Persyaratan serta Tata Cara IPO Perusahaan Terbaru
IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering alias Penawaran Umum Perdana. Lantas apa artinya? IPO berarti perusahaan sudah melepaskan beberapa saham ke investor untuk mendapatkan dana segar. Perusahaan yang sudah melepaskan saham IPO ini akan terdaftar di pasar modal.
Saham IPO perusahaan akan dijualbelikan di pasar modal lewat Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang jual saham melalui IPO ini akan disebut go public alias perusahaan terbuka dengan singkatan Tbk.
Persyaratan Saham Melakukan IPO
Persyaratan untuk menghimpun dana dari masyarakat tidak asal-asalan. Walau semua perusahaan mempunyai hak untuk melakukan IPO, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberi persyaratan yang perlu dipenuhi calon emiten.
Tujuannya pasti supaya tidak merugikan untuk investor atau perusahaan tersebut. Di bawah ini persyaratan perusahaan dapat go public lalu merilis saham IPO.
Mempunyai Struktur yang Jelas dan Orang-orang Andal
Persyaratan yang pertama ialah perusahaan harus punyai struktur organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di sektor proses go public. Karena saat akan IPO, perusahaan perlu bantuan orang-orang itu.
Contoh, perusahaan mempunyai underwriter alias penjamin emisi efek, penasihat hukum, akuntan publik, penilai independen, biro administrasi efek, dan notaris. Mereka pun harus membuat perenyataan keinginan buat IPO dengan cara mendaftar ke BEI. Tentu perlu dokumen-dokumen yang lengkap.
Baca juga: Yuk Intip 4 Indikator Pertumbuhan Ekonomi\
Perusahaan Harus Memiliki Laba
Mendapatkan laba merupakan syarat terpenting suatu perusahaan yang ingin go public. Keuntungan yang di dapatkan ini harus minimum sejak 2 tahun terakhir. Jika belum memiliki keuntungan yang bagus, masih ada peluang untuk melantai di bursa efek. Tetapi, perusahaan akan dicatatkan pada papan pengembangan bukan papan utama.
Punya Aset Riil
Perusahaan yang ingin go public harus mempunyai tangible assets alias asset riil. Tangible assets ialah keseluruhan asset perusahaan yang telah dikurangi dengan total wajib pajak. Dari situlah, ketahuan net tangible assets perusahaan itu. Minimum angka yang perlu dipenuhi perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI ialah Rp100 miliar.
Sementara untuk perusahaan yang masuk papan pengembangan, cukup miliki tangible assets sebesar Rp5 miliar saja. Sebenarnya ada banyak syarat administratif lainnya yang perlu dipenuhi oleh perusahaan. Perihal ini telah tertuang di Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.
Tata Cara Go Public atau IPO
Untuk melepas saham IPO, perusahaan harus lakukan setidaknya empat tahapan yakni penunjukan underwriter (penjamin emisi), permohonan ke BEI dan OJK, penawaran saham perdana (termasuk roadshow), dan paling akhir pencatatan dan perdagangan di papan bursa. Berikut penjelasan tentang tata cara IPO.
Penunjukan Underwriter
Saat awal ingin melakukan IPO, perusahaan perlu untuk membentuk team internal, menunjuk underwriter & lembaga, serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public.
Di tahap ini, perusahaan juga akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mengubah Anggaran Dasar yang ada. Disamping itu perusahaan perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk disampaikan ke BEI dan OJK.
Mengajukan Permohonan ke BEI dan OJK
Selanjutnya, perusahaan yang ingin melepaskan saham IPO agar tercatat dan dapat diperdagangkan di BEI perlu ajukan permohonan untuk mencatatkan saham.
Pengajuan ini dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, diantaranya profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan sebagainya. Perusahaan juga dianjurkan untuk menyampaikan permohonan pendaftaran saham yang akan dititipkan tersebut secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bursa Efek akan melakukan tindakan lebih lanjut atas permohonan tersebut serta dapat juga mengundang perusahaan dan underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan.
Bersamaan dengan pengajuan tersebut, perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya ke OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain ialah prospektus.
Penawaran Umum Saham ke Publik
Periode penawaran umum saham ke publik bisa dilaksanakan sepanjang 1 sampai 5 hari kerja. Perlu dilakukan penjatahan apabila dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan atau biasa disebut oversubscribed.
Dana investor yang sahamnya tidak terpenuhi harus dikembalikan kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan ke investor pembeli saham secara elektronik lewat KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).
Pencatatan dan Perdagangan Saham di BEI
Setelah tiga proses di atas usai, perusahaan atau emiten akan menyampaikan permohonan pencatatan saham pada BEI dibarengi bukti surat Pernyataan Pendaftaran sudah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.
Pada tahap ini Bursa Efek juga akan memberi persetujuan serta mempublikasikan pencatatan saham perusahaan tersebut dan juga pemberitahuan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di bursa.
Demikian penjelasan singkat mengenai tata cara IPO. Semoga dapat menambah wawasanmu ya TemanKlik!