Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Ada Kebijakan PPKM Level 3, Perhatikan Aturannya di Sini!

Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 ada PPKM level 3
Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Ada Kebijakan PPKM Level 3, Perhatikan Aturannya di Sini! Photo by Pexels
Waktu baca: 3 menit

Memasuki bulan desember, sudah banyak persiapan yang dilakukan untuk menyambut perayaan Natal bagi umat yang merayakan dan Tahun Baru 2022. Namun, pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan ada kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya persebaran virus Corona sehingga bisa lebih dikendalikan dan tidak terjadi lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Belum lagi muncul varian virus baru yaitu Omicron yang kini telah ditemukan di Malaysia dan Singapura.

Kapan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dilaksanakan?

Masker dan boneka Santa
Pelaksanaan PPKM level 3. Photo by Pixabay

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, kebijakan PPKM level 3 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dilansir dari Detik.com.

Selama masa kebijakan PPKM itu berlangsung, bagi masyarakat yang ingin berpergian ada syarat perjalanan terbaru yang diumumkan oleh pihak Kepolisian. Syarat perjalanan terbaru pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM).

SKM merupakan syarat perjalanan yang dikeluarkan oleh ketua RT yang nantinya surat tersebut akan diperika oleh petugas yang berjaga di posko PPKM di sejumlah akses masuk wilayah.

Baca juga: PPKM Level 3 Akan Kembali, Begini Persiapan yang Harus Dilakukan Pebisnis

Aturan PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan yang harus dipatuhi
Aturan-aturan PPKM level 3. Photo by Pixabay

Dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, tertuang aturan-aturan untuk kebijakan PPKM level 3 ini. Berikut aturan-aturan yang harus ditaati.

1. Berlaku mulai 24 Desember 2021

Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlangsung mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut termuat di laman kemenkopmk.go.id.

2. Diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia

Kebijakan PPKM level 3 ini diberlakukan untuk semua wilayah di Indonesia. Maka dari itu, perayaan seperti pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang membuat kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

3. Aturan libur dan cuti

Sesuai dengan inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, ada aturan yang menyebutkan soal cuti dan liburan. Berikut detailnya.

  • Larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  • Himbauan kepada seluruh pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Selain aturan-aturan di atas, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Terutama bagi masyarakat yang merayakan Natal 2021. Berikut aturan ibadah Natal di masa PPKM level 3 yang perlu diketahui.

  • Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
  • Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilakukan dengan:
    • Pelaksanaan ibadah mesti dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
    • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
    • Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Baca juga: 8 Tips Belanja Hemat Keperluan Natal Saat Pandemi

Adapun aturan mengenai perayaan Tahun Baru 2022 yang akan datang, dijelaskan di bawah ini:

  • Masyarakat diimbau agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
  • Larangan kegiatan Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall:
    • Pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
    • Event perayaan Nataru di Mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
    • Jam operasional mall diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu.
    • Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
  • Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Kegiatan makan dan minum di mall kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Demikian informasi mengenai penerapan kebijakan PPKM level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Patuhi aturan yang sudah dijelaskan di atas ya TemanKlik!

Mungkin Anda juga menyukai