Kasus Guru TK Terjerat Utang Pinjol, OJK Ambil Langkah Ini

Guru TK Terjerat Utang Pinjol
Kasus Guru TK Terjerat Utang Pinjol, OJK Ambil Langkah Ini. Photo by Bisnis.com
Waktu baca: 2 menit

Beberapa hari sebelumnya, sempat beredar kabar terkait adanya seorang guru TK di Malang yang terjerat utang puluhan juta kepada pinjaman online atau pinjol. Dari hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah dan terlibat dalam permasalahan tersebut secara langsung.

Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengaku telah bertemu dengan Susmiati, guru TK yang terjerat pinjol. Pertemuan itu juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji.

Dalam pertemuan itu, kata Sugiarto, Susmiati mengaku telah meminjam di 24 fintech lending. Dari jumlah itu, 19 fintech berstatus tak terdaftar atau berizin alias ilegal. “Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi,” katanya, Kamis (20/5/2021) dilansir dari iNews.

OJK berjanji akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.

Baca juga: Hati-hati Pinjol Ilegal Pencuri Data Pribadi! Simak Cara Mencegahnya di Sini

Sementara pinjaman pada fintech lending ilegal, akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Wali Kota. “Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal,” katanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing sebelumnya, juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati. Dia meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

Tongam meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian “Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian,” kata Tongam.

Demikian langkah yang diambil OJK dalam kasus guru TK terjerat utang pinjol yang sempat ramai belakangan ini. Nah, jika kamu pernah atau sedang menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari pinjol, jangan ragu untuk langsung melaporkannya ya!

Mungkin Anda juga menyukai