Berikut Cara Mengajukan Proposal ke Dinas Pertanian

Cara Mengajukan Proposal ke Dinas Pertanian.
Cara Mengajukan Proposal ke Dinas Pertanian. Photo by Antaranews
Waktu baca: 2 menit

Bagaimana cara mengajukan proposal ke dinas pertanian? Proposal adalah rencana aktivitas yang ditulis dalam bentuk rencana kerja yang akan dilaksanakan. Rencana kegiatan tersebut harus dituliskan dengan baik agar pihak yang berkepentingan dapat memahaminya.

Adanya proposal ini menjadi suatu sarana untuk mengajukan dana seperti pengajuan modal agrikultur dan dukungan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan baik di lingkup sekolah, kegiatan kampus, desa, hingga lembaga pemerintah atau negara.

Sistematika Proposal Pertanian

Secara umum, proposal mempunyai beberapa jenis yang meliputi proposal proyek, proposal bisnis, proposal penelitian, dan proposal kegiatan. Yang Mana dari keempat proposal tersebut memiliki aturan susunan yang berbeda.

Oleh karena itu penting untuk memahami bagaimana struktur proposal kegiatan yang benar disusun, sehingga proposal yang diajukan tidak akan ditolak.

Nah dalam cara mengajukan proposal ke dinas pertanian, terdapat beberapa syarat dan bagian-bagian yang harus diperhatikan, yakin:

1. Syarat-syarat Proposal

  • Fotokopi SK pembentukan kelompok dari Lurah lokal. 
  • Fotokopi KTP pengurus kunci (ketua, sekretaris, dan bendahara). 
  •  Dokumentasi lokasi dan kegiatan. 
  • Fotokopi kepemilikan tanah (sesuaikan membutuhkan).
  •  Pernyataan izin penggunaan tanah dari pemilik tanah.
  • Copy rekening bank (sesuai kebutuhan).
  •  Surat pernyataan bermaterai tidak ada konflik internal (khusus untuk proposal hibah).

2. Sistematika Proposal

  • Pendahuluan :

a. Latar Belakang.

b.Gambaran Umum Fakta dan Permasalahan.

  • Nama Kegiatan: Uraian judul kegiatan yang diusulkan.
  • Maksud dan Tujuan.
  • Susunan Kepengurusan.
  •  Domisili Sekretariat.
  • Bentuk Kegiatan : Semua  aktivitas yang akan dilaksanakan.
  • Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Tempat dan waktu kegiatan.
  • Rencana Kebutuhan Biaya :Jenis, jumlah barang, atau rencana jumlah anggaran.
  • Penutup: Ditandatangani oleh ketua kelompok, diketahui Lurah/Camat.

Baca juga: Pembiayaan Agrikultur: Solusi Peningkatan Ekonomi Rakyat

Cara Mengajukan Proposal ke Dinas Pertanian

Berikut alur pelayanan pengajuan permohonan bantuan (proposal) komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan, sarana dan prasarana pertanian. 

  • Kelompok Tani/POKTAN mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah
  • Kepala Bagian/Kepala Bagian/Tim Teknis meneliti dan memverifikasi kelayakan Poktan penerima Bantuan Pemerintah
  • Kepala Seksi/Kepala Seksi/Tim Teknis meninjau lokasi (14 hari kerja setelah proposal diterima) dan menyerahkan SK CPCL ke Kadis
  • Penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pemerintah oleh Kepala Kantor KPTPH Kabupaten (Dana APBD Kabupaten Tanggamus langsung ke No. 9)
  • Kepala Bidang/Kepala Seksi/Tim Teknis Dinas KPTPH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pemerintah kepada Kantor KPTPH Provinsi Lampung
  • Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bantuan Pemerintah untuk penetapan penerima manfaat 
  • Penginputan e-proposal didasarkan pada surat input e-proposal dari pusat 
  • Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh Kantor KPTPH Provinsi Lampung (TP Prov. /Dekon /APBD Provinsi) didampingi oleh pemeriksa/penerima barang/pekerja/tim teknis masing-masing kabupaten penerima bantuan 
  • Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh KPTPH Kab. Tanggamus (APBD Kabupaten) didampingi oleh pemeriksa /penerima barang /pekerjaan /tim teknis kabupaten untuk masing-masing kecamatan penerima

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian proposal memerlukan waktu paling lama 62 hari kerja

  •  Pengajuan Proposal BANPEM oleh Poktan
  • Verifikasi kelayakan Poktan oleh Kabid dan Kasi
  • Peninjau lokasi
  • Penetapan SK CPCL oleh Kepala Kantor KPTPH Kabupaten 
  • Penyerahan SK CPCL ke Kantor DPTPH Provinsi
  • Penetapan SK dari DKPTPH Provinsi
  • Penginputan e-proposal
  • Penyaluran Bantuan Pemerintah

Demikian tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk cara mengajukan proposal ke dinas pertanian. Perlu diketahui, bahwa pengajuan proposal ini tidak dikenakan tarif sepeser pun. Semoga informasi yang telah diuraikan diatas dapat bermanfaat.

Mungkin Anda juga menyukai