Hukum Investasi dalam Islam Diperbolehkan dengan Syarat yang Ketat
Ada simpang siur mengenai hukum investasi. Bagi umat Islam, mengikuti syariat agama itu sangat penting. Karena bagi pemeluk agama Islam, Islam bukan hanya agama yang menitik beratkan pada benar dan salah atau surga dan neraka.
Lebih dari itu, agama adalah tuntunan kebaikan dalam kehidupan di dunia. Begitu juga mengenai bagaimana mereka menerapkan apa yang disebut dengan investasi.
Ada yang mengatakan investasi itu tidak boleh. Tentu hukum tidak diperbolehkan investasi ini ada dalil atau alasannya. Namun, tidak sedikit juga ulama yang mengatakan bahwa investasi itu boleh dengan alasan syariat yang juga sangat jelas.
Kalau kamu, apakah menurut kamu investasi itu hukumnya boleh atau tidak boleh? Untuk memastikan bahwa kamu mendapatkan jawaban yang benar, kamu perlu tahu pendapat yang memperbolehkan dan yang tidak memperbolehkan investasi.
Beda Pendapat Mengenai Hukum Investasi
Akan lebih mudah jika kamu ketahui dulu apa yang membuat beberapa ulama’ menyatakan pendapat bahwa investasi itu haram atau tidak diperbolehkan. Ternyata, ada unsur riba yang membuat investasi itu diharamkan.
Apa itu riba? Dalam Islam, riba adalah tambahan uang atau harta yang didapatkan dari sebuah transaksi. Transaksi itu bisa berupa jual beli atau pinjam meminjam. Apa pun jenis transaksi, ketika ada tambahan biaya, maka hukumnya haram. Apalagi jika adanya penambahan tersebut membuat salah satu pihak mengalami kerugian.
Contoh yang paling sering digunakan adalah bunga bank. Dalam hal ini, bunga juga ditetapkan saat orang melakukan investasi. Ini yang mendasari mengapa investasi itu diharamkan oleh sebagian ulama’.
Akan tetapi, investasi berkembang. Ada investasi yang menerapkan sistem bagi hasil. Artinya, kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Begitu juga ketika rugi.
Kedua belah pihak juga akan mengalami kerugian. Ini yang kemudian disebut dengan risk sharing. Model investasi risk sharing dan bagi hasil ini dalam Islam disebut dengan Mudharabah, yaitu penyerahan modal untuk usaha dari seseorang kepada orang lain sehingga keuntungan atau kerugian ditanggung bersama.
Jadi, sudah jelas kan mengapa ada perbedaan antara hukum investasi dalam Islam? Lalu, menurutmu bagaimana?
Sebenarnya, yang terpenting adalah bagaimana kamu memilih instrumen investasi yang sesuai dengan syariat. Dengan ini, kamu tidak akan merasa berdosa karena melakukan transaksi yang sudah sesuai dengan tuntunan agama.
Baca juga: Waspada! Investasi Bodong Mulai Merajalela
5 Ciri-Ciri Investasi yang Diperbolehkan dalam Islam
Untuk memastikan bahwa kamu memilih investasi yang tepat, berikut ini beberapa ciri atau syarat investasi yang sesuai dengan syariat:
- Tidak Mengandung Unsur Riba
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, hukum investasi itu boleh ketika tidak ada unsur riba. Sebenarnya, ini bukan hanya untuk investasi tapi juga jenis transaksi lainnya.
Riba adalah tambahan yang menyebabkan satu pihak sangat diuntungkan sementara pihak lain dirugikan. Oleh sebab itu, investasi yang diperbolehkan itu yang tidak ada unsur riba, melainkan bagi hasil.
- Asasnya Bagi Hasil
Apa yang dimaksud dengan asas bagi hasil? Pada intinya, ini merupakan asas di mana ketika keuntungan yang didapatkan sedikit maka yang kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang sedikit. Begitu juga ketika mendapatkan keuntungan besar.
Bagaimana jika rugi? Rugi juga ditanggung bersama. Tidak boleh ada yang tetap mendapatkan untung. Jika salah satu saja yang untung ketika terjadi kerugian dari melakukan investasi, itu namanya riba.
- Investasi Harus Jelas
Islam melarang melakukan transaksi pada hal yang tidak jelas. Begitu juga ketika investasi. Kamu mengeluarkan modal untuk kamu salurkan ke manajer investasi. Kamu harus pastikan bahwa modal yang kamu keluarkan digunakan untuk berbisnis atau bertransaksi pada hal yang jelas, bukan gharar atau tidak jelas.
Contoh barang yang gharar adalah barang yang tidak tentu atau bisnis yang tidak jelas bagaimana itu dijalankan. Dan kamu harus tahu syarat ini juga yang digunakan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan ketika mereka memberikan izin kepada suatu perusahaan untuk menjalankan bisnis investasi.
- Investasi pada Hal yang Diperbolehkan oleh Islam
Ketika kamu berinvestasi, kamu mengeluarkan uang yang kemudian digunakan untuk entah itu jual beli atau yang lain yang bisa menghasilkan keuntungan. Namun, uang tersebut harus digunakan untuk bisnis yang halal, bukan haram seperti jual beli miras, narkoba, atau perjudian.
- Tidak Ada Kecurangan
Banyak sekali sekarang ini bermunculan jenis investasi yang mengandung kecurangan. Misalnya saja ada peraturan yang ternyata bisa diterapkan untuk menipu orang lain. Jika kamu tahu adanya potensi kecurangan, jangan pilih investasi yang seperti itu. Investasi semacam itu bukan investasi yang diperbolehkan dalam Islam.
Sebenarnya, sekarang sudah ada model investasi syariah. Ini jenis investasi yang sudah pasti sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Namun, pastikan juga perusahaan investasi yang kamu pilih sudah terdaftar di OJK ya. Jadi, kamu tidak hanya harus tahu bagaimana hukum investasi tapi pastikan kamu memilih investasi yang aman dan legal yang sudah mengantongi izin dari OJK.