Cara Termudah Hitung Pajak Penghasilan Usaha Kecil

Pajak Penghasilan Usaha Kecil
Cara Termudah Hitung Pajak Penghasilan Usaha Kecil. Photo by Pixabay
Waktu baca: 3 menit

Harus diakui jika masih banyak pengusaha UMKM yang belum tahu cara menghitung pajak penghasilan usaha kecil. Atau dalam istilah lain sering disebut dengan PPh Final untuk UMKM. 

Sudah tahukah kamu jika sejak 2018 lalu pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mengalami penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Final? Dalam hal ini UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun tarif PPh Final yang semula 1% turun menjadi 0,5%. 

Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah apa itu PPh Final? Meskipun istilah ini sudah cukup familier namun harus diakui jika masih ada sebagian pengusaha UMKM yang belum tahu. Nah, sebelum mengulas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan UMKM, tidak ada salahnya untuk memahami apa itu PPh Final. 

Pengertian PPh Final atau Pajak Final 

Pengertian PPh final. Photo by Pixabay

Secara definisi, PPh Final atau Pajak Final adalah pajak yang dikenakan langsung pada saat WP atau Wajib Pajak menerima penghasilan. Umumnya PPh Final ini langsung disetorkan oleh wajib pajak. 

Sebenarnya hal yang lebih menarik untuk diulas adalah mengapa pemerintah sampai membedakan PPh menjadi dua jenis? Maksud pemerintah sebenarnya adalah untuk memudahkan WP dalam memenuhi kewajibannya. 

Paling tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh WP dengan diberlakukannya PPh Final ini. Pertama adalah pengenaan PPh atau penghasilan dari usaha lebih sederhana. Dan yang kedua adalah memudahkan dan mengurangi beban administrasi WP. 

Baca juga: Inilah Sanksi yang Bisa Kamu Dapat Kalau Tidak Bayar Pajak

Kriteria UMKM dengan PPh Final 0,5%

Kriteria UMKM. Photo by Pexels

Apakah usaha kecil milikmu masuk dalam kategori UMKM dengan PPh Final 0,5%? Dalam hal ini PPh 0,5 % hanya berlaku untuk UMKM dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. UMKM tersebut memiliki omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Misalnya saja seperti toko/kios/kelontong, warung atau rumah makan, bengkel, penjahit, elektronik, pakaian, salon, dan jenis usaha yang serupa. 
  2. PPh Final 0,5 % ini juga berlaku untuk UMKM konvensional atau offline dan juga UMKM yang berjualan di toko online. Baik di marketplace maupun media sosial. 

Jadi itulah sasaran PPh 0,5% untuk UMKM. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya? Utamanya pajak penghasilan usaha kecil? 

Cara Menghitung PPh Final 0.5 % untuk UMKM 

Pajak Penghasilan Usaha Kecil
Cara menghitung PPH Final. Photo by Pexels

Di atas tadi sudah dikatakan jika cara menghitung pajak UMKM sangatlah mudah. Sebab caranya adalah tinggal menjumlahkan omzet usaha dalam sebulan lalu dikalikan 0,5%. Sementara untuk pembayaran pajaknya sendiri dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya. 

Hal penting lain yang harus kamu pahami adalah penyesuaian tarif pajak ini dilakukan secara otomatis. Artinya tanpa adanya persetujuan, pemberitahuan, maupun surat apapun dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak). 

Artinya jika usaha kecil milikmu berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun periode pajak, maka secara otomatis beban pajak yang harus ditanggung turun menjadi 0,5 %. 

Cara Memanfaatkan Tarif Pajak 0,5%

Cara memanfaatkan tarif pajak 0,05%. Photo by @nypl

Untuk yang sudah terdaftar atau sudah memiliki NPWP, maka secara otomatis sudah bisa menikmati tarif pajak 0,5% ini. Dengan catatan omzet usahamu maksimal Rp 4,8 miliar dalam periode satu tahun pajak. 

Namun untuk yang belum memiliki NPWP, maka caranya adalah dengan membuat NPWP terlebih dahulu. Caranya bisa datang langsung ke kantor pajak atau bisa juga memilih cara online. Caranya daftar di E-registration pada situs resmi KPP. 

Sebenarnya tidak semua pengusaha UMKM wajib membayar pajak. Sebab jika kamu masih memulai usaha dan usaha tersebut masih rugi atau belum memiliki omzet maka bisa tidak membayar PPh Final. Namun kamu diharuskan untuk menyampaikan pemberitahuan ke KPP. Dengan demikian kamu tidak akan dibebankan pajak penghasilan usaha kecil. 

Mungkin Anda juga menyukai