Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia
Apa itu keuangan syariah? Keuangan syariah merupakan salah satu sistem manajemen keuangan yang diterapkan dengan mengacu pada prinsip Islam dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya. Hal ini tidak hanya berlaku pada sistemnya saja, tetapi juga berlaku bagi para lembaga penyelenggara keuangan serta produk-produk yang ditawarkannya. Jadi, secara umum keuangan syariah merupakan berbagai macam hal yang berkaitan dengan keuangan seperti sistem, pengelolaan, maupun lembaga, yang berlandaskan pada hukum Islam. Sehingga, produk-produk yang ditawarkannya juga berlandaskan pada hukum Islam. Maka dari itu perkembangan keuangan syariah di Indonesia perlu dipahami.
Secara khusus, tujuan manajemen keuangan syariah tidak berbeda dengan manajemen keuangan konvensional pada umumnya, manajemen ini berfungsi untuk mengalihkan dana tersimpan yang bersumber dari nasabah kepada pengguna dana. Prinsip dasar syariah yang digunakan oleh sistem keuangan ini berasal dari Al-Qur’an dan juga sunah yang dipercaya oleh agama Islam. Pada keuangan syariah melarang adanya riba, perjudian, monopoli, penipuan, dll. Oleh karena itu, segala aktivitas keuangan dalam sistem keuangan syariah ini harus sesuai dengan prinsip syariah yang sudah diatur dalam Al-Qur’an dan sunah.
Baca juga: Apa Itu Keuangan Syariah? Berikut Penjelasannya
Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia
Bagaimana keuangan syariah di Indonesia muncul? Sejarah keuangan syariah di Indonesia lebih banyak diusahakan oleh kelompok profesional Muslim yang lebih berorientasi pada praktik. Namun, secara teori keuangan belum ada kesepakatan di kalangan akademisi. Kelompok profesional merasa tidak perlu menunggu perkembangan teori terlalu jauh. Mereka cenderung mewujudkan fikih muamalat ke dalam praktik. Kemudian, setelah ada konseptualisasi, mulailah perkembangan keuangan syariah ini dikawal oleh Dewan syariah yang dibentuk ditingkat nasional maupun oleh lembaga keuangan syariah.
Jika melihat kemunculan keuangan Islam di Indonesia, maka kita akan menemui berbagai aturan yang muncul dari inisiatif tokoh agama dan profesional Muslim di Indonesia. Berikut fase kemunculan keuangan Islam di Indonesia:
Rencana Penerapan Sistem Bagi Hasil (1983 – 1982)
Pada tahun 1983 Bank Indonesia memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi perbankan lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. Selain itu, pemerintah telah berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam pengkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syraiah.
Berdasarkan MUNAS IV MUI 1990 di Jakarta, terbentuklah Bank Syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia di tahun 1991. Bank tersebut baru mulai beroperasi di tahun 1992.
Landasan Hukum Bank Syariah Pertama (1992 – 1998)
Pada saat itu, landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah terdapat pada UU No 7 Tahun 1992. Kemudian, pemerintah dan DPR menyempurnakannya menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Dengan adanya undang-yndang ini juga berdampak pada berdirinya beberapa bank syariah baru.
Muncul Kebijakan Syariah di berbagai Sektor (1998 – 2010)
Pengesahan beberapa produk perundangan telah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan Islam. Dengan telah diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, membuat industri keuangan syariah semakin mempunyai landasan hukum. Selain itu, peraturan keuangan Islam yang memadai, akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara signifikan.
Pemantapan Kebijakan Syariah (2010 – 2015)
Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan bak syariah juga berpindah ke OJK. Kemudian, OJK menyusun Roadmap Perbankan Syariah Indonesia (RSPI) sebagai panduan arah pengembangan sektor keuangan syariah.
Digitalisasi Keuangan Syariah (2015 – saat ini)
Hingga saat ini, keuangan syariah terus mengembangkan teknologi guna membantu kemajuan industri keuangan syariah di Indonesia. Dengan semakin meningkatnya permintaan di sektor keuangan syariah, membuat industri ini terus berinovasi menciptakan kemudahan-kemudahan bagi para peminatnya.
Demikian beberapa informasi mengenai perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu. Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.