Inilah cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara hitung pajak bumi dan bangunan.
Cara hitung pajak bumi dan bangunan. Photo by @nypl
Waktu baca: 2 menit

Setiap warga negara Indonesia wajib membayarkan pajak. Salah satu pajak yang ada di Indonesia ialah Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disebut dengan PBB. PBB sendiri ialah pajak yang ditanggung oleh perseorangan atau badan yang mendapatkan keuntungan dari hak atas tanah dan bangunannya.

Dari pengertian itulah maka dapat disimpulkan bahwa perseorang atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunan wajib membayarkan PBB. Wajib pajak yang sudah disebutkan tadi harus melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

SPPT ini berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam satu tahun. Lalu dari mana datangnya besaran nominal yang harus dibayar wajib pajak tersebut?

Besaran nominal pajak yang harus dibayarkan didasarkan atas NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada saat transaksi jual beli bumi dan bangunan. Biasanya, NJOP ditetapkan tiap tahun oleh Menteri Keuangan.

Perlu diketahui, tiap-tiap wilayah memiliki NJOP yang berbeda. Untuk menentukan NJOP, ada beberapa hal yang menjadi dasarnya. Dasar penetapan NJOP Bumi ditentukan oleh letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sementara, dasar penetapan NJOP Bangunan ialah bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan. Dari beberapa faktor itulah besaran nominal NJOP bisa diketahui.

Baca juga: Alur Lapor SPT Online buat Kamu Para Wajib Pajak

Cara menghitung PBB

Setelah mengetahui pengertian dari PBB, SPPT, dan NJOP, kamu perlu tahu juga cara menghitung PBB. Cara menghitung PBB ini penting untuk dipahami. Sebab, kamu bisa mengerti dari mana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PBB.

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan untuk memperoleh NJKP dihitung 20 persen dari NJOP.

Contohnya, diketahui suatu obyek pajak memiliki NJOP sebesar Rp 1.000.000. Jadi, NJKP dari obyek pajak tersebut ialah sebesar Rp 200.000 (20% x Rp 1.000.000). Kemudian, barulah PBB obyek pajak tersebut bisa diketahui yaitu sebesar Rp 1.000.

Itulah cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang perlu kamu ketahui. Sebagai informasi, selain harus mengambil surat tagihan di kecamatan atau kelurahan, sekarang kamu bisa melihat tagihan PBB secara online. Masing-masing daerah memiliki aplikasi atau website untuk melihat tagihan PBB. Misalnya, saat ingin tahu tagihan PBB yang ada di wilayah Jakarta, kamu bisa kunjungi situs https://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ atau gunakan aplikasi pajak online yang sudah disediakan Pemda.

Bagaimana? Mudah bukan menghitung Pajak Bumi dan Bangunan? Maka dari itu, yuk TemanKlik, kita bayar pajak tepat waktu.

Mungkin Anda juga menyukai