Kejahatan Keuangan Digital Termasuk Pinjol Ilegal: Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
Perkembangan teknologi membuat berbagai layanan keuangan semakin mudah diakses. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang perlu diwaspadai masyarakat.

Salah satu yang masih menjadi perhatian adalah pinjaman online ilegal. Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan keuangan resmi, seperti akun palsu, tautan phishing, hingga permintaan data pribadi melalui pesan singkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 22.529 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Lantas, apa saja bentuk kejahatan keuangan digital yang perlu diketahui dan bagaimana cara menghindarinya?
Apa Itu Kejahatan Keuangan Digital?
Kejahatan keuangan digital adalah tindakan penipuan atau aktivitas ilegal yang memanfaatkan teknologi digital untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah atau merugikan orang lain.
Modusnya dapat dilakukan melalui aplikasi, situs web, media sosial, pesan singkat, email, maupun berbagai platform digital lainnya.
Dalam konteks layanan keuangan, salah satu bentuk yang perlu diwaspadai adalah pinjol ilegal, yaitu layanan pinjaman yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kejahatan keuangan digital tidak hanya berkaitan dengan pinjol ilegal. Pelaku juga dapat menggunakan identitas perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban.
Pinjol Ilegal Masih Menjadi Perhatian
Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan akses dana dengan proses yang terlihat mudah dan cepat. Namun, masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan layanan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
OJK menyebut beberapa ciri yang perlu diperhatikan, antara lain tidak terdaftar atau berizin, menawarkan pinjaman melalui spam SMS atau pesan pribadi, meminta akses terhadap data pribadi secara berlebihan, serta tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.
Selain itu, praktik penagihan yang disertai ancaman, intimidasi, penghinaan, atau penyebaran data pribadi juga menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai.
Karena itu, jangan hanya melihat seberapa cepat sebuah layanan menawarkan pinjaman. Legalitas dan informasi layanan perlu menjadi pertimbangan utama.
Baca Juga Artikel Tentang : Gaji Naik, Tapi Kok Tetap Terasa Kurang? Memahami Fenomena Daya Beli di 2026
Waspadai Modus Mengatasnamakan Perusahaan Resmi
Selain pinjol ilegal, kejahatan keuangan digital juga dapat dilakukan dengan cara meniru atau mengatasnamakan perusahaan yang legal.
Pelaku dapat menggunakan nama, logo, identitas visual, atau akun media sosial yang dibuat menyerupai perusahaan resmi. Tujuannya adalah membuat calon korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
Modus seperti ini dikenal sebagai impersonation.
OJK juga pernah menemukan kasus penipuan dengan modus menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin untuk melakukan penipuan.
Karena itu, ketika menerima pesan yang mengatasnamakan perusahaan keuangan, jangan langsung percaya hanya karena nama dan logonya terlihat familiar.
Modus Kejahatan Keuangan Digital yang Perlu Diwaspadai
Beberapa modus yang umum digunakan antara lain:
1. Penawaran pinjaman ilegal
Pelaku menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, media sosial, atau saluran komunikasi pribadi lainnya. Penawaran tersebut dapat terlihat menarik karena menjanjikan proses cepat atau persyaratan yang sangat mudah.
2. Akun atau nomor palsu
Pelaku membuat akun media sosial atau menggunakan nomor pribadi yang mengaku sebagai customer service perusahaan tertentu.
3. Phishing
Pelaku mengirimkan tautan yang mengarahkan korban ke situs atau halaman palsu. Korban kemudian dapat diminta memasukkan informasi pribadi atau data tertentu.
4. Meminta kode OTP atau data rahasia
Pelaku dapat mengaku sebagai pihak perusahaan, bank, atau layanan keuangan dan meminta OTP, PIN, password, atau informasi sensitif lainnya.
Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, password, atau data keamanan akun kepada pihak lain.
5. Penipuan melalui pesan mengatasnamakan perusahaan
Misalnya, seseorang menghubungi dan mengatakan bahwa korban mendapatkan promo, pencairan dana, hadiah, atau fasilitas tertentu, kemudian meminta korban mengikuti instruksi melalui tautan atau mengirimkan sejumlah data.
Bagaimana Cara Menghindari Kejahatan Keuangan Digital?
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan:
1. Cek legalitas layanan
Sebelum menggunakan layanan keuangan digital, pastikan penyelenggara memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan hanya mengandalkan informasi yang muncul dari iklan atau pesan pribadi.
2. Gunakan kanal resmi
Pastikan komunikasi dilakukan melalui website, aplikasi, media sosial, atau customer service resmi perusahaan.
3. Jangan asal klik tautan
Jika mendapatkan tautan dari nomor atau akun yang tidak dikenal, jangan langsung membukanya. Periksa terlebih dahulu sumber dan alamat tautannya.
4. Jangan berikan data rahasia
OTP, PIN, password, dan informasi keamanan akun merupakan data yang harus dijaga. Pihak yang tidak berkepentingan tidak seharusnya meminta informasi tersebut.
5. Jangan mudah tergiur penawaran
Penawaran yang terlalu mudah, mendesak, atau meminta pembayaran/data tertentu harus diperiksa terlebih dahulu.
6. Simpan bukti komunikasi
Jika menemukan indikasi penipuan, simpan screenshot, nomor telepon, tautan, nama akun, serta bukti transaksi. Informasi tersebut dapat membantu ketika membuat laporan.
Baca Juga Artikel Tentang : 3 Tempat Hits di Bali yang Wajib Masuk Itinerary Liburanmu
Bijak Menggunakan Layanan Keuangan Digital
Kehadiran layanan keuangan digital dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai risiko dan cara menjaga keamanan data pribadi.
Jangan terburu-buru mengambil keputusan hanya karena mendapatkan penawaran melalui SMS, WhatsApp, media sosial, atau platform digital lainnya.
Cek legalitas, gunakan kanal resmi, dan jangan pernah memberikan data rahasia kepada pihak yang tidak dikenal.
Jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mencari informasi atau melakukan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
Pada akhirnya, waspada terhadap kejahatan keuangan digital bukan berarti harus takut menggunakan layanan keuangan digital. Justru, literasi dan kehati-hatian membantu masyarakat menggunakan layanan keuangan secara lebih bijak.

Artikel ini disusun oleh KlikCair, perusahaan fintech berizin OJK dengan sistem layanan digital terintegrasi. Sebagai mitra finansial rakyat Indonesia, kami menyediakan akses dana yang transparan. Jangan lewatkan update rutin di Blog KlikCair untuk info yang lagi happening, tren viral terkini, hingga beragam inspirasi gaya hidup yang relevan dengan keseharian Anda.

