Fidusia Adalah: Pengertian, Prinsip, dan Dasar Hukumnya
Di dalam tatanan kehidupan masyarakat dikenal istilah Fidusia. Sebenarnya Fidusia adalah proses pengalihan kepemilikan suatu benda, dimana proses ini telah lama ada, bahkan sejak zaman pemerintahan penjajahan Belanda.
Akan tetapi di waktu itu ketentuan mengenai lembaga jaminan fidusia hanya didasarkan pada yurisprudensi yang berlaku. Belum ada hukum positif yang berbentuk peraturan perundang-undangan resmi yang mengatur segala hal tentang apa itu Fidusia dan contohnya.
Nah bagi kamu yang ingin tahu arti Fidusia dalam leasing, atau pengertian Fidusia secara umum, yuk silahkan simak uraian yang lebih detail di bawah ini.
Apa Itu Jaminan Fidusia?
Pengertian jaminan Fidusia adalah jaminan berupa harta bergerak dan atau tidak bergerak di dalam proses pengalihan hak kepemilikan sebuah benda. Dimana asal hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Di dalam jaminan Fidusia, dikenal istilah objek jaminan. Objek jaminan Fidusia adalah harta bergerak dan atau tidak bergerak yang terlibat di dalam proses pengalihan hak kepemilikan.
Lantas apa fungsi jaminan Fidusia? Fungsinya adalah sebagai sarana pengaman apabila ternyata pihak penerima kredit melakukan wanprestasi. Bingung? Jika kamu masih belum jelas, bisa simak uraian contoh berikut.
Misalkan kamu akan membeli sebuah mobil dengan sistem pembayaran kredit. Untuk itu kamu harus melakukan pembelian melalui sebuah dealer mobil yang memiliki fasilitas kredit.
Di dalam proses pembelian kredit tersebut akan terbit BPKB dimana namamu akan teregistrasi sebagai pemegang hak milik. Akan tetapi di dalam praktiknya mobil tersebut akan tetap menjadi milik dealer mobil hingga kamu telah berhasil melunasi kredit.
Nah selama proses kredit berlangsung, mobil yang kamu beli tersebut merupakan contoh jaminan Fidusia.
Sertifikat Jaminan Fidusia
Untuk menjaga agar proses tertib dan berkekuatan hukum, maka benda bergerak dan atau tidak bergerak yang menjadi objek jaminan ditetapkan dalam sebuah sertifikat. Sertifikat tersebut akan dibuat dan diresmikan oleh seorang notaris yang dipilih oleh kedua pihak.
Jadi secara sederhana dapat dikatakan jika sertifikat Fidusia adalah sebuah surat perjanjian dimana baik peminjam maupun pihak sang pemberi pinjaman tidak akan ada yang dirugikan. Hal tersebut karena kedua belah pihak sama-sama akan mendapatkan perlindungan hukum.
Berikut ini beberapa manfaat dari dibuatnya sertifikat atau akta Fidusia:
- Jika merujuk pada ilustrasi pembelian mobil di atas, maka pihak dealer sebagai pemberi pinjaman, dapat memanfaatkan sertifikat Fidusia sebagai landasan hukum.
Landasan hukum tersebut akan digunakan dalam proses pengambilan objek jaminan, ketika pihak peminjam tidak dapat melunasi pinjaman.
- Sedangkan bagi kamu sebagai pihak peminjam, akta atau sertifikat Fidusia akan menjadi tameng hukum.
Tameng hukum tersebut akan melindungimu dari kemungkinan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh pihak dealer mobil (sebagai pihak pemberi pinjaman).
Baca juga: Memahami Lebih Dalam Tentang Pinjaman Menggunakan Agunan
Hak Eksekusi Fidusia
Seperti yang sudah diuraikan di atas, Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Pengalihan kepemilikan tersebut didasarkan atas asas kepercayaan yang ditetapkan secara hukum di hadapan notaris.
Akan tetapi ada ketentuan dasar yang mengikat pengalihan kepemilikan tersebut. Yaitu benda yang hak kepemilikannya dialihkan akan tetap menjadi milik pihak pertama, selama perjanjian belum selesai dilaksanakan secara tuntas.
