Begini Penerapan Protokol Kesehatan Di Sekolah
Penerapan protokol kesehatan di sekolah pada saat new normal sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dikatakan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah baru diizinkan untuk lembaga pendidikan yang memang berada di zona hijau saja dan tentu saja harus menjalan protokol kesehatan yang dicanangkan pemerintah.
Penerapan protokol kesehatan di sekolah adalah aturan yang dibuat dengan tujuan untuk mencegah makin luasnya penyebaran virus covid 19. Dalam buku panduan yang disusukan beberapa kementerian ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran masa new normal sehingga penyelenggaraan pembelajaran juga lebih aman. Diantaranya adalah :
Wajib Untuk Memakai Masker
Untuk setiap sekolah yang sudah membuka proses pembelajaran di sekolah maka diwajibkan untuk mempersiapkan saran cuci tangan dengan air yang mengalir serta sabun, selain itu juga diwajibkan untuk menyediakan handsanitizer dan desinfektan. Dan untuk semua peserta didik yang disabilitas rungu harus juga disediakan masker tembus pandang.
Dilakukan proses cek suhu
Penerapan protokol kesehatan di sekolah yang harus diterapkan lainnya adalah melakukan pengecekan suhu tubuh. Saat berada di sekolah, peserta didik dan tenaga pengajar diwajibkan untuk menggunakan masker. Setiap orang yang akan masuk ke lingkungan sekolah juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan suhu dengan menggunakan thermogun.
Dimana sesuai dengan protokol kesehatan, peserta didik dan tenaga pengajar yang masuk ke lingkungan sekolah haruslah dalam kondisi yang sehat. Orang yang memiliki penyakit komorbid tidak diperkenankan untuk masuk ke sekolah.
Baca juga: Protokol Kesehatan di Bioskop untuk yang Ingin Nonton
Menjaga jarak di dalam kelas
Pada masa new normal ini ada beberapa aturan untuk menjaga jarak di dalam kelas.
- Untuk pendidikan dasar dan menengah setidaknya ada jarak minimal 1,5 meter antar meja dan setidaknya di dalam kelas maksimal ada 18 peserta didik saja
- Untuk SLB diharuskan untuk menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik dalam satu kelasnya
- Untuk PAUD, diharuskan untuk menjaga jarak 1,5 meter dengan maksimal 5 peserta didik di dalam kelasnya.
Kondisi Kantin Sekolah
Untuk dimasa new normal ini, ada aturan juga untuk kantin di sekolah. Ada penerapan protokol kesehatan di kantin sekolah. Dimana kantin sekolah masih bisa beroperasi namun harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Pada masa new normal, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga diperbolehkan, namun kegiatan dengan menggunakan alat dan aktivitas yang harus dipegang orang banyak dengan cara bergantian dalam waktu singkat dan tidak memungkinkan penerapan adanya jaga jarak yang minimal 1,5 meter maka kegiatan seperti itu tidak diperbolehkan. Beberapa kegiatan yang dilarang itu seperti basket dan voli.
Kegiatan di Luar Belajar Mengajar
Penerapan protokol kesehatan di sekolah juga dilakukan kegiatan di luar belajar mengajar. Misalnya adalah orang tua yang menunggu siswa di sekolah dan istirahat di luar kelas serta pertemuan orang tua murid. Sebenarnya hal ini masih bisa dilakukan namun tetap menjalankan protokol kesehatan di sekolah. Nah itulah beberapa poin yang harus tetap dipahami mengenai penerapan protokol kesehatan di sekolah yang memang harus diterapkan oleh siswa, guru dan semua warga yang ada di lingkungan sekolah demi kesehatan dan keselamatan hidup bersama.