Rincian Biaya Notaris Balik Nama Rumah yang Perlu Kamu Ketahui
Berapa besar biaya notaris balik nama rumah? Apakah biayanya mahal? Mari pelajari informasinya di sini.
Proses balik nama dari kepemilikan rumah memang lebih sering melibatkan jasa notaris dan PPAT. Meskipun bisa dilakukan sendiri, tetapi masih ada keterlibatan dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Setidaknya ketika hendak mengajukannya, kamu butuh surat pengantar dari PPAT. Untuk meringkas proses pengerjaan, biasanya masyarakat menyerahkan urusan tersebut pada PPAT yang juga bertindak sebagai notaris.
Jika kamu hendak balik nama rumah yang baru dibeli dengan jasa notaris, siapkan biayanya. Kemudian, siapkan persyaratan yang dibutuhkan. Untuk memperjelasnya, berikut ini ulasannya!
Cara Balik Nama Rumah
Diasumsikan transaksi jual beli rumah telah mencapai kesepakatan harganya. Ketika sudah sepakat, tentunya ada proses di baliknya untuk mengubah status kepemilikan rumah ini.
Untuk memulainya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Di antaranya sebagai berikut:
- Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli adalah datang ke kantor PPAT terdekat. Hal ini dilakukan untuk membuat akta jual beli (AJB).
Penjual dan pembeli perlu membawa dokumen persyaratan. Hal ini dilakukan untuk menguatkan hukum.
Ketika syaratnya sudah terpenuhi, petugas pembuat akta tanah akan membuat AJB. Prosesnya memakan waktu yang singkat. Tetapi, akta tersebut ini masih belum diberikan nomor sebelum kedua pihak memenuhi kewajibannya.
- Membayar Pajak Peralihan Hak Atas Tanah
Langkah keduanya adalah membayar pajak. Masing-masing pihak memiliki kewajiban tersendiri terkait pajaknya.
Bagi penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Sementara bagi pembeli, pajak yang dikeluarkan berupa BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Pajak-pajak ini wajib dibayarkan oleh masing-masing pihak sesuai kewajibannya. Setelah selesai, setoran pajak ini perlu disimpan.
Nantinya, ini bisa diberikan kepada PPAT yang juga merangkap jabatannya sebagai notaris. Bukti pembayaran pajak ini akan menjadi acuan untuk menyelesaikan akta tersebut.
Akta sudah bisa ditandatangani sekaligus diberikan nomor. Artinya, AJB telah legal dibuat oleh PPAT.
- Datang ke Kantor BPN
Langkah ketiganya adalah datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen yang dibawa adalah AJB, bukti setoran pajak, sertifikat dan identitas terkait penjual dan pembeli.
Proses pendaftaran untuk balik nama ini bisa dilakukan. Ini bisa dilakukan sendiri atau menyerahkan urusan kepada jasa notaris dan PPAT. Karena, pejabat ini juga bisa membantu.
PPAT ini akan membelikan blanko pendaftaran untuk balik nama dari rumah. Nantinya, syaratnya diisi dengan data yang tepat.
Setelah semuanya selesai, tinggal masukkan ke dalam loket pendaftaran. Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan. Ketika pemeriksaan dinyatakan sempurna, barulah ke tahap lanjutan.
- Bayar SPS (Surat Perintah Setor)
Kamu perlu menunggu SPS atau Surat Perintah Setor. Jumlahnya sudah ditentukan oleh BPN.
Ketika sudah keluar, kamu diwajibkan untuk membayarnya. Entah itu dibayar melalui kantor POS atau ATM.
Jika sudah dibayar, serahkan buktinya ke loket BPN. Tujuannya untuk mendapatkan kwitansi model A. Ini merupakan kwitansi yang bisa digunakan untuk mengontrol jalannya proses balik nama.
Biasanya, waktu balik nama ini memakan waktu paling lama 2-3 bulanan. Jika sertifikat dengan nama pembeli akan keluar. Pembeli tinggal datang dengan membawa kwitansi model A untuk ditukarkan dengan sertifikat di BPN.
Baca juga: 9 Cara Beli Rumah dengan Gaji 2 Juta per Bulan
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Dalam proses balik nama sertifikat rumah yang baru dibeli, penjual dan pembeli perlu mempersiapkan dokumen persyaratan. Dokumen ini dipersiapkan ketika hendak membuat akta jual beli di PPAT.
Adapun dokumen persyaratan yang dibawa oleh penjual sebagai berikut:
- Sertifikat rumah yang dijual
- PBB tahun terakhir sebagai bukti pembayaran pajak
- Identitas penjual (fotokopi KTP, KK dan fotokopi buku nikah)
- Membawa pasangan jika rumah ini masuk kategori harta bersama
Sementara dokumen persyaratan dari pembeli sebagai berikut:
- Identitas pembeli mencakup fotokopi KTP dan KK
- Tidak perlu membawa pasangan
Selain itu, masih ada dokumen pendukung yang harusnya dipenuhi. Di antaranya adalah bukti pelunasan BPHTB dari pembeli dan bukti pelunasan pajak PPh dari penjual. Kemudian, berkas permohonan untuk balik nama yang nantinya ditandatangani oleh pihak pembeli.
Semua ini bisa dibantu oleh PPAT yang merangkap sebagai notaris. Biasanya, petugas akan menawarkan bantuan untuk mengurusi seluruh prosesnya. Mulai dari pembuatan AJB yang wajib dibuat hingga jasa balik nama yang dilakukan di BPN. Tentunya, ada biaya notaris balik nama rumah yang dibebankan.
Berapa Biaya Balik Nama Rumah?
Ketika semuanya prosedurnya telah diketahui, saatnya mengetahui tentang biaya balik nama yang dilakukan di notaris dan PPAT. Biayanya sendiri mencakup beberapa hal.
Di antara biaya yang perlu dikeluarkan sebagai berikut:
- Biaya notaris dan PPAT ini di kisaran angka Rp200 ribu (bisa lebih tergantung kebijakan dari petugas)
- Biaya pengecekan sertifikat antara Rp25.000 – Rp100.000
- Biaya untuk balik nama sertifikat rumah (tergantung pada NJOP di daerah tersebut)
- Biaya AJB sebesar 5% dari nilai transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli
Demikianlah informasi mengenai biaya notaris balik nama rumah. Biayanya terbilang sepadan dengan manfaat yang akan kamu dapatkan. Setidaknya, kamu tidak perlu mondar-mandir ke kantor BPN untuk mengurusi balik nama sertifikat tersebut.