Apa Lagi yang Baru dari Perkembangan Fintech di Indonesia, Ya?
Meski namanya baru santer terdengar beberapa tahun belakangan ini, financial technology (fintech) sebenarnya sudah mulai muncul sejak tahun 1980-an, lho. Di era tersebut, mulai banyak bank yang menggunakan sistem pencatatan data melalui komputer sehingga mudah diakses. Tepatnya pada 1982, perkembangan fintech mulai benar-benar terasa berkat E-Trade yang mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor.
Didukung dengan pesatnya pertumbuhan internet pada tahun 1990-an, model finansial E-Trade pun semakin banyak digunakan. Baru pada 1998 lah bank mulai memperkenalkan fitur online banking. Sejak saat itulah, perkembangan fintech melaju cukup pesat. Lalu, bagaimana dengan kondisi fintech saat ini, terutama di Indonesia? Cari tahu ulasannya di bawah ini!
Lebih dari 210 perusahaan fintech di Indonesia
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia bisa dibilang agak ketinggalan karena perusahaan yang menerapkan fintech baru muncul beberapa tahun belakangan ini. Meski begitu, ternyata Indonesia cukup terbuka terhadap inovasi baru ini.
Dikutip dari Republika.co.id, data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTech) menunjukkan bahwa hingga 2017 lalu terdapat lebih dari 210 perusahaan fintech di Indonesia. Tak hanya itu, berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi publik juga diperkirakan akan terus meningkat. Hal ini terbukti dari banyaknya seminar dengan topik ekonomi digital yang tumbuh pesat, bahkan pertumbuhannya diprediksi masih akan berjalan hingga 1-2 tahun mendatang.
Tentunya perkembangan fintech yang pesat di Indonesia juga tak terlepas dari karakteristik fintech sendiri. Berbasis online, fintech mampu membantu sistem perbankan Indonesia dalam memperluas jaringan layanan keuangan masyarakat sehingga inklusi finansial di Indonesia pun bisa terus meningkat.
Sudah diatur secara resmi oleh OJK
Meski perkembangan fintech sudah dinilai cukup pesat dan populer, tak dapat dipungkiri bahwa masih ada beberapa orang yang ragu untuk menggunakannya. Mereka khawatir bahwa fintech tidak memiliki regulasi yang resmi dari pemerintah Indonesia. Padahal, sejak 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku badan regulasi keuangan Indonesia telah membentuk Satgas Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan. Tujuannya mengatur fintech di Indonesia demi melindungi pengguna layanannya.
Berkat adanya aturan dan pengawasan resmi dari OJK, penerapan fintech di Indonesia tentunya memiliki beberapa ketentuan. OJK mewajibkan perusahaan fintech untuk memerhatikan data negara dan perlindungan konsumen dalam pelaksanaannya. Mereka bahkan mengeluarkan regulasi POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam dana berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer (P2P) lending seperti KlikCair.
Sejalan dengan target Kemkominfo
Selain memberikan kenyamanan lebih pada sektor finansial, kehadiran fintech di Indonesia juga disambut positif karena masih sejalan dengan target Kementerian Komunikasi dan Informasi. Mereka memiliki target UMKM go online agar bisa mencapai delapan juta. Saat ini, tercatat ada kurang lebih 49 juta UMKM yang belum menggunakan layanan perbankan. Jika hal ini bisa terpenuhi, fintech akan mampu membantu mengisi gap pembiayaan pembangunan negara hingga Rp988 triliun!
Namun, perlu diingat bahwa fintech tidak menggantikan bank konvensional. Sebaliknya, fintech justru bisa bekerja sama dengan bank konvensional karena keduanya memiliki tujuan sama, yakni memberikan pengalaman finansial terbaik untuk nasabah. Kerja sama antara bank dan fintech mampu mengurangi adanya blind spots dari masing-masing layanan sehingga kekuatan keduanya dapat dimaksimalkan.
Melihat antusiasme masyarakat yang cukup positif, sepertinya perkembangan fintech masih akan terus berlanjut hingga beberapa tahun mendatang. Ditambah dengan infrastruktur, teknologi, dan regulasi yang semoga semakin matang di masa depan, bukan tidak mungkin hal ini bisa semakin kuat di Indonesia. Apa Teman Klik excited menyambutnya?