Hati-Hati dengan Jebakan Pinjaman Online Lewat WA

pinjaman online WA
Hati-Hati dengan Jebakan Pinjaman Online Lewat WA. Photo by Pexels
Waktu baca: 2 menit

Mengapa harus berhati-hati dengan pinjaman online lewat WA atau WhatsApp? Karena itu pasti pinjol ilegal. Kamu harus tahu OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tidak memperbolehkan fintech yang bergerak di bidang pinjaman online menawarkan produk mereka melalui WA. Makanya, jelas ketika kamu mendapatkan pesan singkat dari WA atau SMS berupa tawaran pinjaman online, itu adalah ilegal.

Terlepas dari itu, mengapa ada saja korban dari pinjol ilegal semacam itu? Meskipun sudah ada himbauan dari pemerintah agar masyarakat tidak perlu ikut pinjaman online ilegal, tetap saja banyak yang tertarik.

OJK sudah merilis nama-nama perusahaan pinjol online. Di sisi lain, OJK juga tidak berhenti mengedukasi agar masyarakat mengecek dulu apakah perusahaan pinjol sudah terdaftar di OJK atau belum. Sudah tersedia situs yang dipakai untuk mengecek apakah perusahaan ilegal atau tidak.

Namun, kenapa korban masih terus silih berganti?

Baca juga: Meski Sudah Hati-Hati, Kok Ada Saja yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Mengapa Pinjol Online Begitu Menggiurkan Masyarakat?

Namanya juga usaha. Mereka para oknum pinjol ilegal pasti mencari segala acara agar bisa menarik masyarakat sehingga tergiur dengan tawaran yang mereka berikan. Tentu bukan tanpa alasan. Mereka mendapatkan banyak keuntungan. Misalnya saja denda yang tinggi. Dan ini yang mereka harapkan. Bayangkan saja. Denda bisa mencapai 1-4%, bukan tiap bulan tapi tiap harinya.

Belum lagi dengan fee yang mereka dapatkan ketika mendapatkan nasabah. Feenya mencapai 40% dari jumlah pinjaman. 

Oleh sebab itu, mereka akan terus berusaha untuk menawarkan pinjaman online lewat WA agar mendapatkan lebih banyak nasabah. Dengan cara apa? Yang paling sering ditawarkan adalah pinjaman tanpa agunan.

OJK sebenarnya sudah menjelaskan bahwa tidak ada pinjaman yang boleh diberikan tanpa ada agunan. Mereka yang menawarkan pinjaman tanpa agunan sudah pasti ilegal. Apalagi pinjaman online ditawarkan melalui WA. Sudah jelas ini ilegal.

Yang Perlu Dilakukan Jika Mendapatkan Tawaran dari Pinjol

Nah, sekarang yang perlu kamu ketahui adalah apa yang perlu kamu lakukan ketika mendapatkan tawaran pinjol entah itu melalui WA atau SMS? Ada tiga hal yang perlu segera kamu lakukan:

  1. Abaikan Link Tautan

Di setiap SMS atau WA yang mereka kirimkan, selalu ada kalimat promosi yang sangat menggiurkan. Misalnya saja pinjaman online satu hari langsung cair dan tanpa agunan. Kalimat seperti itu biasanya disertai dengan link tautan. Nah, link ini tidak perlu kamu klik. Abaikan saja. 

Mengapa demikian? Karena dengan mengklik tautan tersebut, bisa saja mereka bisa menyusup ke hp yang kamu gunakan lalu mencari data penting yang ada di hp kamu. Bahkan, mereka bisa juga mencari nomor kontak yang ada di hp kamu. Dari situlah mereka mendapatkan calon-calon korban yang baru. Jadi, abaikan WA atau SMS yang kamu dapatkan. Jangan sekali-kali klik tautan.

  1. Blokir Nomor WA

Setelah mengabaikan, langsung saja blokir nomor WA yang mengirimkan tawaran pinjol. Ini akan membuat kamu tidak lagi mendapatkan pesan yang mereka blast. 

  1. Beritahu Saudara Sekitar

Kabarkan kepada saudara sekitar mengenai tawaran pinjaman seperti itu. Tujuannya agar mereka waspada. Kamu bisa memberitahukan kepada saudara secara langsung atau melalui grup WA. Ini sangat penting untuk memutus mata rantai korbal pinjol online yang semakin hari semakin banyak.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu pahami mengenai pinjaman online lewat WA. Yang pasti, perusahaan pinjol atau yang disebut dengan peer to peer lending Indonesia yang legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui WA karena ini dilarang oleh OJK.

Mungkin Anda juga menyukai