Penjelasan Lengkap Perihal Pinjol Dikenakan Pajak

Seorang sedang menghitung pajak menggunakan kalkulator
Penjelasan Lengkap Perihal Pinjol Dikenakan Pajak. Photo by Freepik
Waktu baca: 2 menit

Masih banyak orang yang belum paham apa saja yang terjadi saat mereka menjadi pemberi dana atau mengajukan pinjaman melalui platform pinjaman online atau pinjol. Salah satunya adalah pengenaan pajak saat pengajuan pinjaman.

Dalam proses pengajuan pinjaman, pihak ketiga atau pinjol akan mengevaluasi pengajuan pinjaman dan menetapkan suku bunga serta pajak yang berlaku.

Ini sesuai dengan aturan PMK 69/2022, bunga pinjaman dari layanan fintech lending dikenakan pajak. Perhitungannya sesuai dengan dasar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dengan tarif PPh 23 sebesar 15% untuk pemberi pinjaman yang merupakan wajib pajak dalam negeri.

Lebih lanjut, pemberi dana melalui platform P2P lending dikenakan pajak karena menerima penghasilan dari imbal hasil.

Baca juga: Begini Cara Menghitung PPh untuk Lajang dan Pasangan Suami Istri

Oleh karena hal tersebut, pihak peminjam harus memotong PPh Pasal 23/26 jika bunga dibayarkan langsung kepada pemberi pinjaman tanpa melalui P2P lending.

Namun, jika pembayaran bunga melalui P2P lending maka platform tersebut bertanggung jawab untuk memungut atau memotong PPh 23/26.

Selain itu, beberapa jenis fintech lain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa di antaranya ialah:

  • Platform transaksi investasi yang mencakup layanan komunikasi elektronik terpadu dan memfasilitasi aktivitas penyelesaian transaksi efek.
  • Platform pembayaran seperti uang elektronik, dompet digital, payment gateway, layanan switching, kliring, settlement, dan transfer dana.
  • Platform perhimpunan modal seperti crowdfunding.
  • Platform pinjam meminjam
  • Platform pengelolaan investasi
  • Platform produk asuransi online
  • Platform pendukung pasar, seperti penyediaan data perbandingan informasi produk dan layanan keuangan
  • Platform keuangan lainnya seperti pembiayaan digital syariah, e-zakat, robo advisory, penilaian kredit, perdagangan faktur, voucher atau token, dan produk berbasis blockchain.

Demikian penjelasan mengenai apakah pinjaman online dikenakan pajak atau tidak. Sebagai informasi, KlikCair juga mengenakan pajak sesuai dengan aturan karena kami sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika kamu tertarik untuk mendanai pinjaman yang tersedia di KlikCair, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email kami ya TemanKlik!

Mungkin Anda juga menyukai