Utang Suami Jadi Tanggung Jawab Istri, Benarkah?
Dalam urusan utang piutang keluarga, masih banyak yang sering bertanya apakah utang suami menjadi tanggung jawab istri atau tidak.
Berdasarkan pasal 35 ayat 1 dan ayat 2, pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijabarkan bahwa segala utang yang terjadi selama perkawinan jadi tanggung jawab bersama.
Jadi, utang suami juga menjadi tanggung jawab istri. Meski begitu, dalam pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa tanggung jawab bersama ini tidak berlaku saat utang tersebut disebabkan oleh satu pihak yang tidak sejalan dengan kepentingan keluarga.
Sebagai contoh yang cukup sering terjadi ialah salah satu pihak berutang untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasangan atau keluarga seperti untuk berjudi. Maka hal itu bukan dikategorikan sebagai utang yang ditanggung bersama.
Baca juga: Cara Mengelola Utang dengan Bijak Agar Hidup Lebih Nyaman
Cara Mengatasi Masalah Utang
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah utang suami. Berikut penjelasannya:
Lewat jalur damai
Jalur damai ini dapat membantu menghindari konflik yang lebih besar. Dengan begitu, pasangan suami istri akan lebih damai dan terstruktur.
Selain itu, kondisi tersebut dapat membuat relasi jadi baik dalam menangani kewajiban keuangan pasca-perceraian.
Cari mediator yang tepat
Carilah mediator yang tepat agar dalam penyelesaian utang berjalan dengan adil dan damai untuk kedua belah pihak.
Manfaatkan bantuan hukum
Saat suami tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar utang, istri memiliki opsi untuk menggugat ke pengadilan. Apalagi saat semua jalur damai tidak dapat membantu menyelesaikan utang.
Itulah penjelasan mengenai utang suami yang jadi tanggung jawab istri. Semoga artikel ini dapat menambah wawasanmu.