Zakat Emas dan Perak: Pengertian, Ketentuan, Syarat, dan Penghitungannya
Perlu kamu ketahui bahwasannya emas dan perak merupakan salah satu jenis harta yang wajib dizakati. Perintah untuk mengeluarkan zakat atas emas dan perak ini ada pada QS.At-Taubah ayat 34 yang singkatnya hukum mengenai menyimpan emas dan perak tetapi melupakan Allah.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai pengertian zakat emas dan perak, ketentuan, syarat, dan cara hitung akan kita simak pada ulasan di bawah ini.
Sebelumnya jika kita mengingat kembali bahwa salah satu rukun dari rukun Islam adalah zakat. Nah..kewajiban untuk mengeluarkan atau membayar zakat ini tentu dapat dilaksanakan jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat sendiri sebenarnya adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai umat muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
Secara umum kita mengetahui bahwa zakat yang dikeluarkan adalah zakat fitrah ternyata tidak. Selain itu terdapat zakat mal atau zakat harta yang terdiri dari zakat emas dan perak, zakat profesi, zakat perdagangan, pertanian, dan lainnya.
Baca juga: Yuk Belajar Dulu Tentang Cara Menghitung Zakat Fitrah
Ketentuan Zakat Emas dan Perak
Setiap barang yang akan dizakati pasti memiliki ketentuan masing-masing, di sini akan dijelaskan ketentuan zakat emas dan perak seperti apa. Seseorang wajib mengeluarkan zakat emas dan perak apabila telah mencapai nisab atau batas minimum wajib zakat dan haul (satu tahun). Dalam bentuk apapun itu mulai dari emas dan perak batangan, logam, dan lain sebagainya.
Syarat Zakat Emas dan Perak
Terdapat beberapa syarat zakat emas dan perak yang perlu diketahui sebelum mengeluarkan zakat, karena tidak sepenuhnya mereka yang mempunyai emas dan perak dapat mengeluarkan zakat. Berikut ini adalah beberapa syaratnya :
- Emas dan Perak Milik Sendiri
Maksudnya adalah secara sah emas dan perak milik sendiri/pribadi bukan milik orang lain atau bahkan pinjaman.
- Sampai pada Haulnya
Emas dan perak tersebut telah tersimpan selama satu tahun berjalan setelah itu baru dapat dikeluarkan sebagai zakat.
- Sampai pada Nisabnya
Emas dan perak tersebut dapat dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati ketika sudah mencapai batasnya. Nisab zakat emas sebesar 85 gram sedangkan untuk nisab perak sebesar 595 gram.
- Pemilik emas atau perak tidak terikat hutang dalam tempo dekat pembayaran zakat.
- Emas dan perak yang wajib dizakati bukan perhiasan yang digunakan sehari-hari
Artinya di sini yang wajib dizakati adalah yang diperdagangkan. Pengecualian untuk perhiasan yang digunakan jumlahnya melebihi nisab tetap dikenakan zakat juga.
- Emas dan perak tersebut merupakan barang yang diperoleh dengan cara yang benar dan halal.
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Beserta Contohnya
Setelah memahami pengertian zakat emas dan perak, kemudian disambung dengan ketentuan dan syaratnya, yang wajib diketahui lagi adalah mengenai hitungan zakat emas dan perak. Kira-kira bagaimana sih cara menghitungnya? Mari kita simak caranya di bawah ini.
Untuk zakat emas dan perak yang tersimpan dan sudah mencapai atau melebihi nisabnya untuk emas 85 gram dan perak 595 gram masing-masing kadar zakatnya adalah 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki tersebut. Rumus hitungannya sebagai berikut:
2,5% x Jumlah Emas/Perak yang tersimpan selama 1 tahun
Untuk lebih mudah dalam memahami perhitungan zakat emas dan perak inilah contohnya:
- Ibu Kartika memiliki emas yang tersimpan sebanyak 250 gram (sudah melebihi nisab dan sampai pada haulnya). Jika, Bu Kartika hendak mengeluarkan zakat dengan uang maka harus dikonversikan dahulu nilai dengan harga emas ketika hendak menunaikan zakat. Misalkan, harga emas saat ini Rp 800.000,00/gram, maka untuk 250 gram senilai Rp 200.000.000,00. Jadi, zakat emas yang perlu ditunaikan oleh Bu Kartika adalah 2,5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 5.000.000,00.
