Sudah Jadi Wajib Pajak? Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Bayar Pajak di Indonesia!
Pajak merupakan tulang punggung dari pembangunan dalam sebuah negara. Hal ini dikarenakan uang dan anggaran dari pajak digunakan untuk membayar keperluan masyarakat dan negara. Begitu pula dengan Indonesia. Kesadaran masyarakat dalam bayar pajak menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan. Seperti apa pajak di Indonesia mulai dari jenis pajak, cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak hingga sanksi yang diberikan bila tidak bayar pajak? Berikut ulasannya yang bisa kamu simak dan pelajari.
Jenis pajak di Indonesia
Di Indonesia pajak dikelola oleh pemerintah pusat dan dan pemerintah daerah. Untuk pajak pusat bagi perseorangan dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta unit-unit lain di bawahnya. Setidaknya ada pajak yang paling besar di Indonesia, pajak tersebut terbagi atas tiga jenis yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan. Mengenai rincian ketiganya bisa kamu lihat dalam poin-poin di bawah ini.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak untuk orang pribadi atau badan maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan disini diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh oleh seorang wajib pajak. Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang berfungsi sebagai salah satu unsur penambahan kekayaan wajib pajak.
Dengan kata lain, penghasilan wajib pajak yang sudah masuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) antara lain dapat berupa keuntungan dari gaji, termasuk pula hadiah dan lain sebagainya yang membuat bertambahnya nilai penghasilan seseorang wajib pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni pajak yang dibebankan pada konsumsi Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dalam sebuah Daerah Pabean dalam wilayah di Indonesia. Pajak PPN ini berlaku bagi orang pribadi, perusahaan hingga pemerintah yang menggunakan atau mengkonsumsi Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak berikutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan atas tanah maupun bangunan milik seorang wajib pajak di suatu daerah tertentu. Sedangkan bangunan yang tidak masuk dalam objek pajak antara lain adalah bangunan untuk melayani kepentingan umum, tanah makam, situs purbakala, hutan lindung, dan pelayanan publik lainnya.
Selain ketiga pajak di atas, masih ada lagi pajak-pajak lainnya seperti pajak penjualan atas barang mewah, pajak iklan, pajak pertunjukan, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Pajak-pajak tersebut memiliki manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Manfaat pajak
Pajak memiliki manfaat yang sangat besar baik bagi pembangunan negara maupun untuk kesejahteraan masyarakat. Adapun dana pajak tersebut bisa digunakan untuk kegiatan seperti:
- Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquidating seperti pengeluaran untuk proyek-proyek pembangunan dan produktif barang ekspor.
- Sebagai biaya pendanaan pengeluaran reproduktif yang memberi keuntungan besar bagi masyarakat luas, contohnya adalah untuk pertanian.
- Pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan masyarakat. Di sini kita bisa contohkan seperti pembangunan jalan tol, jembatan, rumah sakit serta fasilitas umum lainnya.
- Pajak juga digunakan oleh negara dalam memberikan subsidi barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari. Contohnya saja untuk subsidi bahan bakar minyak atau BBM.
- Di samping itu, pajak juga digunakan untuk pengembangan usaha kecil dan menengah agar dapat berkembang dan mampu bersaing di pasaran serta menambah kesejahteraan para pelaku industri tersebut.
Mendaftar sebagai Wajib Pajak
Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor tersebut diberikan bagi wajib pajak sebagai sarana dalam mengurus administrasi perpajakan. NPWP ini wajib dimiliki oleh perseorangan maupun perusahaan. Wajib pajak diharuskan sudah memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah usaha atau pekerjaan yang penghasilannya terkena pajak dilakukan. Cara mendaftarnya pun bisa kamu lakukan melalui cara offline dengan mendatangi kantor pajak di kota berdasarkan domisili yang ada di kartu identitas seperti KTP atau melalui online. Adapun persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Untuk kategori ini dokumen dan syarat yang perlu dipersiapkan antara lain adalah fotokopi KTP, fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Karti Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk kategori ini adalah Untuk kategori ini dokumen dan syarat yang perlu dipersiapkan antara lain adalah fotokopi KTP, fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Karti Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA. Selain itu juga fotokopi izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait. Lalu, menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha tersebut.
Wajib Pajak Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah
Persyaratannya adalah fotokopi KTP, fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Karti Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA. Dokumen lainnya adalah fotokopi kartu NPWP suami dan fotokopi kartu keluarga. Serta surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menghendaki pemisahan hak dan kewajiban perpajakan suami.
Sanksi bila tidak bayar pajak
Pajak memiliki peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat. Oleh karena itu, apabila seorang wajib pajak tidak membayar pajak tepat waktu atau dalam hal ini mengalami keterlambatan maka sanksi akan berlaku. Sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak tersebut bisa berupa denda administrasi hingga dalam kasus tertentu dan paling berat adalah sanksi pidana. Bagaimana peraturan tentang sanksi pajak dan penjelasan mengenai sanksi tersebut akan diulas dalam poin-poin di bawah ini.
Peraturan tentang Sanksi Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system. Artinya adalah negara memberikan kepercayaan yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak. Terutama dalam hal pendaftaran sebagai wajib pajak, menghitung penghasilan yang terkena pajak, menyetor pajak hingga melaporkan kekayaan pajak kepada negara.
Agar sistem tersebut berjalan lancar maka dibuatlah sebuah peraturan pajak seperti Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sedangkan mengenai denda bagi wajib pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Masing-masing sanksi tersebut akan dikenakan berdasarkan berapa besaran pajak dan pelanggaran yang telah dilakukan seorang wajib pajak tersebut.
Sanksi bunga
Secara rinci, sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran diatur dalam Pasal 9 Ayat 2a dan 2b UU-KUP. Pasal 2a tersebut menjelaskan bila wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo sanksi dendanya adalah sebesar 2% per bulannya. Dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga denda tanggal pembayaran.
Contohnya adalah berdasar UU-KUP batas pembayaran dan pelaporan PPh adalah tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya. Dari sini, bila wajib pajak tersebut melewati tanggal itu maka akan dikenakan bunga sebesar 2% dari jumlah pajak terutang.
Sanksi tidak melapor SPT
Dalam perpajakan juga diatur sanksi bila kamu lupa tidak melaporkan SPT. Aturan ini ada dalam UU KUP Pasal 7 Ayat 1. Pada pasal tersebut juga dijelaskan berapa besaran denda tiap-tiap jenis pelaporan pajak SPT. Jenis SPT pun beragam mulai dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Besaran denda yang dibebankan bagi wajib pajak terkait SPT tersebut adalah sebagai berikut:
- SPT Masa PPN dendanya adalah Rp500.000
- SPT Masa Lainnya adalah Rp100.000
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah Rp1 juta
- SPT Pajak Pengjasilan Wajib Pajak Pribadi adalah Rp100.000
Lalu, agar kamu tidak terlambat bayar pajak dan terkena denda ada baiknya untuk mengetahui pemeriksaan pajak dan batas waktu pelaporan SPT berikut ini:
- SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
- SPT PPh pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak
- SPT PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak
Semoga ulasan mengenai wajib pajak di atas dapat menambah wawasan kamu tentang dunia perpajakan di Indonesia. Jadi, sebagai warga negara yang baik sudahkah kamu bayar pajak? Selain membayar pajak, agar lebih bijak dalam mengelola penghasilan sebaiknya kamu juga melakukan investasi secara berkala.