Legalitas Usaha Kecil Menurut Undang–undang Usaha Kecil
Usaha kecil saat ini menjadi pendongkrak ekonomi nasional. Usaha ini semakin diminati banyak pelaku usaha dengan omzet yang menjanjikan. Saat ini usaha kecil dan menengah ini menjadi motor ekonomi kreatif di Indonesia dengan modal kecil. Walaupun ini sebatas usaha kecil, tetapi ada undang–undang usaha kecil yang memayunginya.
Regulasi Perizinan Usaha Kecil
Usaha kecil dan menengah ini bisa diurus perizinan usahanya agar menjadi legal di mata hukum negara. Perizinan usaha rumahan dengan modal kecil ini sangat diperlukan agar kedepannya tidak menemukan masalah saat usaha ini semakin berkembang. Usaha kecil ini haruslah mempunyai izin SIUP yaitu surat izin usaha perdagangan.
Surat perizinan ini biasanya dikeluarkan berdasarkan tempat domisili usaha kecil tersebut dengan pengesahan dari pemerintah setempat. Surat izin ini juga berguna untuk melakukan pinjaman dan modal di bank. Untuk bidang usaha kecil dan menengah ini dipayungi oleh PP nomor 98 th 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2014 terkait perizinan usaha kecil dan menengah.
Ketika pelaku usaha kecil dan menengah sudah memperoleh izin secara resmi, maka kamu tak perlu khawatir lagi karena usaha tersebut sah di mata hukum. Kamu juga tenang saat ingin memasarkan dan mengikuti pameran produk di mall ataupun dimanapun.
Perpajakan
Selain perizinan usaha, undang–undang usaha kecil ini juga mengatur perpajakan. Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan yang lebih longgar terkait pajak di usaha kecil dan menengah. Bagi yang memulai usaha kecil ini dengan modal sedikit dan omset yang tak lebih dari 4 miliar, maka pajak yang dikenakan dipastikan tidak akan memberatkan pelaku usaha kecil ini.
Sudah ada undang–undang resminya yang mengatur pajak UMKM yaitu PP nomor 23 tahun 2018. Peraturan perpajakan penghasilan ini diatur secara bijaksana di peraturan ini sehingga memudahkan pelaku usaha dalam membayarkan kewajiban pajak.
Permodalan
Tak hanya regulasi perpajakan saja, peraturan dalam permodalan juga diatur oleh undang undang usaha kecil. Walaupun usaha kecil dan menengah ini tidak terlalu besar, tetapi usaha ini tergolong ekonomi kreatif yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Untuk menambah modal usaha kecil ini, pemerintah memberikan program Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Kredit ini bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha dengan ramah kantong dan bunga yang sangat rendah sehingga pelaku usaha bisa mengangsurnya dengan gampang tiap bulannya. Suku bunga KUR ini hanya 7 persen per tahunnya. Kredit ini dilayani di hampir semua bank besar di Indonesia sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan cepat dan ringan tanpa suku bunga bank yang besar.
Itulah tadi beberapa undang–undang usaha kecil yang harus diketahui olehmu sebelum menjalankan usaha kecil dan menengah. Semoga menambah wawasanmu.