- Triyana memiliki perak yang tersimpan sebanyak 800 gram (sudah melebihi nisab dan sampai pada haulnya). Sudah waktunya untuk mengeluarkan zakatnya maka Ia harus mengkonversikan nilai dengan harga perak ketika hendak mengeluarkan zakat. Misalnya, harga perak saat ini Rp 11.000,00/gram, maka untuk 800 gram senilai Rp 8.800.000,00. Jadi, zakat perak yang perlu ditunaikan oleh Triyana adalah 2,5% x Rp 8.800.000 = Rp 220.000,00.
Bagaimana cukup jelas dan mudah kan dalam memahami cara menghitung zakat emas dan perak seperti contoh di atas. Untuk lebih mengasah pemahamanmu selain tahu pengertian zakat emas dan perak cobalah untuk mengerjakan contoh soal perhitungan zakat emas dan perak berikut ini:
- Bapak Anton mempunyai emas yang tersimpan sebanyak 345 gram (melebihi nisab) dan sudah mencapai haul. Berapa zakat uang yang harus Ia bayarkan?
- Bu Ida memiliki perak yang tersimpan sebesar 1250 gram (melebihi nisab) dan sampai pada haul. Untuk mengeluarkan zakat perak tersebut berapakah nilai uang yang harus dikonversikan oleh Bu Ida?
- Koko Ahmad memiliki ukiran emas yang tersimpan sebanyak 235 gram (melebihi nisab) dan sampai pada haul. Berapakah nilai uang yang harus dikeluarkan untuk zakatnya?
- Eja memiliki perak batangan yang tersimpan sebanyak 2000 gram (melebihi nisab dan sampai pada haul). Berapakah zakat uang yang harus Ia keluarkan saat itu?
Badan Pengelola Zakat & Pihak Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam mengeluarkan zakat tentu terdapat sebuah lembaga atau pengelola yang menangani. Nah di negara kita khususnya Indonesia memiliki sebuah lembaga atau badan zakat nasional yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga-lembaga penyalur zakat lainnya. Lalu tugasnya apa sih BAZNAS itu? Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 BAZNAS memiliki tugas dan fungsi menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah pada tingkat nasional.
Jadi, mereka yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat yang dikumpulkan oleh umat muslim. Karena zakat ini tujuan akhirnya diberikan kepada mustahiq (penerima zakat) maka sebagai lembaga yang sudah diamanahkan dan berasaskan syariat Islam harus fokus berperan untuk mensejahterakan umat sebagaimana perintah-Nya. Kemudian siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
Berikut adalah 8 Asnaf (Golongan yang berhak menerima zakat), sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60:
- Fakir
Yakni orang yang tidak memiliki harta apapun sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok.
- Miskin
Seseorang yang tidak memiliki penghasilan cukup untuk kebutuhan dasar.
- Amil
Seseorang yang bertugas menerima dan mengelola zakat.
- Muallaf
Seseorang yang baru masuk agama Islam.
- Riqab
Hamba sahaya/budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharim
Seseorang yang memiliki banyak hutang.
- Fisabilillah
Seseorang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil
Seseorang yang tidak memiliki biaya di perjalanan dalam rangka taat kepada Allah SWT.
Sudah cukup mendapatkan gambaran secara singkat ya?
Beberapa penjelasan di atas kiranya sedikit banyak telah membantu untuk dapat memberikan tambahan wawasan dan semoga membawa manfaat untukmu. Apabila memang memerlukan penjelasan lebih lanjut, silahkan langsung berdiskusi kepada guru agama anda masing-masing.