Bagaimana Peraturan OJK Tentang BPR? Ini Penjelasannya
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR merupakan perbankan yang bertugas untuk melaksanakan usaha secara konvensional dan tidak memberikan biaya jasa dalam proses lalu lintas pembayaran....
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR merupakan perbankan yang bertugas untuk melaksanakan usaha secara konvensional dan tidak memberikan biaya jasa dalam proses lalu lintas pembayaran....