Agar Tidak Tertipu, Yuk Pelajari Cara Mengecek Pinjaman Online di OJK
Masyarakat harus berhati-hati dengan fintech pinjaman online atau pinjol ilegal. Untuk itu, mereka diharapkan tahu bagaimana cara mengecek pinjaman online di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dengan cara ini, mereka menjadi tahu mana yang legal dan ilegal.
Ketika mereka ternyata perusahaan yang menawari pinjaman online itu tidak terdaftar di OJK, diharapkan mereka tidak jadi mengajukan pinjaman di sana.
Cukup disayangkan ketika banyak orang yang tidak tahu cara cek pinjaman online di OJK. Inilah yang menjadi penyebab banyaknya orang menjadi korban dari pinjol ilegal. Apalagi dengan adanya iming-iming pencairan uang super cepat dan bisa pinjam uang berapa saja, banyak orang khilaf.
Mereka akhirnya tidak ragu dan tidak butuh lagi untuk mengecek apakah itu perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK atau tidak.
Sekilas Mengenai OJK
Sebelum membahas lebih jauh lagi bagaimana cara mengecek pinjaman online di OJK, perlu dipahami dulu apa itu OJK. Dengan demikian, kamu akan tahu mengapa OJK itu memiliki peran yang sangat penting.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang dibuat oleh pemerintah untuk memastikan keseluruhan kegiatan keuangan di Indonesia berjalan dengan baik. Tidak ada yang dirugikan, entah itu perusahaan atau pun masyarakat. Inilah tujuan utama didirikan OJK.
Karena mengatasi seluruh kegiatan keuangan, maka OJK tidak hanya mengawasi kegiatan pinjaman online. Semua transaksi keuangan juga diawasi, termasuk investasi. Hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang tertipu dengan kegiatan ekonomi seperti ini.
Agar tipu menipu ini bisa diakhiri, terutama di dunia online, OJK bertindak. Salah satu tindakan yang mereka lakukan adalah memastikan perusahaan yang bergerak di bidang keuangan itu terdaftar. Dan tidak semudah itu perusahaan bisa terdaftar. Mereka harus mengikuti aturan yang berlaku.
Khusus untuk fintech yang bergerak di bidang pinjaman online, ada aturan yang harus diketahui. Misalnya saja mereka tidak boleh menawarkan pinjaman uang melalui SMS atau WhatsApp. Itu artinya ketika ada layanan pinjaman online yang menawarkan via SMS atau WhatsApp, bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Selain itu, ada juga syarat-syarat lainnya sehingga perusahaan terdaftar di OJK dan dinyatakan sebagai pinjol yang legal, seperti alamat kantor yang jelas, memiliki struktur organisasi, dan lain sebagainya.
Pada intinya, keberadaan OJK sangat diperlukan agar tidak masyarakat yang tertipu dengan perusahaan pinjol yang ilegal. Masyarakat menjadi sangat terlindungi.
Baca juga: Begini Peraturan OJK Tentang Perusahaan Pembiayaan
Cara Mengecek Pinjaman Online Legal atau Ilegal di OJK
Lalu, bagaimana cara mengecek pinjaman online di OJK? Sangat mudah. Ada dua cara yang bisa dilakukan.
Cara yang pertama dengan mengunjungi situs OJK di www.ojk.go.id. Di halaman utama, ada bagian yang menunjukkan daftar perusahaan pinjaman online yang legal. Klik di bagian tersebut lalu kamu akan diantarkan ke halaman di mana bisa download daftar perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Cara yang kedua, kamu bisa cek melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Itu nomor layanan WhatsApp yang bisa dimanfaatkan ketika ingin mengecek mana perusahaan pinjol legal dan mana yang ilegal.
Yang pasti, jangan mudah tertipu. Sudah banyak korban pinjol ilegal berjatuhan. Jadi, jangan terburu-buru untuk mengajukan pinjaman online. Pastikan dulu bahwa perusahaan yang kamu pilih merupakan perusahaan pinjaman online terdaftar di OJK. Dan informasi itu bisa didapatkan dengan cara mengek pinjaman online di OJK terlebih dahulu.