Jenis Produk Investasi Pasar Modal Syariah

investasi pasar modal syariah.
investasi pasar modal syariah. Photo by Pixabay
Waktu baca: 3 menit

Tidak hanya bank yang mengusung sistem konvensional dan syariah. Dalam dunia investasi pasar modal, ada pula sistem pasar modal syariah. Pasar modal syariah dapat menjadi pilihan bagi para muslim yang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal tanpa merasa khawatir melanggar nilai-nilai ajaran agama. Berikut ini adalah beberapa produk investasi pasar modal syariah.

Saham

Saham
Investasi saham. Photo by @chrisliverani

Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengeluarkan beberapa produk pasar modal syariah yang telah didasari DSN-MUI dan OJK. Saham syariah itu sendiri merupakan efek berupa saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saham konteks syariah sebenarnya lebih mengarah pada pengertian saham secara umum dan diatur oleh UU dan Otoritas Jasa Keuangan. Saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia saat ini terdiri dari 2 jenis.

Jenis saham syariah pertama yaitu saham yang dinyatakan sesuai kriteria seleksi saham syariah menurut peraturan OJK No 35/POJK.04/2017 tentang penerbitan efek syariah. Kedua adalah jenis saham yang tercatat oleh emiten sebagai saham syariah. Selanjutnya perusahaan publik syariah juga mencatatnya sesuai dengan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah terdapat di pasar modal syariah Indonesia. Saham tersebut ada yang terdaftar di BEI dan sebagian lagi tidak tercatat. Saham syariah juga masuk di DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap Mei dan November. Dalam seleksi saham syariah yang ditentukan OJK ada beberapa kriteria seleksi yaitu sebagai berikut

  • Emiten tidak melakukan kegiatan perjudian, perdagangan yang dilarang sesuai prinsip syariah misalnya perdagangan yang tidak disertai penyerahan produk barang atau jasanya, melakukan permainan yang termasuk judi, dan perdagangan dengan permintaan dan penawaran yang palsu
  • Emiten tidak memiliki jasa keuangan yang bersifat ribawi misalnya bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga atau leasing.
  • Emiten tidak melakukan transaksi resiko dengan unsur tidak pasti atau gharar seperti asuransi konvensional, melakukan produksi dan distribusi serta perdagangan barang dan atau jasa haram yang dilarang DSN MUI, produk yang mudarat dan bersifat merusak moral, serta melakukan transaksi yang mengandung unsur suap atau risywah
  • Emiten memenuhi rasio keuangan dengan total uang berbasis bunga jika dibanding dengan total asset tidak melebihi 45% atau total pendapatan bunga, pendapatan tidak halal lainnya dibanding total pemasukan usaha tidak melebihi 10%

Sukuk

Jumlah uang beredar bertambah banyak.
Jumlah uang beredar bertambah banyak. Photo by Pixabay

Sukuk adalah produk investasi pasar modal syariah berupa sekuritisasi asset sesuai dengan prinsip – prinsip syariah pasar modal. Ada 2 jenis sukuk yang diterbitkan di pasar modal yaitu Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi.

Sukuk Negara

Ini adalah sukuk yang diterbitkan pemerintah Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Th. 2008 tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Sukuk Korporasi

Sukuk yang diterbitkan perusahaan swasta atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sesuai peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan syarat Sukuk. Untuk sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, asset yang merupakan dasar sukuk tidak boleh berlawanan dengan prinsip syariah di pasar modal

Baca juga: Inilah Cara Investasi Saham Syariah yang Bisa Dicoba

Reksa Dana Syariah

Investasi reksa dana.
Investasi reksa dana. Photo Pixabay

Reksa dana syariah sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.04/2015 adalah jenis reksa dana yang dimaksud di dalam Undang Undang tentang pasar modal dan peraturan yang pengelolaan dan pelaksanaannya tidak berlawanan dengan prinsip syariah. Reksa dana syariah dianggap sesuai dengan prinsip syariah jika akad, portofolio, dan cara mengelolanya sesuai dengan prinsip syariah pasar modal dan sesuai dengan peraturan OJK.

ETF (Exchange Traded Fund) Syariah

ETF Syariah adalah salah satu jenis reksa dana dengan prinsip syariah di pasar modal. Unit penyertaan ETF akan dicatat dan ditransaksikan seperti saham pada umumnya di BEI. Namun untuk jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa Syariah Online Trading System (SOTS).

EBA (Efek Beragun Aset) Syariah

introspeksi diri di akhir tahun.
Berapa jumlah investasi dan tabunganmu? Photo by Pixabay

EBA syariah terdiri dari 2 jenis. Pertama adalah EBA syariah Kontrak Investasi Kolektif yang dilakukan antara Manajer Investasi dengan bank custodian. Kedua Adalah EBA syariah partisipasi yang diterbitkan dengan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki secara bersama oleh pemegang EBAS-SP.

Itulah beberapa jenis produk yang dapat dipertimbangkan untuk investasi pasar modal syariah. Pelajari lebih rinci setiap produk tersebut untuk mendapatkan produk investasi yang sesuai dengan keinginanmu.

Mungkin Anda juga menyukai