Ingin Beli Reksadana? Kenali Arti Cut Off Time Dulu di Sini
Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak digemari masyarakat. Selain platform investasinya yang sudah beragam, reksadana juga sangat sangat ramah untuk pemula yang baru terjun ke dunia investasi.
Apalagi cara investasinya juga terbilang cukup mudah. Calon investor cukup menyetorkan dana, lalu dana tersebut akan dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti pasar uang, obligasi, dan saham.
Meski begitu, kamu juga perlu tahu bahwa ada beberapa aspek yang penting dalam investasi reksadana. Salah satunya adalah cut off time.
Baca juga: 7 Rekomendasi Buku Tentang Saham Terbaik Bagi Pemula
Apa itu cut off time dalam reksadana?
Singkatnya, cut off time merupakan batas Waktu transaksi reksadana baik itu pembelian, penjualan, dan pengalihan setiap harinya.
Sebagai informasi, jam kerja transaksi reksadana mengikuti waktu perdagangan Bursa Efek Indonesia, yaitu mulai Senin hingga Jumat pukul 16.00 WIB.
Sementara, untuk cut off time transaksi reksadana ialah sebelum pukul 13.00 WIB setiap hari kerja. Khusus untuk reksadana indeks, cut off time adalah sebelum pukul 12.00 WIB setiap hari.
Sederhananya, jika kamu melakukan transaksi reksadana sebelum cut off time maka harganya akan mengikuti nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) pada sore hari setelah penutupan bursa, yakni pada pukul 16.00 WIB.
Sementara, jika transaksi reksadana dilakukan setelah melewati cut off time, maka akan diproses dengan mengikuti Harga NAB/UP setelah penutupan bursa pada hari berikutnya.
Adapun untuk Harga NAB/UP akan diumumkan setelah jam penutupan transaksi BEI, tepatnya pada malam hari atau besoknya. Harga tersebut masuk ke system terintegrasi S-INVEST di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bisa dilihat melalui website manajer investasi atau agen penjual reksadana.
Masih kurang jelas mengenai cut off time reksadana? Nih Mincair kasih contohnya.
Contoh pertama ialah pembelian reksadana. Lika, Caca, dan Cika akan melakukan pembelian reksadana. Lika membeli reksadana pada hari Senin, 6 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Maka, Lika mendapat reksadana dengan harga NAB/UP pada 6 Mei 2024 dan portofolionya akan terlihat pada 7 Mei 2024.
Sementara, Caca mebeli reksadana pada Senin, 6 Mei 2024 pukul 18.00 WIB. Maka, Caca mendapatkan reksadana dengan harga 7 Mei 2024 dan kemudian portofolionya akan terlihat pada Rabu, 8 Mei 2024.
Demikian juga dengan Cika yang membeli reksadana pada hari libur bursa, yaitu Sabtu, 4 Mei 2024. Maka dia akan mendapatkan reksadana dengan harga NAB/UP pada hari kerja bursa, yakni Senin 6 Mei 2024.
Contoh kedua, adalah transaksi penjualan reksadana yang dilakukan oleh Lika dan Caca. Perlu diketahui bahwa manajer investasi membutuhkan waktu paling lama 7 hari kerja setelah order penjualan untuk mencairkan aset dalam portofoliomu.
Jadi, saat Lika menjual reksadana pada Selasa, 30 April 2024 pukul 12.00 WIB, maka order tersebut diproses menggunakan NAB pada hari yang sama. Perlu diketahui, harga NAB tanggal 30 April akan terlihat esoknya, yaitu tanggal 1 Mei 2024.
Nantinya, pencairan dana Lika akan masuk ke rekening maksimal tujuh hari kerja. Jadi, Lika akan mendapatkan uangnya minimal pada Kamis, 2 Mei 2024 dan paling lambat 14 Mei 2024 dengan asumsi tanggal 1 Mei libur Hari Buruh dan 9-10 Mei libur Hari Kenaikan Isa Al Masih.
Sementara, Caca menjual reksadana pada Selasa, 30 April 2024 pukul 20.00 WIB. Maka transaksinya akan diproses menggunakan NAB hari kerja berikutnya, yaitu Kamis, 2 Mei 2024 dan harga NAB akan terlihat pada Jumat, 3 Mei 2024.
Adapun pencairan dana yang diterima Caca paling cepat pada Senin, 6 Mei 2024 dan paling lambat 16 Mei 2024.