Inilah Jenis Asuransi yang Menanggung Mobil Kena Banjir
Awal tahun 2020, wilayah Jakarta diguyur hujan sepanjang malam tahun baru hingga keesokan harinya. Hal itu berakibat terjadinya banjir bandang yang melanda ibu kota. Kerugian material pun tidak bisa dihindarkan. Tidak sedikit pula kendaraan seperti mobil terseret arus banjir. Hal itu sangat merugikan, apalagi jika korban tidak memiliki asuransi yang menanggung mobil kena banjir.
Memang kejadian banjir sudah biasa terjadi tiap tahun sekali. Namun, tahun ini, banjir yang terjadi cukup besar. Bagi kamu warga Jakarta, agar bisa menyelamatkan barang-barang berharga seperti mobil, kamu harus menyiapkan asuransi. Asuransi yang dipilih juga tidak sembarangan. Kamu harus memilih jenis asuransi yang akan menanggung mboil yang terdampak oleh banjir.
Namun sebelum itu, kamu harus tau terlebih dahulu beberapa jenis asuransi untuk melindungi kendaraan pribadimu. Berikut jenis dan penjelasan singkatnya.
Asuransi mobil Collision Coverage
Asuransi jenis ini akan menanggung kerugian akibat dari kecelakaan mobil yang ditabrak. Dengan begitu, asuransi tersebut akan membiayai kerusakan mobil atau memberi ganti rugi hingga senilai harga mobil itu.
Asuransi mobil Liability Insurance
Asuransi Liability Insurance akan menanggung kerugian akibat dari kecelakaan. Namun tidak hanya memberikan ganti rugi seharga mobil saja, asuransi jenis ini juga memberikan jaminan tambahan yaitu biaya tagihan medis akibat cedera yang diderita oleh pengemudinya.
Asuransi mobil Personal Injury Protection (PIP)
Produk asuransi Personal Injury Protection (PIP) ini merupakan jenis asuransi untuk melindungi pengemudi yang mengalami kecelakaan sendiri atau kecelakaan tunggal. Selain itu, asuransi jenis ini juga memberikan biaya tambahan dari kecelakaan yang menimpa pengemudi serta penumpangnya.
Asuransi mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan secara keseluruhan saat mobil mengalami kerusakan sekitar 75 persen dan membuat mobil tersebut tidak bisa diperbaiki dan digunakan, atau mungkin mobil menghilang. Intinya, mobil akan diganti jika rusak atau hilang.
Asuransi mobil All Risk
Lalu ada asuransi All Risk yang mana segala kerusakaan yang terjadi pada mobil akan ditanggung oleh asuransi tersebut. Mulai dari kerusakan ringan hingga berat, asuransi akan menanggungnya.
Itulah beberapa jenis asuransi kendaraan yang ada. Lalu jenis asuransi mana yang cocok dipilih agar bisa mengcover kendaraan yang rusak karena banjir?
Dikutip dari CNBC Indonesia, Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan bahwa asuransi yang akan menanggung kerusakan mobil akibat banjir itu bukan termasuk asuransi kendaraan yang biasa atau standar. Maka dari itu, pemilik kendaraan harus menambah perluasan asuransi yang memang dikhususkan untuk menanggung mobil rusak karena banjir.
“Banjir dan bencara alam kondisi dasarnya kan tidak masuk dalam jaminan asuransi, tapi bisa di-cover jika ada perluasan jaminan terhadap kondisi dan bencana alam tersebut,” kata Iwan seperti diberitakan CNBC Indonesia.
Baca juga: Inilah Manfaat Asuransi Selain Sebagai Proteksi
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus mengecek kembali apakah asuransi kendaraan yang dimiliki sudah dilengkapi dengan perlindungan terhadap bencana alam banjir atau belum. Dan jika ada perluasan perlindungan, maka akan dikenai tambahan premi sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan yang harus dibayar.
Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar klaim asuransi mobil akibat banjir tidak ditolak. Berikut caranya:
- Asuransi sudah mencakup perluasan jaminan untuk bencana banjir
- Segera hubungi pihak asuransi maksimal 72 jam setelah kejadian
- Tidak memperbaiki sendiri mobil yang terkena banjir
- Besar pertanggungan mobil yang kena banjir sesuai dengan nilai pertanggungan yang sudah disepakati
- Siapkan dokumen lengkap, seperti nomor polis asuransi atau fotokopi agar makin mudah saat proses klaim
Itulah cara mendapatkan pertanggungan asuransi akibat mobil kena banjir. Semoga membantu.