Penting! Ketahui Bunga dan Denda Terbaru P2P Lending yang Berlaku 1 Januari 2024

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penting! Ketahui Bunga dan Denda Terbaru P2P Lending yang Berlaku 1 Januari 2024. Photo by puskapkum.org
Waktu baca: 3 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga peer to peer lending (p2p lending) atau pinjaman online dan maksmimum denda keterlambatan yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2024.

Aturan yang tertuang di Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ini berlaku untuk pendanaan produktif maupun konsumtif.

Yuk simak rincian dan detailnya di bawah ini TemanKlik!

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi

Dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, disebutkan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya adiministrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Untuk batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana yang dimaksud di atas dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Bunga pendanaan produktif

  1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
  2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Bunga pendanaan konsumtif

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

  1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
  2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025.
  3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Apakah sudah tergambar bunga yang diperoleh seberapa TemanKlik? Jika belum, simak simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi di bawah ini:

  1. Pendanaan produktif

Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a (angka 1) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000. Tenor 90hari kalender. Bunga/margin/bagi hasil Rp30.000. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000. Biaya lainnya Rp5.000.

  • Total manfaat ekonomi Rp30.000+Rp 50.000+Rp5.000= Rp 85.000.
  • Persentase total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000 / Rp1.000.000 x 90 = 0,0944%.

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

  1. Pendanaan konsumtif

Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000. Tenor 30 hari kalender.

Bunga/margin/bagi hasil Rp40.000. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000. Biaya lainnya Rp5.000.

  • Total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.
  • Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 / Rp1.000.000 x 30 = 0,3%.

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

Baca juga: Agar Tidak Tertipu, Yuk Pelajari Cara Mengecek Pinjaman Online di OJK

Batas Maksimum Denda Keterlambatan

Untuk batas maksimum denda keterlambatan sesuai dengan SEOJK di atas, ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pendanaan produktif

  • Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
  • Sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pendanaan konsumtif (dilakukan secara bertahap)

  • Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024.
  • Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025.
  • Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Demikian penjelasan mengenai bunga dan denda P2P lending atau pinjol terbaru yang diatur oleh OJK.

Jika TemanKlik tertarik mengajukan pinjaman melalui KlikCair, perlu diketahui bahwa klikCair merupakan P2P lending PRODUKTIF di mana pengajuan pinjaman yang diajukan adalah untuk peminjaman modal kerja. dan untuk menjadi peminjam yaitu badan usaha yang sudah memiliki legalitas usaha, seperti Akte pendirian perusahaan, NIB, dan NPWP perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami melalui kanal layanan resmi PT Klikcair Magga Jaya:
itus resmi: https://klikcair.com
Email: info@klikcair.com
WhatsApp: 0818-0797-7882 (WA Only)
Hotline: (021) 8062-7908
Facebook: https://www.facebook.com/klikcaircom
Instagram: https://www.instagram.com/klikcaircom/
X: https://twitter.com/klikcaircom
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCmLalrfoFULomsVA15yipZw

Mungkin Anda juga menyukai