Mudah! Inilah Beberapa Cara Menghitung Gaji Karyawan

Cara Menghitung Gaji Karyawan
Mudah! Inilah Beberapa Cara Menghitung Gaji Karyawan. Photo by Pixabay
Waktu baca: 4 menit

Cara menghitung gaji karyawan adalah sebuah keterampilan wajib dan mendasar yang harus dikuasai oleh para pelaku usaha. Khususnya bagi kamu jika mempunyai usaha yang memiliki sejumlah karyawan.

Hal tersebut karena ada kewajiban yang harus kamu laksanakan secara rutin untuk menyerahkan bayaran sebagai hak dari karyawan tersebut. Tentu nantinya pada cara menghitung gaji pokok karyawan ada beberapa variabel yang menjadi bahan pertimbangan.

Selain itu upah juga harus sesuai dengan perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker. Lantas bagaimanakah cara menghitung gaji karyawan yang tepat itu? Kamu dapat menyimak dan mempelajarinya pada uraian di bawah ini.

Cara Menghitung Gaji Karyawan yang Bisa Dijadikan Referensi

Untuk melakukan penghitungan gaji pokok karyawan, beberapa variabel seperti pendidikan, kualifikasi pekerjaan dan keterampilan harus menjadi bahan pertimbangan. Tak hanya itu, pengalaman karyawan juga harus masuk dalam variabel tersebut.

Selain itu penentuan jumlah gaji pokok juga harus berlandaskan pada kesepakatan bersama yang tercapai antara kamu dan karyawanmu. Nah agar tak salah melakukan perhitungan, berikut beberapa cara yang dapat dijadikan referensi penentuan.

a. Cara Menentukan Gaji Pokok Karyawan

Sejatinya gaji karyawan adalah hak dari karyawan sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan tersebut. Yaitu pekerjaan yang telah terlaksana sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu tertentu. 

Pada perusahaan yang berskala besar, sistem penggajian karyawan akan dilakukan oleh departemen keuangan atau bagian HRD dari perusahaan tersebut. Sedang pada perusahaan berskala kecil biasanya akan ditangani secara langsung oleh pemilik usaha.

Pada dasarnya Rumus gaji pokok adalah sebesar paling sedikit 75% dari total upah pegawai yang sudah termasuk tunjangan tetap. Nilai gaji pokok tersebut didasarkan pada aturan UU Tenaker nomor 13/th.2003.

Berikut beberapa faktor yang harus kamu perhatikan dalam melakukan penghitungan gaji karyawan, yaitu:

1. Nilai Pasaran atas Pekerjaan

Tentunya gaji karyawan dengan posisi yang sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya tidak akan sama. Perbedaan tersebut tergantung pada banyak faktor, antara lain nilai UMR pada masing-masing wilayah, atau faktor intern karyawan seperti skill yang dimiliki.

Akan tetapi kamu dapat menawarkan gaji atau upah dengan besaran nilai yang berasal dari angka rata-rata upah pada posisi tersebut. Sedangkan selisih upah yang ada dapat terjadi karena berbagai faktor sebagaimana uraian di atas tadi.

2. Sesuai dengan Skala Upah Perusahaan

Selanjutnya kamu juga harus menetapkan skala upah yang berlaku pada perusahaan sebagai tolak ukur kemampuan perusahaan untuk membayar upah karyawannya. Besaran skala upah dapat sesuai dengan gaji yang sama di pasaran, atau lebih tinggi ataupun justru lebih rendah.

Lengkapi juga skala upah perusahaan dengan tambahan bonus, komisi ataupun ragam tunjangan lainnya.

3. Peran Profesi Bagi Perusahaan

Faktor lainnya yang dapat menjadi pertimbangan pada penghitungan upah karyawan adalah menilai besaran kontribusi profesi yang dimaksud pada perusahaan kamu. Jika profesi tersebut memiliki dampak besar pada kegiatan usaha, maka tentu saja berhak atas nilai gaji yang tinggi.

Faktor pertimbangan lainnya adalah kinerja karyawan yang bersangkutan terhadap tugas yang diembannya. Tentunya karyawan yang memiliki kinerja di atas rata-rata, kamu dapat mempertimbangkan memberikan kenaikan gaji.

Baca juga: Peluang Bisnis Food Truck, Bisnis F&B Kekinian

b. Cara Melakukan Penghitungan Gaji Prorata

Selain melakukan penghitungan gaji pokok berikut tambahan tunjangannya, kamu juga harus paham cara menghitung prorate gaji. Gaji prorata ini biasanya terjadi ketika perusahaan melakukan perekrutan karyawan dan langsung bekerja pada tengah bulan.

