4 Tipe Mobil dengan Pajak Mobil 0 Persen

Pajak mobil 0 persen
4 Tipe mobil dengan pajak mobil 0 persen. Photo by Pixabay
Waktu baca: 3 menit

Pemerintah Indonesia mulai 1 Maret 2021 memberlakukan pajak mobil 0 persen bagi masyarakat yang ingin beli mobil baru. Kebijakan ini akan tertuang dalam aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak mobil 0 persen menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap industri otomotif dalam negeri agar bisa memulihkan perekonomian nasional di tengah pandemi. Dengan begini, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap otomotif khususnya untuk masyarakat kelas menengah ke atas.

Tidak hanya itu saja, Bank Indonesia juga turut memberikan relaksasi yakni berupa kredit mobil atua motor dengan DP 0 persen. Relaksasi ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember.

Ketentuan PPnBM Mobil 0 persen

Adapun untuk ketentuan pajak mobil o persen ini tidak berlangsung secara keseluruhan dan terus menerus. Ada beberapa tahapan diskon pada pajak mobil baru. Rinciannya sebagai berikut:
Tahap pertama, 0 persen dari tarif yang akan berlangsung mulai Maret – Mei 2021
Tahap kedua, 50 persen dari tarif yang akan berlangsung mulai Juni – Agustus 2021
Tahap ketiga, 25 persen dari tarif, yang akan berlangsung mulai September – November 2021

Baca juga: 6 Tips Cerdas Menabung untuk Beli Mobil

Tipe mobil yang masuk dalam PPnBM 0 persen

1. Multi purpose vehicle (MPV)

Honda mobilio. Photo by Tribunnews

Kendaraan tipe ini merupakan klasifikasi dari mobil multi-fungsi yang dapat digunakan sebagai pengangkut penumpang sekaligus barang. Kendaraan ini cenderung memiliki klasifikasi mini-bus jika dilihat dari bentuknya.

Berikut beberapa mobil yang masuk dalam tipe MPV:

  • Daihatsu Xenia
  • Honda Mobilio
  • Wuling Confero
  • Nissan Livina
  • Suzuki Ertiga
  • Toyota Avanza
  • Mitsubishi Xpander

2. Low Sport Utility Vehicle (LSUV)

Daihatsu Terios. Photo by Kompas

Kendaran tipe ini merupakan klasifikasi mobil penumpang namun dibangun dengan kerangka truk ringan atau di Indonesia lebih dikenal dengan Jip. Mobil jenis ini biasanya dilengkapi dengan penggerak 4 roda (4×4) agar dapat digunakan untuk melibas jalur off-road. Meski begitu, ada juga jenis mobil SUV ini yang tidak dilengkapi dengan penggerak 4 roda. Ciri yang paling khas dari jenis mobil SUV ini ialah adanya ban serep yang terpasang di belakang dan biasanya memiliki jarak yang cukup tinggi dari tanah.

Berikut beberapa mobil yang termasuk tipe LSUV:

  • Daihatsu Terios
  • Toyota Rush
  • Mitusbishi Xpander Corss
  • Honda BR-V
  • Suzuki XL-7
  • DFSK Glory 560

3. Low Cost Green Car (LCGC)

Toyota Agya. Photo by Antara

Mobil tipe ini biasa disebut dengan mobil murah ramah lingkungan atau nama resminya ialah Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).

Berikut ini beberapa tipe LCGC:

  • Toyota Agya
  • Honda Brio Satya
  • Toyota Calya
  • Daihatsu Sigra
  • Daihatsu Ayla

4. Sedan

Toyota vios. Photo by Carmudi

Sedan merupakan jenis mobil penumpang dengan 3 macam konfigurasi dengan Pilar A, B, dan C. Bagian untuk penumpang terdiri dari 2 baris tempat duduk dengan kapasitas sampai 5 orang. Sementara, untuk barang biasanya diletakan di bagian belakang.

Mobil yang termasuk tipe sedan ini ialah Toyota Vios.

Demikian tipe mobil dengan pajak mobil 0 persen. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat membantu menjalankan roda perekonomian negara. Namun perlu diingat bahwa dengan adanya kebijakan pajak mobil 0 persen bukan berarti kamu bisa dengan bebas membeli mobil. Tetap beli mobil yang sesuai dengan tipe dan budget yang kamu miliki ya TemanKlik!

Mungkin Anda juga menyukai