Tinggal Besok, Bagaimana Denda Tidak Lapor SPT Tahunan?

denda SPT tahunan
Tinggal Besok, Bagaimana Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Photo by @nypl
Waktu baca: 4 menit

Lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak ini merupakan salah satu hal harus dilakukan oleh pekerja di Indonesia. Biasanya, pelaporan ini dilakukan sejak Januari hingga Maret. Jika pekerja atau karyawan tidak melapor, maka akan mendapatkan denda tidak lapor SPT Tahunan.

Namun, sebelum masuk ke pembahasan denda tidak lapor SPT Tahunan, alangkah baiknya kamu memahami terlebih dahulu pentingnya melaporkan pajak. Berikut penjelasannya.

Pentingnya melapor SPT pajak

cara lapor pajak pribadi
Pentingnya melapor pajak. Photo by DDTC

Sesuai dengan pengertiannya, SPT adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melapor dan membayar pajak terutang menurut ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan. Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa melapor pajak ialah suatu keharusan yang dilakukan terutama oleh para pekerja yang ada di Indonesia.

Untuk pelaporan SPT ini, sudah tentu ada batasnya. Maka dari itu, jangan sampai kamu terlambat atau bahkan tidak melapor karena lupa.

Bagi wajib pajak orang pribadi (PPh 21), batas waktu yang ditentukan ialah 31 Maret. Sementara, untuk wajib pajak badan usaha (PPh 22), batas waktu yang ditentukan ialah 30 April.

Baca juga: Alur Lapor SPT Online buat Kamu Para Wajib Pajak

Denda tidak lapor SPT tahunan pajak

Denda dan sita.
Denda lapor SPT Tahunan. Photo by Kompas

Setelah memahami penjelasan singkat di atas, selanjutnya akan dibahas mengenai denda SPT tahunan. Berdasarkan UU No. 28/2007 perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ada 4 ketetapan terkait denda atau sanksi untuk yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Berikut ini penjelasan singkatnya.

  • Seorang wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan akan dikenakan denda Rp100.000
  • Wajib pajak Badan/Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan akan dikenakan denda Rp1 juta.
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.

Selain itu, ada pula sanksi lain sesuai dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Perpajakan. Simak penjelasannya di bawah ini.

Bila wajib pajak kurang bayar penundaan penyampaian SPT dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan. 

 Rumusnya:

  Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan 
Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 0% / 12

Bila pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan.

  Rumusnya:

  Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 10% / 12.

Bila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan bukti awal, disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Bila wajib pajak kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa, Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, PPh tidak dibayar atau kurang bayar sebagai akibat salah hitung, kena sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan

  Rumusnya:

  Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 5% / 12.

Sanksi administrasi diberikan atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Pengembalian Pajak Masukan dari PKP yang tidak berproduksi. Sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan.

Rumusnya:

  Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 15% / 12.

Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Baca juga: Gak Ribet! Begini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak

Siapa yang tidak kena sanksi denda tidak lapor SPT Tahunan?

Dari ketentuan yang sudah ada, pemerintah juga memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, yaitu:

  • Orang yang sudah meninggal
  • Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
  • Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  • Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
  • Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
  • Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
  • Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Demikian penjelasan mengenai denda lapor SPT tahunan yang perlu diketahui. Sebagai warna negara yang baik yang turut serta membangun bangsa, maka sudah tentu kamu akan memenuhi kewajiban lapor SPT tahunan pajakmu dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang.

Mungkin Anda juga menyukai