Tips Hadapi Pinjol Ilegal Transfer Tiba-tiba Tanpa Pengajuan Pinjaman
Belakangan sedang ramai informasi terkait pinjol ilegal yang melakukan transfer dana secara tiba-tiba ke rekening. Padahal, pemilik rekening tersebut mengaku tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman ke pinjol manapun.
Hal itu dikatakan ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing merupakan salah satu modus baru dari pinjol ilegal.
“Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar virtual, Rabu (30/6) yang dilansir dari Kontan.
Menurut Tongam, modus ini sedang didalami oleh Satgas Waspada Investasi. Menurutnya, masih jadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut mengetahui rekening nasabah yang digunakan sebagai target transfer dana.
Namun, Tongam juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan-kemungkinan yang terjadi saat seseorang ditransfer secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening, di antaranya ialah sebagai berikut:
- Pemilik rekening sempat mengakses situs atau aplikasi pinjaman online ilegal dan telah melakukan inpu data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
- Pemilik rekening merupakan korban penyalahgunaan data.
Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menambahkan, kepolisian juga mendapat laporan terkait modus tersebut. Pihaknya juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” ujar Ma’mun.
Menanggapi modus tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kusersyansyah bilang, ini menjadi tugas bersama yang segera dilakukan untuk bisa dijerat karena ada otoritas dan undang-undang terkait transfer dana. Hal ini mengingat lalu lintas dana pinjol ilegal juga menggunakan transfer dana.
“Jangan sampai unsur infrastruktur transfer dana di Indonesia dapat leluasa dan tanpa beban serta kendala dilakukan oleh pinjol ilegal ini,” ujar Kus.
Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Kerap Gonta-ganti Nama
Tips Hadapi Pinjol Ilegal Transfer Tiba-tiba
Nah, untuk menghadapi pinjol ilegal transfer tiba-tiba, ada beberapa tips yang bisa dilakukan TemanKlik. Simak penjelasannya di bawah ini.
- Jangan pernah unggah atau sebar nomor rekening milikmu
Usahakan nomor rekening milik pribadi jangan disebarluaskan melalui media sosial manapun. Sebab, jika nomor rekeningmu sampai bocor, kamu bisa menjadi target dari pinjol yang transfer dana tiba-tiba lho TemanKlik.
- Simpan dana jika dapat transfer tiba-tiba
Saat mendapatkan dana tiba-tiba yang tidak jelas asal-usulnya, usahakan untuk disimpan terlebih dahulu. Jangan gunakan dana tersebut ya TemanKlik.
Selanjutnya, saat ada penagihan segera sampaikan bahwa kamu tidak pernah merasa meminjam lalu kembalikan sesuai nominal transfer yang kamu dapatkan.
- Blokir nomor jika diteror
Saat kamu mendapat penagaihan yang tidak beretika, seperti ada teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir nomor kontak tersebut. Setelah itu, beritahukan kepada semua kontak yang ada di HP bahwa jika mendapat pesan tentang pinjol untuk diabaikan saja.
- Lapor ke pihak yang berwajib
Nah, jika kamu terus-terusan diteror dan sangat terganggu, jangan ragu untuk lapor ke pihak yang berwajib yang mana dalam hal ini ialah polisi. Lampirkan bukti laporan ke polisi tersebut kepada kontak penagih yang terus meneror.
Demikian tips yang bisa kamu lakukan saat menghadapi kondisi pinjol ilegal transfer tiba-tiba ke rekeningmu. Tetap waspada dan hati-hati ya TemanKlik!