Cara Membuat Izin UMKM Online Lebih Mudah di Laman OSS
Pada dasarnya cara membuat izin UMKM online sangatlah mudah. Selain mudah pun bisa dibilang sangat praktis. Wajar saja jika kini banyak pelaku usaha UMKM yang memilih metode ini dalam mengurus izin usahanya.
Untuk mengurusinya, kamu bisa mengajukan IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil secara online ini melalui OSS. OSS sendiri merupakan singkatan dari Online Single Submission. Sebuah website resmi pemerintah yang diperuntukkan untuk mengurus izin UMKM secara online.
Kenapa IUMK ini harus dimiliki oleh para pebisnis UMKM. Sebab IUMK ini adalah surat legalitas untuk para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Selain berfungsi sebagai kepastian hukum, IUMK ini pun bisa menjadi sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha.
Pembuatan IUMK Gratis
Untuk pembuatan IUMK ini adalah gratis. Sebab biayanya sendiri sudah dibebankan ke APBD maupun APBN. Artinya jika diminta untuk membayar, maka ini sudah pasti merupakan pungli atau pungutan liar.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin membuat izin UMKM online ini. Nah, beberapa persyaratan tersebut meliputi:
- Surat Pengantar dari RT/RW yang berada di lokasi tempat usahamu.
- Fotokopi KTP dan KK pemilik usaha.
- Pas foto berwarna 2 lembar berukuran 4 x 6.
- Formulir IUMK yang sudah diisi. Formulir tersebut bisa didapatkan di laman resmi OSS.
- e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan bisa dihubungi.
Setelah beberapa persyaratan tadi dipenuhi, maka kini saatnya untuk membuat izin UMKM online. Langkahnya pun sangat mudah. Bagaimana, sudah siap untuk mencobanya?
Baca juga: Melihat Peluang Bisnis UMKM Saat Pandemi
Langkah Membuat Izin UMKM Online di OSS
Sebelum mengisi formulir untuk membuat IUMK online, diharuskan untuk membuat akun OSS terlebih dahulu. Untuk tahapannya sendiri, sistem pada OSS akan mengirim 2 e-mail. E-mail pertama untuk registrasi. Dan e-mail kedua untuk verifikasi akun OSS.
Setelah pembuatan akun OSS berhasil dilakukan, kemudian kamu juga sudah berhasil melakukan verifikasi, barulah bisa melanjutkan tahapan selanjutnya. Yakni proses pembuatan IUMK tadi. Sementara itu untuk langkahnya adalah seperti ini:
- Untuk kamu yang ingin membuat Izin Komersial/Operasional, langsung saja pilih menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
- Setelah itu arahkan kursor lalu klik nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha. Lalu lanjutkan dengan mengklik Pilih NIB. Nantinya akan muncul daftar kegiatan usaha. Lanjutkan dengan mengklik Pilih Kegiatan Usaha.
- Sekarang lihat tampilan pada formulir Izin Komersial/Operasional. Jika sudah maka pilih saja Izin Komersial/Operasional yang kamu butuhkan. Dalam hal ini harus disesuaikan dengan kegiatan usaha. Setelah itu isi semua data yang diperlukan. Kemudian akhiri dengan mengklik Lanjut dan Simpan.
- Setelah itu lihat pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Kemudian klik Preview Izin. Tujuannya adalah untuk melihat tampilan dari draft Izin Komersial/Operasional yang sebelumnya sudah kamu input. Jika dirasa sudah benar maka bisa dilanjutkan dengan mengklik Lanjut dan Simpan.
- Untuk melihat preview Izin Komersial/Operasional yang sudah diterbitkan OSS, kamu bisa melihatnya di Output Izin Komersial/Operasional.
Jadi sebenarnya sesimpel dan sepraktis itulah jika pembuatan izin UMKM dilakukan secara online. Kemudian pembuatan IUMK ini bisa dibuat baik untuk usaha baru berdiri maupun yang sudah ada sebelum sistem OSS ini diluncurkan. Wajar saja kini banyak pengusaha UMKM yang memilih cara membuat izin UMKM online ini.