamu tidak perlu khawatir soal biaya. Sebab, semua proses pengurusan izin ini gratis atau bebas biaya. Kecuali jika produkmu harus diuji di lab, maka biaya uji lab ditanggung oleh pemohon.
Itulah informasi mengenai cara mengurus PIRT. Yuk segera urus PIRT agar produk bisnismu makin dipercaya oleh konsumen.