Nah dari proses tersebut timbul efek hukum yang bernama Hak ekseskusi Fidusia. Hak eksekusi ini akan memberikan dasar hukum bagi pihak pemberi Fidusia untuk mengambil kembali objek jaminan.
Biar kamu lebih paham, jika menggunakan ilustrasi kredit mobil di atas, pihak pemberi Fidusia adalah pihak dealer mobil.
Jadi singkatnya, apabila di dalam proses peminjaman kredit mobil tersebut kamu macet untuk melakukan pembayaran cicilan, maka pihak dealer dapat memakai hak eksekusi Fidusia untuk mengambil alih kembali mobil yang merupakan objek jaminan.
Akan tetapi kamu tidak perlu terlalu khawatir karena proses pengambilan kepemilikan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Semua baru harus melalui prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prinsip Dalam Fidusia
Beberapa prinsip hukum Fidusia adalah hal penting yang harus kamu pahami. Prinsip hukum tersebut termuat di dalam UU No. 42 Tahun 1999. Beberapa prinsip di dalam Fidusia adalah sebagai berikut:
- Asas Spesialitas Terhadap Fixed Loan
Prinsip yang pertama ini mewajibkan predikat Fidusia adalah berwujud benda sebagai agunan untuk jaminan bagi pelunasan utang yang memiliki periode dan jumlah tertentu.
- Asas Assessor
Artinya perjanjian jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan atas perjanjian pokok. Dimana perjanjian pokok adalah merupakan perjanjian hutang. Sehingga keabsahan perjanjian Fidusia tergantung pada keabsahan perjanjian utang sebagai perjanjian pokok.
- Asas Hak Preferen
Dengan asas ini maka kedudukan hak yang diberikan kepada penerima Fidusia adalah sama dengan hak pemberi Fidusia.
- Asas Droit de Suite
bermakna bahwa Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan jaminan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan hak atas piutang (cessie) dan terhadap benda persediaan.
- Tidak Boleh Ada Fidusia Ulang
Dilarang keras untuk melakukan fidusia ulang terhadap sebuah objek yang telah terdaftar sebagai objek jaminan fidusia.
Dasar Hukum Fidusia
Peraturan perundang undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum Fidusia diatur di dalam Undang-Undang No.42 tahun 1999. Undang-Undang No.42 tahun 1999 tersebut mengatur tentang Jaminan Fidusia.
Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996, diatur mengenai Hak Tanggungan. Yaitu Hak Tanggungan akan ada di bawah penguasaan pihak Pemberi Fidusia. Dimana akan digunakan sebagai agunan guna pelunasan atas utang tertentu.
Tugas Pemegang Fidusia
Ada beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab yang bersifat etis serta legal bagi Pemegang Fidusia, antara lain adalah sebagai berikut:
- Pihak Pemegang Fidusia wajib untuk bertanggung jawab untuk melakukan tindakan guna mengelola aset yang sesuai dengan kepentingan pemilik.
- Pihak Pemegang Fidusia juga wajib selalu memastikan tidak ada konflik kepentingan yang timbul antara dirinya dengan pemilik aset.
- Pemegang Fidusia wajib memberikan informasi secara nyata akan kondisi aset yang dijual kepada calon pembeli.
Contoh Fidusia
Berikut ini beberapa contoh Fidusia dalam kehidupan sehari-hari yang mungkin saja kamu jumpai, antara lain sebagai berikut:
- Kredit Kepemilikan Rumah
Sang pemilik rumah yang dijual adalah Pemberi Fidusia, Pembeli Rumah adalah Penerima Fidusia. Objek Jaminannya adalah rumah.
- Kredit Kepemilikan Motor
Sang pemilik motor yang dijual, yaitu dealer motor, adalah Pemberi Fidusia, Pembeli Motor adalah Penerima Fidusia. Objek Jaminannya adalah Motor.
Di dalam proses pemberian kredit seperti contoh di atas, maka hak milik motor atau rumah tetap ada di tangan pemilik aslinya, yaitu pihak penjual motor dan atau rumah tersebut. Hal tersebut berlaku hingga pada jangka waktu tertentu kredit terlunasi oleh debitur.Dengan memahami jika Fidusia adalah sebuah proses pengalihan kepemilikan yang memiliki beberapa aturan mengikat, semoga kamu tidak risau lagi ya.