Sudah Sejauh Mana Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia?

Sudah Sejauh Mana Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia via goodfreephotos.com
Sudah Sejauh Mana Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia via goodfreephotos.com
Waktu baca: 2 menit

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bisa dibilang belum stabil. Ada masanya sistem ekonomi ini menguat, tapi masih ada juga masa-masa sistem ekonomi ini melemah. Tidak mengherankan jika pemerintah terus melakukan upaya untuk memajukan ekonomi syariah Indonesia. Lalu, sebenarnya sudah sejauh manakah perkembangan ekonomi syariah negeri ini?

Fase awal perkembangan ekonomi syariah Indonesia

Munculnya ekonomi syariah di Indonesia ditandai dengan berdirinya perbankan syariah. Hal ini terjadi pada 1991. Walau begitu, wacana mengenai pendirian perbankan syariah sudah ada sejak tahun 1980-an. Ini didukung oleh deregulasi dari pemerintah pada tahun 1988. Dalam paket deregulasi tersebut (Pakto 88), pemerintah memberikan kesempatan bagi sektor perbankan untuk terus mengembangkan diri guna menyokong perekonomian negara.

Bank syariah pertama yang ada di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Pendiriannya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1 November 1991. Namun, bank ini baru beroperasi 2 Mei 1992. Meski demikian, pada masa-masa awal berdirinya, bank syariah ini kurang mendapat sambutan. Tidak adanya landasan hukum yang pasti membuat bank syariah susah berkembang saat itu.

Ekonomi syariah mulai berkembang

Hingga akhirnya pada 1998, pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melakukan perubahaan pada UU yang saat itu menjadi landasan hukum perbankan syariah, yaitu UU No. 7/1992. Setelah disempurnakan, UU tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Indonesia mengakui dua sistem perbankan (dual banking system), yaitu perbankan konvensional dan syariah.

Kebijakan baru ini kemudian membuka peluang bagi para pelaku sektor perbankan Indonesia. Banyak bank konvensional yang membuat versi syariah mereka. Di antaranya BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank Mega, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Bukopin, dan beberapa bank daerah seperti BPD Jabar dan BPD Aceh. Hal ini tentu menjadi sebuah angin segar bagi perkembangan sistem ekonomi syariah Indonesia.

Bagaimana perkembangan ekonomi syariah kini?

Setelah adanya perubahan UU yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah Indonesia, pemerintah terus melakukan perbaikan. Salah satu produk perundangan yang sangat membantu sistem ekonomi syariah Indonesia adalah (i) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU yang berlaku mulai tahun 2008 ini mengatur segala hal tentang perbankan syariah Indonesia, mulai dari azas hingga sanksi administratif.

Menurut OJK, average pertumbuhan aset ekonomi syariah Indonesia bisa lebih dari 65% per tahunnya. Bahkan jumlah angka yang fantastis ini terjadi dalam kurun lima tahun terakhir. Di samping itu, UU perbankan syariah hingga saat ini mampu meningkatkan jumlah Badan Usaha  Syariah (BUS). Tercatat, dari tahun 2009 hingga 2010, jumlah BUS meningkat dari 5 BUS menjadi 11 BUS.

Tidak hanya perbankan saja, sistem ekonomi syariah di Indonesia juga telah merambat ke ranah asuransi. Terbukti dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia tanggal 24 Februari 1994. Hal ini menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia yang kurang sreg dengan sistem asuransi konvensional. Perusahaan asuransi ini kemudian membuka dua cabang asuransi, yaitu Takaful Keluarga dan Takaful Umum.

****

Sistem ekonomi syariah membawa sebuah alternatif baru bagi perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, perkembangan ekonomi syariah begitu terasa. Kamu bisa melihat dari banyaknya produk ekonomi syariah seperti bank syariah hingga asuransi syariah. Apakah kamu sudah berperan dalam perkembangan ekonomi syariah?

Mungkin Anda juga menyukai