Cara penghitungan gaji untuk karyawan tersebut disebut prorata, yaitu menghitungnya secara proporsional. Terdapat dua cara untuk menghitung jenis gaji prorata ini, yaitu:

1. Gaji Prorata Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Cara menghitung gaji karyawan yang pertama adalah menghitung gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja. Hal ini berlaku jika karyawan baru telah mulai bekerja pada pertengahan bulan sehingga tidak bisa mendapatkan upah secara penuh. 

Sehingga perusahaan akan membayar upahnya sesuai jumlah hari kerja dari karyawan tersebut. Berikut rumus yang dapat kamu gunakan untuk menghitungnya: Upah = (jumlah hari masuk kerja : total hari kerja dalam sebulan) x gaji selama satu bulan.

Contoh perhitungan gaji prorata: Karyawan A mulai masuk kerja di tanggal 17 Januari pada Perusahaan Karya Jaya. Gaji karyawan A selama satu bulan penuh adalah sebesar Rp3.500.000,00

Untuk menghitung gaji karyawan A yang mulai bekerja di tanggal 17 Januari adalah:

  • Langkah awal cara menghitung gaji karyawan A adalah cari tahu total hari kerja dalam sebulan. Pada bulan Januari, totalnya adalah 20 hari.
  • Kemudian hitung berapa hari karyawan A bekerja dari tanggal 17 Januari hingga tanggal 30 Januari. Yaitu karyawan A telah bekerja selama 10 hari. 
  • Maka upah yang akan diterima oleh karyawan A adalah: Gaji = (10 : 20) x Rp 3.500.000,00 = Rp 1.500.000,00.

2. Gaji Prorata Berdasarkan Jumlah Jam Kerja

Lantas bagaimana cara menghitung gaji karyawan secara prorata jika berdasarkan jumlah jam kerja? Untuk perhitungan yang satu ini penggunaan rumusnya adalah sebagai berikut: Gaji per jam = 1 : 173 x upah dalam sebulan.

Contoh perhitungan gaji prorata dalam jumlah jam kerja: Karyawan B mulai bekerja di perusahaan Rangka Pinang di tanggal 11 Maret. Upah Karyawan B dalam satu bulan penuh adalah Rp 4.000.000,00.

Cara menghitung gaji upah untuk karyawan B adalah sebagai berikut:

  • Hitunglah upah karyawan B per jamnya, yaitu 1 : 173 x Rp 4.000.000,00 = Rp 23.121,00.
  • Kemudian hitung jumlah hari kerja karyawan B dari 11 November hingga akhir bulan. Yaitu 17 hari, dimana karyawan B telah bekerja 15 hari dimana setiap harinya bekerja selama 7 jam. Serta 2 hari bekerja selama @ 5 jam. 
  • Maka penghitungan gaji prorata dari karyawan B adalah: Gaji = (15 hari kerja x 7 jam kerja x Rp 23.121,00) + (2 hari kerja x 5 jam  kerja x Rp 23.121,00) = total upahnya adalah Rp 2.658.915.

c. Cara Menghitung Gaji Memakai Excel

Terlalu rumit menggunakan cara perhitungan secara manual? Kamu juga bisa mencoba melakukan perhitungan gaji karyawan dengan menggunakan Microsoft Excel. Caranya adalah dengan melakukan input data dari semua komponen gaji karyawan.

Contoh penghitungannya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan C bekerja pada perusahaan Bina Bangun dengan gaji Rp 200.000,00 per hari. 
  • Karyawan C ini telah bekerja selama 25 hari dalam satu bulan. 
  • Maka cara untuk menghitung gaji karyawan C dengan menggunakan excel adalah memakai rumus: =A2*B2. Yaitu gaji per hari dikalikan dengan jumlah hari bekerjanya.

d. Cara Menghitung Gaji Berdasarkan Omset

Selanjutnya adalah cara menghitung upah karyawan berdasarkan omset. Cara penghitungan gaji yang satu ini cukup mudah karena kamu hanya perlu menggunakan persentase.

Rumus penghitungannya adalah  membagi jumlah pendapatan kotor milik perusahaan dengan total gaji karyawan. Nantinya setelah mendapatkan hasilnya, kamu harus mengubahnya menjadi persentase.

Contoh penghitungan gaji berdasarkan omset:

  • Pendapatan kotor tahunan perusahaan ABC adalah Rp 500.000.000.
  • Alokasi dana untuk gaji karyawan setahun adalah Rp 100.000.000.
  • Maka penghitungan gaji berdasarkan omset adalah Rp 500.000.000 : Rp 100.000.000 = 0,20 yaitu 20%. 

Semoga uraian tentang cara menghitung gaji karyawan ini dapat membantu bagi yang membutuhkannya.

Mungkin Anda juga menyukai