Syarat Relaksasi Iuran BP Jamsostek selama Pandemi
Pemerintah resmi menerbitkan tambahan kebijakan baru terkait relaksasi iuran BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk memberikan relaksasi dan penyesuaian iuran untuk pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang terdampak pandemi COVID-19.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 yang ditandatangin oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Menurut peraturan tersebut, pemberlakuan relaksasi ini akan berlangsung hingga Januari 2021.
Program BP Jamsostek yang dapat keringanan
Dalam BP Jamsostek, pembayaran iuran terbagi dalam empat program. Empat program tersebut ialah:
- Jaminan Kematian
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Dana Pensiun
Adapun program yang dapat keringan ialah Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan diberikan potongan iuran hingga 99 persen bagi peserta. Keringan lainnya ialah diberikan kelonggaran batas waktu pembayaran iuran dana pensiun yang penundaannya sampai Januari 2021 atau tahun depan.
Selain itu, dengan program relaksasi iuran BP Jamsostek ini juga memberikan tambahan waktu untuk para pemberi kerja yang menunggak pembayaran sebagian Jaminan Pensiun untuk secara bertahap melakukan pelunasan dengan tenggat waktu mulai dari 15 Mei 2021 hingga 15 April 2020.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Persyaratan yang harus dipenuhi
Untuk dapat relaksasi iuran BP Jamsostek, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Sudah terdaftar sebabai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum Agustus 2020.
- Bagi Peserta Penerima Upah dan Mandiri yang telah mendaftar setelah Juli 2020 dan sudah membayar iuran JKK dan JKM 2 bulan pertama.
- Untuk penundaan pembayaran sebagian iuran JP, pemberi kerja wajib memungut 1 persen dari upah pekerja dan iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 2 persen dari upah kerja.
- Untuk perusahaan menengah dan besar, relaksasi diberikan jika kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama perusahaan terdampak oleh covid-19 sehingga mengalami penurunan omset/pendapatan per bulannya lebih dari 30 persen.
- Sudah melaporkan data penurunan omset atau pendapatan per bulan sejak Februari 2020 dengan surat pernyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja.
- Persyaratan penundaan pembayaran sebagian iuran JP bagi usaha mikro dan kecil ialah telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum Agustus 2020 dan melunasi iuran sampai Juli 2020.
- Jika pekerja baru didaftarkan setelah Juli 2020, maka pembayaran iuran harus dilakukan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 17 ayat (2) huruf a PP 49/2020.
Jika sudah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas, maka penundaan pembayaran dapat dilakukan setelah pemberi kerja lebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah jangka waktu penyesuaian ini berakhir, maka pemberi kerja dan peserta wajib melakukan pembayaran dan melunasi iuran serta denda program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan dengan ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c PP 49/2020.
Demikianlah syarat relaksasi iuran BP Jamsostek yang perlu diketahui. Pastikan perusahaanmu sudah masuk dari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Dan bagi kamu yang merupakan peserta mandiri, pastikan telah membayar iuran sejak 2020 agar dapat terdaftar secara otomatis sebagai penerima relaksasi tersebut.