Saling Berkaitan, Koperasi Primer Dan Sekunder Tetap Berbeda
Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Di mana badan usaha ini dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya dengan tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan bersama dan mampu untuk mensejahterakan para anggotanya, terutama di dalam bidang ekonomi. Koperasi ini pun dapat didirikan oleh siapa saja, baik yang berbadan hukum maupun secara individu. Pada akhirnya keuntungan yang didapatkan dari koperasi ini akan dibagikan kepada anggota yang masih aktif dan juga untuk memajukan kinerja dari koperasi.
Sehingga, koperasi tetap berbeda dengan badan usaha lainnya. Walaupun produk-produk yang diperjualbelikan tidak berbeda jauh dengan toko-toko lainnya, seperti makanan, minuman, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Hanya saja berbeda di dalam sistem pengelolaannya. Terdapat beberapa jenis koperasi yang dikelola, salah satunya adalah koperasi yang didasarkan pada tingkatannya berupa, koperasi primer dan koperasi sekunder.
Keuntungan Apa Saja Yang Bisa Didapat Dengan Menjadi Anggota Koperasi?
Dikarenakan tujuan dari didirikannya sebuah koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya, maka akan banyak keuntungan yang bisa kamu dapat. Berikut adalah keuntungannya untukmu.
Kamu Bisa Lebih Berhemat
Dengan menjadi anggota koperasi, kamu bisa lebih menghemat pengeluaran kamu. Kenapa bisa? Karena jika kamu menjadi anggota koperasi, kamu bisa membeli barang-barang di koperasi dengan harga yang lebih murah.
Mendapatkan Pengetahuan Di Dunia Bisnis
Bergabungnya kamu di dalam keanggotaan koperasi, secara otomatis kamu akan belajar dan menyerap banyak ilmu mengenai dunia bisnis atau usaha. Di sini lah kamu benar-benar akan mendapatkan pelatihan dan kamu bisa semakin meningkatkan kualitas dari diri kamu sendiri. Bahkan ilmu yang kamu dapat ini akan menjadi bekal, jika suatu saat kamu akan memiliki usaha sendiri.
Mendapatkan SHU
Menjadi anggota koperasi, maka kamu berhak untuk mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Nantinya SHU yang akan kamu terima disesuaikan dengan keuntungan yang didapat oleh koperasi dan juga berdasarkan modal yang telah ditanam.
Bisa Meminjam Dengan Beban Yang Ringan
Bagi Anda yang menjadi anggota koperasi dan akan meminjam uang di koperasi tersebut, maka beban kamu tidak terlalu besar karena cicilan kreditnya yang lebih kecil.
Perbedaan Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
Koperasi primer dan koperasi sekunder merupakan jenis koperasi yang didasarkan kepada tingkatannya. Keduanya memang memiliki keterhubungan, namun kamu juga perlu untuk mengetahui bagaimana perbedaan di antara keduanya. Sehingga, jika sewaktu-waktu kamu akan mengembangkan koperasi, kamu sudah memahaminya dan bisa mengembangkan koperasi dengan baik.
Koperasi Primer
Koperasi primer ini memiliki anggota yang merupakan perorangan dan kepemilikan anggota tersebut minimal haruslah 20 orang. Disamping memenuhi persyaratan mengenai jumlah anggota, kamu juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti pemenuhan akan persyaratan anggaran dasar, serta memiliki tujuan yang sama. Di dalam persyaratan ini, para anggota adalah warga negara Indonesia yang setiap anggotanya memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Contoh dari koperasi primer ini meliputi, koperasi sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pegawai negeri, koperasi jasa, koperasi karyawan, dan koperasi pensiunan.
Koperasi Sekunder
Untuk koperasi sekunder, keanggotaan merupakan terdiri dari koperasi-koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama, sehingga kegiatan di koperasi tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik. Pendirian koperasi sekunder sendiri dilakukan oleh koperasi yang sejenis maupun yang berbagai jenis atau tingkatan dari koperasi. Tingkatan koperasi ini, seperti tingkat gabungan, pusat, dan induk.
Baca juga: Inilah Jenis Pinjaman Untuk Usaha Kecil yang Bisa Dipilih
Apa Saja Kewajiban Bagi Anggota Koperasi?
Sebagai seorang anggota koperasi, ada beberapa kewajiban yang harus kamu laksanakan. Beberapa kewajiban tersebut diantaranya berupa:
Aktif Berpartisipasi
Anggota koperasi harus berpartisipasi di dalam kegiatan usaha yang dilakukan di lingkungan koperasi tersebut.
Patuh Pada AD/ART
Setiap anggota koperasi diharuskan untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi tersebut dan juga pada segala keputusan yang telah menjadi kesepakatan bersama yang dilakukan dalam rapat anggota.
Memelihara Asas Kekeluargaan
Karena koperasi berdiri berdasarkan kepada asas kekeluargaan, maka setiap anggotanya wajib untuk memelihara dan mengembangkan asas kekeluargaan tersebut.
Koperasi sebagai badan usaha yang berbeda dari yang lainnya, namun badan usaha yang sekaligus badan hukum ini juga memberikan banyak keuntungan untuk para anggotanya. Tidak hanya berupa SHU, tetapi juga pengetahuan mengenai dunia usaha yang bisa kamu dapatkan.