Lebih Untung Mana, PT atau CV? Ini Jawaban dari Sisi Pajak

Bagi pelaku UMKM yang ingin melegalkan usahanya, pilihan antara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) sering kali menjadi dilema. Selain mempertimbangkan aspek legalitas dan struktur organisasi, faktor pajak juga menjadi pertimbangan penting. Jadi apa saja yang membedakan pajak antara PT dan CV? Kira-kira lebih menguntungkan mana untuk UMKM?
Struktur dan Dasar Hukum PT dan CV
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha berbadan hukum, sedangkan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha non-hukum. PT memiliki struktur organisasi yang lebih formal dan diatur oleh Undang-Undang No. 40/2007, sementara CV lebih sederhana dan didirikan oleh dua orang atau lebih.

Perbedaan Pajak PT dan CV
- Objek Pajak
PT dan CV dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dengan tarif yang sama, yaitu 22% (tarif tahun 2024). Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, ada tarif khusus 0,5% dari omzet (PP 23 Tahun 2018), berlaku maksimal 3 tahun untuk PT dan 7 tahun untuk CV (tergantung jenis usahanya). - Administrasi dan Pelaporan
- PT umumnya memiliki kewajiban administrasi dan pelaporan pajak yang lebih kompleks karena mengikuti standar korporasi, termasuk laporan tahunan dan audit jika sudah besar
- CV cenderung lebih sederhana dan fleksibel dalam administrasi perpajakan.
- Kemudahan Akses Insentif
PT cenderung lebih mudah mengakses insentif perpajakan dan program pemerintah, seperti pembebasan pajak atau insentif digitalisasi, karena dianggap lebih “formal” dan kredibel.
Selain pajak, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pikirkan saat memilih antara PT dan CV:
- Skala: PT cocok untuk usaha yang lebih besar karena ada pemisahan aset dan perlindungan hukum. CV lebih pas untuk usaha kecil dengan modal terbatas.
- Kemitraan: Jika punya banyak mitra, PT lebih fleksibel karena bisa membagi kepemilikan lewat saham.
- Rencana Jangka Panjang: Jika ingin mencari investor atau suatu hari go public, PT adalah pilihan yang lebih tepat dibandingkan dengan CV karena struktur hukumnya lebih sederhana.
Kesimpulan: Pemilihan bentuk usaha antara PT atau CV sebaiknya disesuaikan dengan skala usaha, rencana pertumbuhan, dan kemampuan administrasi. Untuk UMKM yang baru merintis dan ingin fleksibilitas, CV bisa menjadi pilihan awal. Namun jika ingin ekspansi lebih besar dan menjaring investor, PT adalah pilihan strategis, meskipun ada tambahan pajak dividen dan kewajiban laporan yang lebih kompleks.