Ketahui Lebih Mendalam Pengertian Fintech Syariah

pengertian fintech syariah.
Ketahui pengertian fintech syariah. Photo by Kontan
Waktu baca: 2 menit

Perkembangan financial technology atau fintech syariah sangat pesat di Indonesia seiring dengan semakin majunya teknologi dan informasi. Hal ini membuat semua orang menyadari bahwa perkembangan teknologi kini telah merubah banyak hal yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Nah, perkembangan fintech ini nantinya dipercaya akan menjadi salah satu pembentuk ekosistem ekonomi digital. Lantas, apa sebenarnya pengertian fintech syariah itu? Berikut penjelasannya.

Pengertian

Fintech syariah merupakan suatu kombinasi dari inovasi yang berada di bidang financial atau keuangan dan teknologi dalam memudahkan proses transaksi dan investasi yang didasarkan pada dasar-dasar hukum syariah atau hukum islam. Meskipun tergolong masih baru di Indonesia, namun perkembangannya sudah terhitung cukup cepat.

Anda juga perlu tahu bahwa fintech ini dulunya dimulai semenjak ditemukannya blockchain dan cryptocurrency. Di mana penemuan teknologi tersebut memungkinkan untuk dilakukannya transaksi digital serta pembuatan mata uang digital beserta penyimpanan yang sangat aman meskipun digunakan dalam jangka waktu yang cukup panjang. Tidak heran jika penemuan kedua teknologi tersebut juga membuat fintech kini banyak digunakan di dalam dunia perbankan maupun lainnya.

Tahukah kamu bahwa dengan adanya perkembangan fintech ini memiliki pengaruh yang sangat besar dalam dunia perekonomian digital. Nah, ekonomi digital sendiri akan semakin terbentuk jika didukung oleh dua hal yang tidak kalah penting seperti financial inclusion dan juga cashless society.

Merupakan suatu keputusan yang tepat jika fintech syariah ini diterapkan di Indonesia karena negara Indonesia sendiri merupakan negara dengan penganut muslim terbanyak di dunia. Hal ini membuat kemunculan fintech syariah dinilai tepat. Terlebih fintech syariah ini memang ditujukan kepada umat Islam di Indonesia untuk menggunakan sistem ekonomi berdasarkan hukum islam. Dengan begitu dapat terhindar dari sistem ekonomi kapitalis yang mengandung riba.

Dengan demikian fintech syariah hadir sebagai bentuk evaluasi dari sistem fintech yang sudah-sudah yang sesuai dengan hukum Islam serta hadir sebagai suatu sistem yang berperan untuk mengubah sistem fintech konvensional.

Konsep Akad Fintech Syariah

Reksa dana saham
konsep akad. Photo by Pixabay

Sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia bahwa semua fintech syariah harus menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan fintech sesuai dengan aturan Islam. Hal ini membuat akad yang digunakan juga harus berlandaskan dengan hukum Islam. Berdasarkan hal itu, konsep akad yang digunakan di dalam fintech syariah ini menggunakan akad mudharabah dan juga musyarakah. Dengan menganut konsep berdasarkan kedua akad tersebut, maka diharapkan fintech syariah ini benar-benar menggunakan hukum dasar Islam. Nah, pertanyaannya adalah, bagaimana penjelasan berkaitan dengan konsep akad mudharabah dan juga musyarakah.

Akad Mudharabah merupakah suatu kerja sama yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola dana. Sedangkan untuk sistemnya nanti, kedua pihak ini akan saling bertemu serta menentukan berapa besaran keuntungan yang nantinya akan dibagi dengan adil. Bagaimana jika terjadi kerugian? Jika hal ini terjadi, maka pemilik modal akan bertanggung jawab. Kecuali jika si pengelola dana melakukan keteledoran.

Sedangkan untuk Akad Musyarakah sendiri merupakan suatu kerja sama yang dilakukan dua orang maupun lebih dengan menganut sistem bagi rata. Dengan begitu, pemilik modal dan pengelola dana tersebut mendapatkan keuntungan yang sama sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah disepakati. Nah, kerugian juga menjadi tanggung jawab oleh kedua pihak dengan pemberian beban yang sama.

Nah, selesai sudah pembahan berkaitan dengan pengertian fintech syariah yang dilengkapi dengan konsep akad yang diembannya. Semoga bermanfaat.

Mungkin Anda juga menyukai