Apa Itu Pajak Royalti? Ini Penjelasannya!
Apakah kamu pernah mendengar istilah royalti? Kali ini, kita akan membahas mengenai apa itu pajak royalti yang penting untuk diketahui. Sehingga kamu bisa mengetahui mekanisme pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Royalti?
Royalti berasal dari imbalan yang diberikan atas penggunaan hak paten. Hak paten yang dimaksud adalah penggunaan atas karya cipta seseorang. Sehingga pengguna dari karya tersebut perlu melakukan pembayaran kepada yang membuat karya tersebut.
Contoh royalti misalnya seorang penulis membuat sebuah karya, apabila karya tersebut dijual oleh penerbit, maka penulis akan mendapatkan royalti. Royalti akan terus diberikan selama penjualan karya tersebut masih dilakukan.
Intinya royalti adalah imbalan yang diperoleh untuk pemanfaatan sebuah karya cipta terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik. Sehingga jika kamu menciptakan sebuah karya dan digunakan oleh orang lain secara resmi, maka kamu akan mendapatkan royalti.
Ketika membahas mengenai apa itu royalti, maka penting untuk membahas cakupannya. Royalti termasuk pada penggunaan alat industri, ilmiah dan komersial. Selain itu, mencakup berbagai jenis karya sastra, ilmiah, desain, formula rahasia, dan kekayaan intelektual.
Kamu perlu tahu bahwa pendapatan royalti juga dikenakan pajak penghasilan. Sehingga tetap harus membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kamu perlu mempelajarinya lebih lanjut supaya bisa memahami pajak royalti dengan jelas.
Berapa Besaran Pengenaan Pajak Royalti?
Berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 mengatur mengenai Pajak Penghasilan. Maka, royalty dimaksudkan sebagai suatu jumlah yang dibayarkan yang dilakukan secara berkala sebagai imbalan atas suatu hal.
Berapa persen pajak royalti? Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, maka besaran pajak royalti yang perlu dibayarkan, sebagai berikut:
1. Potongan Pajak Royalti 15%
Mengenai besaran pajak yang perlu dibayarkan yaitu diatur pada PMK No.141/PMK.03/2015. Besaran pajak yang dikenakan adalah 15% dari penghasilan bruto. Perhitungan ini belum bersifat final karena bisa saja kedua pihak membuat kesepakatan lain.
Pemungutan pajak royalti sebesar 15% diatur berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini berdasarkan jumlah bruto yang telah diterima. Biasanya pajak royalti yang dimaksud adalah royalti pada subjek pajak dalam negeri.
Perlu diketahui bahwa perhitungan pajak royalti sebesar 15% ini berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan peraturan pemungutan pajak royalti yang lain.
2. Potongan Pajak Royalti 30%
Berdasarkan pasal 23 mengenai apa itu pajak royalti, maka tarif pajak bagi orang yang belum memiliki NPWP adalah 30%. Jika dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah bruto yang terutang atau dibayarkan dalam bentuk apapun.
Sekarang kamu sudah memahami apa itu pajak royalti dengan baik. Sehingga jika kamu ingin mendapatkan potongan royalti lebih sedikit, maka kamu perlu memiliki NPWP. Hal ini penting supaya kamu bisa menjadi warga negara yang taat membayar pajak.
3. Potongan Pajak Royalti 20%
Terdapat peraturan mengenai pemotongan pajak royalti sebesar 20% yang diatur pada undang-undang pasal 26 ayat 1 UU PPh. Pasal tersebut mengatur mengenai pajak royalti final yang dikenakan pada subjek luar negeri.
Ketentuan ini telah berlaku berdasarkan jumlah bruto dan disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Penting bagi kamu untuk mempelajari dengan baik mengenai apa itu pajak royalti sehingga bisa mengatur pembayaran pajak dengan baik.
Contoh Penerapan Pajak Royalti di Indonesia
Setelah memahami apa itu pajak royalti, sekarang kita akan membahas mengenai penerapan pajak royalti di Indonesia. Biasanya pajak royalti akan dikenakan kepada pihak-pihak yang menggunakan karya orang lain.
Terdapat contoh pajak royalti yang perlu kamu ketahui, sebagai berikut:
1. Pajak Royalti Musisi
Salah satu yang populer dan mudah untuk dipelajari mengenai penerapan royalti adalah royalti kepada musisi. Misalnya seorang pencipta lagu atau musisi menciptakan sebuah karya yang fenomenal. Sehingga sebagai musisi kamu harus paham apa itu pajak royalti.
Karya tersebut dibawakan di konser musik live, maka musisi tersebut akan mendapatkan pajak royalti. Selain itu apabila lagu tersebut diproduksi dalam bentuk kaset dan terjual, maka musisi tersebut akan mendapatkan pajak royalti orang pribadi.
2. Pajak Royalti Penulis
Contoh lainnya bisa diperhatikan pada penulis yang berhasil menerbitkan karyanya. Setiap karya yang terjual akan memberikan hasil royalti kepada penulisnya. Sehingga kamu akan tetap mendapatkan royalti selama karya tersebut diproduksi dan dijual.
Penting bagi kamu untuk memahami dengan baik apa itu pajak royalti supaya bisa mendapatkan hak yang sesuai. Hal ini sangat penting supaya kamu bisa mendapatkan pembayaran royalti untuk karya yang sudah diciptakan.
3. Pajak Royalti Sewa Tanah
Apa yang termasuk pajak royalti? Salah satunya adalah penyewaan tanah untuk berbagai kepentingan. Misalnya penyewaan tanah untuk perusahaan minyak. Kamu akan mendapatkan royalti untuk penyewaan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pemilik mendapatkan haknya yang sesuai dengan kepemilikannya. Pihak pengguna harus memiliki kesadaran untuk memberikan hak yang sesuai pada pemiliknya.
Setiap pencipta dan pemilik karya ataupun barang perlu mendapatkan royalti. Sehingga kamu perlu memahami dengan baik mengenai mekanisme pembayarannya. Pajak harus dibayar sesuai dengan ketentuan.
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu pajak royalti yang perlu kamu ketahui. Pastikan kamu menjadi wajib pajak yang taat.